Lihat lebih banyak

Peretas Mulai Pindahkan Rp41,79 Miliar Uang Rampokan Raydium ke Tornado Cash

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Certik mengungkapkan bahwa peretas mulai memindahkan dana curian Raydium ke platform crypto mixer Tornado Cash.
  • Peretas telah memindahkan 1.774,5 ETH atau sekitar Rp41,79 miliar ke ke Tornado Cash, melalui Etherscan dari pool yang diberi nama "Raydium Exploiter".
  • Aksi peretas ini sekaligus menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan tawaran white-hat bounty sebesar 10% dari pihak Raydium.
  • promo

Drama peretasan yang terjadi pada platform decentralized exchange (DEX) Raydium ternyata masih belum rampung. Peretas yang diketahui berhasil menggondol dana curian sekitar US$2 juta dari liquidity pool pada Desember tahun lalu mulai bergerak kembali. Perusahaan keamanan blockchain Certik mengungkapkan bahwa peretas mulai memindahkan dana curian Raydium ke platform crypto mixer Tornado Cash sebanyak Rp41 miliar.

Ajakan untuk mengembalikan dana curian dengan imbalan white-hat bug bounty sebesar 10% nampaknya tak diindahkan peretas. Menurut catatan, pada 19 Januari, peretas sudah memindahkan dana tersebut melalui platform mixer untuk mengaburkan jejak. Peretas mentransfer sebanyak 1.774,5 ETH atau sekitar Rp41,79 miliar melalui Etherscan dari pool yang diberi nama “Raydium Exploiter” ke Tornado Cash.

Sebagai catatan, peretasan yang terjadi pada pertengahan Desember itu menimbulkan kerugian dalam berbagai bentuk aset kripto, mulai dari USD Coin (USDC), Wrapped SOL (wSOL), dan token Raydium (RAY) sendiri. Setelah itu, peretas mengonversinya ke dalam Ethereum (ETH) untuk memudahkan penarikan.

Raydium DEX Solana

Januari sepertinya dianggap bulan yang baik untuk memulai segalanya bagi para peretas kripto. Selain pelaku kejahatan Raydium, peretas yang melakukan pembobolan platform kripto Wormhole juga melakukan pemindahan dana curiannya pada 16 Januari kemarin. Sebanyak lebih dari US$2,6 juta atau sekitar Rp39,12 miliar berhasil dipindahkan ke crypto wallet tertentu dari penampungan dana curian. Bahkan, disebutkan juga bahwa dana tersebut sudah berhasil di jual pada mainnet Ethereum.

Sanksi terhadap Tornado Cash Tidak Berpengaruh

Ini bukanlah kali pertama platform Tornado Cash dijadikan sarana untuk menghilangkan jejak kejahatan berbasis kripto. Departemen Keuangan Amerika Serikat mencatat, platform crypto mixer tersebut sudah digunakan untuk mencuci uang lebih dari US$7 miliar atau sekitar Rp106,12 triliun sejak tahun 2019 silam.

Jumlah tersebut juga termasuk lebih dari US$455 juta dana yang dirampok oleh Lazarus Group, yang disebut berafiliasi dengan Pemerintah Korea Utara. Selain itu, Tornado Cash juga digunakan untuk mengaburkan dana curian lebih dari US$96 juta dari Harmony Bridge, serta US$7,8 juta dari Nomad Heist.

Berdasarkan beberapa fakta tersebut, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi pada Tornado Cash yang berimplikasi pada pembekuan aset dan larangan entitas ataupun individu untuk melakukan bisnis dengan Tornado Cash di AS. Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian E. Nelson, mengungkapkan Tornado Cash telah berulang kali gagal menerapkan kontrol dengan efektif untuk menghentikannya dari tindak pencucian uang.

“Departemen Keuangan akan terus mengejar secara agresif, pelaku kejahatan yang mencuci mata uang virtual atau siapapun yang membantu mereka,” ungkapnya.

Namun, nyatanya sampai sekarang, platform tersebut tetap tidak bisa menghilangkan stigma sebagai crypto mixer yang dijadikan wadah untuk pencucian uang.

Pencucian Uang dan Kebingungan Aturan

Sanksi Tornado Cash

Sulitnya penegakan hukum di ranah kripto kuat diduga dipicu oleh belum adanya kesepahaman dan standardisasi tentang aturan kripto itu sendiri. Pasalnya, di sisi lain banyak pihak juga yang mengecam tindakan pemerintah AS.

Terlepas dari efektif atau tidaknya aksi tersebut, namun para pegiat kripto, seperti Coinbase Global dan beberapa kelompok advokasi lainnya, tengah berjuang untuk menghapus sanksi yang dijatuhkan pada Tornado Cash.

Pihak tersebut menganggap bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan AS melanggar hak privasi pribadi. Kepala Petugas Hukum HBAR Foundation menyebutkan kesepahamannya terhadap argumen yang menyatakan bahwa sanksi AS melanggar hak privasi pribadi, namun keputusan pengadilan dipengaruhi oleh fakta buruk yang terjadi pada Tornado Cash.

Bagaimana pendapat Anda tentang aksi peretas yang mulai memindahkan dana curian mereka dari Raydium? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori