Lihat lebih banyak

Makin Ketat, Puluhan Negara Sepakat Terapkan Pelaporan Kripto untuk Pajak

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Negara anggota OECD dan puluhan negara lainnya sudah sepakat untuk menerapkan CARF di 2027 mendatang untuk transparansi informasi pajak kripto.
  • Jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, maka lalu lintas informasi yang terdapat dalam setiap transaksi dan kepemilikan kripto akan menjadi terbuka secara otomatis.
  • Di sisi lain, data IMF menyebutkan bahwa potensi kontribusi pajak dari aset kripto tidak terlalu besar.
  • promo

Aktivitas kripto dalam beberapa tahun mendatang disebut bakal berjalan makin ketat. Puluhan negara yang masuk dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara lainnya di luar organisasi tersebut sudah sepakat untuk menerapkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) di 2027 mendatang.

Setidaknya terdapat 47 negara yang menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan standar baru internasional tersebut. Beberapa dari daftar negara itu adalah Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Brasil, Belize, Bulgaria, Kanada, Chili, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Prancis, Jerman, Mesiko, Belanda, Portugal, Inggris, Amerika Serikat (AS), Singapura, dan Afrika Selatan.

Selain itu, berbagai negara yang selama ini dikenal sebagai tax heaven juga ikut ambil bagian dari kesepakatan tersebut. Kepulauan Cayman dan Gibraltar, misalnya, sudah menyatakan komitmen untuk mempertegas arus informasi kripto demi perpajakan.

Masing-masing negara menyatakan perlunya pertukaran informasi secara otomatis antar otoritas pajak untuk bisa mengimbangi pesatnya perkembangan dan pertumbuhan pasar aset kripto.

“Penerapan CARF yang luas, konsisten, dan tepat waktu akan semakin meningkatkan kemampuan negara untuk memastikan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak.”

CARF, yang masih menjadi aturan internasional, akan diadopsi menjadi kebijakan domestik dan ditargetkan pada 2027 mendatang aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan.

Indonesia Masih Bersiap untuk Masuk OECD

Sampai saat ini, terdapat 38 negara yang sudah tergabung dalam organisasi internasional yang merepresentasikan 80% perdagangan dan investasi global itu.

Indonesia sendiri tengah bersiap untuk menjadi bagian dari forum tersebut. Pemerintah Indonesia telah menyatakan minatnya pada 14 Juli kemarin sebagai salah satu rencana untuk meningkatkan perekonomian dan menunjang Visi Indonesia Emas Tahun 2045.

Meski begitu, belum bisa dipastikan juga apakah negara ini akan menyepakati hal yang sama atau tidak.

Namun, yang terpenting adalah forum tersebut terbuka bagi partisipasi dari yurisdiksi lainnya untuk meningkatkan sistem pertukaran informasi global. Tujuannya ialah agar tidak menyediakan tempat persembunyian di mana pun bagi penghindaran pajak.

Jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, maka lalu lintas informasi yang terdapat dalam setiap transaksi dan kepemilikan kripto akan menjadi terbuka secara otomatis.

Potensi Pajak Kripto Disebut Kecil

Dana Moneter Internasional (IMF) pernah memberikan gambaran kasar terhadap potensi penerimaan pajak dari kripto. Dengan asumsi pajak 20% atas keuntungan dari modal kripto dengan harga tertinggi pada 2021 kemarin, maka akan menghasilkan pendapatan pajak sebesar US$100 miliar. Jumlah itu mencapai 4% dari pendapatan pajak penghasilan perusahaan global.

Menurut IMF, capaian itu bukanlah jumlah yang besar. Pasalnya, dalam kondisi normal maupun saat pasar bergerak landai, potensi pendapatan kripto juga akan mengalami penyusutan.

“Dalam kondisi normal, dengan ukuran pasar saat ini, pendapatan pajak kripto global mungkin akan kurang dari US$25 miliar per tahun. Dalam skala yang lebih luas, jumlah itu bukanlah jumlah yang besar.”

Tetapi, implementasinya juga tidak akan mudah. Pemilik kripto biasanya menggunakan nama samaran yang tidak bisa dihubungkan dengan individu ataupun entitas tertentu. IMF mengatakan bahwa kondisi tersebut bisa terselesaikan, jika individu menggunakan centralized exchange (CEX) untuk bertransaksi. Dengan catatan, saat proses pembukaan akun mengharuskan standar know-your-customer (KYC).

Walau begitu, individu tetap bisa melakukan penghindaran pajak, apabila mereka menggunakan platform decentralized exchange (DEX).

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori