Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto senilai Rp800 miliar. Kasus ini berasal dari transaksi mencurigakan yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Rupanya, para pelaku memanfaatkan betul anonimitas mata uang virtual untuk mengaburkan sumber dana mereka.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam laporan oleh CNBC, menyatakan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. Adapun sumber dana dari transaksi mencurigakan tersebut berasal dari aktivitas penipuan.
“Aset kripto kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta pemiliknya. Sifatnya yang bersifat anonim dan kemampuannya untuk menembus batas negara membuat aset kripto sulit dilacak,” ungkap Ivan.
Sementara itu, pengunaan kripto di Indonesia saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari pemerintah. Baru-baru ini, tepatnya dua hari yang lalu saat acara 22 Tahun Gerakan Nasional APUPPT-PPSM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta lembaga intelijen keuangan negara itu untuk mewaspadai pola pencucian uang yang melibatkan aset kripto, non-fungible-token (NFT), dan teknologi lainnya.
Jokowi menyoroti hal ini setelah mendapati indikasi pencucian uang melalui kripto sebesar US$8,6 miliar, atau sekitar Rp139 triliun, berdasarkan Crypto Crime Report.
PPATK Lakukan Konsolidasi Pemetaan Risiko
Di tengah masifnya perkembangan teknologi digital, PPATK juga telah melakukan konsolidasi pemetaan risiko untuk menyempurnakan penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Belum lama ini, Sekretaris Utama PPATK, Albert Teddy Benhard Sianipar, menyatakan bahwa PPATK bersama seluruh pemangku kepentingan telah mendeteksi adanya perubahan dalam metode pendanaan terorisme. Mereka menemukan, teroris kini mengadopsi teknik baru dalam mengumpulkan dan memindahkan dana, termasuk melalui penggunaan aset kripto dan platform keuangan teknologi.
PPATK menjelaskan, “Beberapa tren baru dalam pendanaan terorisme saat ini melibatkan penggunaan aset kripto dan produk atau layanan di sektor industri lembaga pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.”
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.