Lihat lebih banyak

Promosi Kripto secara Ilegal, Mantan Pemain NBA Dijatuhi Denda Rp21,21 Miliar

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Mantan pemain NBA Boston Celtic, Paul Pierce, harus membayar denda US$1,4 juta kepada SEC atas promosi token kripto EthereumMax (EMAX) yang ia lakukan.
  • Direktur Divisi Penegakan SEC, Gurbir S Grewal, mengungkapkan Pierce terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan anti-touting dan anti-fraud dari UU Sekuritas Federal.
  • Terkait denda yang dikenakan pada dirinya, Paul Pierce sepakat untuk menyelesaikan dakwaan dengan membayar denda, pelunasan dan bunga senilai US$1,409 juta.
  • promo

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) makin serius menegakkan aturan terkait kripto di wilayahnya. Meskipun ranah dari aset digital masih belum diputuskan secara jelas, namun SEC terus melangkah maju untuk menciptakan iklim positif dalam ekosistem digitalnya. Seperti yang dilakukan pada Paul Pierce, misalnya. Mantan pemain National Basketball Association (NBA) Boston Celtic itu harus membayar denda sebesar US$1,4 juta (sekitar Rp21,21 miliar) atas tindakannya yang melakukan promosi aset kripto secara ilegal.

Pierce disebut melakukan glorifikasi atas token EthereumMAX (EMAX) di media sosial, yang sudah dikategorikan sebagai sekuritas. Aksi Pierce yang mempromosikan EMAX dianggap membuat banyak orang tertarik untuk membeli token tersebut. Padahal, dalam Undang-Undang Sekuritas Federal, dinyatakan bahwa setiap selebritas ataupun individu yang melakukan promosi atas aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang diterima sebagai imbalan atas promosinya.

Direktur Divisi Penegakan SEC, Gurbir S Grewal, mengungkapkan Pierce terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan anti-touting dan anti-fraud dari UU Sekuritas Federal.

Di samping itu, mantan NBA Hall of Famer itu juga memberikan tautan dalam unggahannya yang mengarahkan calon investor ke laman EthereumMAX, beserta dengan instruksi untuk membeli token tersebut.

“Pierce mengunggah tweet yang berisi pernyataan menyesatkan terkait token EMAX sembari memperlihatkan tangkapan layar akun yang menunjukkan kepemilikan dan keuntungan besar. Sementara Pierce hanya memilki token tersebut dalam jumlah yang jauh lebih rendah dari apa yang ditunjukkannya,” jelas Grewal.

Pierce sendiri mengaku bahwa dirinya menerima bayaran sebesar US$244 ribu atau sekitar Rp3,69 miliar atas promosi yang dilakukannya. Oleh karena itulah, Pierce akhirnya harus menerima sanksi berupa denda sebesar US$1,11 juta dan US$240 ribu untuk pencabutan pernyataan berikut dengan bunganya. Selain itu, SEC pun menghukum Pierce untuk tidak melakukan promosi token sekuritas apapun selama 3 tahun.

Ketua SEC, Gary Gensler, menambahkan kasus ini menjadi pelajaran bagi selebritas. Karena terdapat Undang-Undang yang mewajibkan siapapun individu untuk memberikan informasi pada publik terkait promosi investasi yang dilakukan. Mulai dari tempat dimana affiliator  itu bekerja dan berapa banyak imbalan yang diterimanya selama menjalankan promosi.

“Dengan begitu, investor bisa melakukan riset terlebih dulu, terkait ketepatan produk dan juga alasan selebritas mendukung aset investasi tersebut,” tambah Gensler.

Menanggapi denda tersebut, Paul Pierce tidak membantah. Ia sepakat untuk menyelesaikan dakwaan dengan membayar denda, pelunasan dan bunga senilai US$1,409 juta.

Kim Kardashian Juga Kena Denda dari SEC

Denda terhadap Paul Pierce ini bukanlah kali pertama SEC menegakkan aturan promosi kripto pada selebritas. Sebelumnya, Kim Kardashian dan mantan petinju Floyd Mayweather Jr. juga diganjar sanksi berupa denda, lantaran keduanya melakukan promosi token kripto secara ilegal melalui media sosial.

Sosok sosialita yang tenar lewat serial televisi “Keeping Up with The Kardashians” itu bahkan harus rela membayar denda sebesar US$1,26 juta atas promosi token EthereumMAX.

Dengan popularitasnya, selebritas ataupun tokoh publik lainnya bisa lebih mudah memengaruhi pengikutnya. Maka dari itu, langkah SEC untuk menegakkan aturan demi melindungi investor dapat dipahami.

SEC sudah Lakukan 30 Tindakan Hukum terkait Kripto

SEC kripto crypto Amerika Serikat AS Regulasi

Langkah tegas SEC terus dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang. Pada tahun 2022 kemarin, jumlah penegakan hukum yang dilakukan SEC pada industri kripto bahkan meningkat 50% dari tahun sebelumnya.

Mengacu pada laporan dari konsultan global Cornerstone Research, komisi yang bertanggung jawab terhadap investasi di AS itu sudah melakukan 30 tindakan hukum yang terkait dengan aset kripto. Sebanyak 24 di antaranya merupakan tindakan litigasi yang dilakukan di pengadilan federal. Sementara itu, 6 tindakan yang tersisa dilakukan secara administratif.

Jumlah penalti yang diberikan dalam industri aset digital juga cukup besar, yakni mencapai total US$2,61 miliar, yang mana US$242 juta dari antaranya sudah terselesaikan.

Sebagai catatan, dari 30 penegakan hukum yang dilakukan, mayoritas aksi berhubungan dengan initial coin offering (ICO)

“Terdapat 79 terdakwa yang mendapatkan sanksi dari penegakan hukum SEC,” tulis laporan tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang denda dari SEC terhadap Paul Pierce atas promosi aset kripto EMAX yang ia lakukan? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori