Lihat lebih banyak

Regulator Hong Kong Usulkan Penerbit Stablecoin Wajib Miliki Lisensi

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dalam makalah konsultasi terbarunya, FSTB dan HKMA, selaku regulator di Hong Kong, mengusulkan untuk mengatur stablecoin dengan mewajibkan para penerbit mendapatkan lisensi terkait.
  • Salah satu dari kriteria yang diusulkan untuk mendapatkan lisensi HKMA yadalah adanya dukungan penuh atas semua stablecoin yang beredar dengan cadangan, setidaknya sama dengan nominalnya.
  • Christopher Hui, Sekretaris FSTB, mengatakan dengan adanya perizinan yang relevan, risiko terkait pengembangan stablecoin dapat dikelola dengan tepat.
  • promo

Regulator Hong Kong mengusulkan untuk mengatur stablecoin dengan mewajibkan para penerbit mendapatkan lisensi terkait.

Hal tersebut adalah salah satu poin utama dari makalah konsultasi yang diterbitkan pada hari Rabu (27/12) oleh Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan (FSTB) Hong Kong bersama Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA).

Proposal aturan itu menguraikan definisi stablecoin yang direferensikan dengan fiat. Kemudian, mengharuskan perusahaan mana pun yang secara aktif memasarkan penerbitan stablecoin mereka kepada publik Hong Kong untuk mendapatkan lisensi dari HKMA.

Kriteria untuk mendapatkan lisensi HKMA akan mencakup dukungan penuh atas semua stablecoin yang beredar dengan cadangan, setidaknya sama dengan nominalnya; ada pemisahan dan penyimpanan aset cadangan; serta pengungkapan dan pelaporan rutin.

Penerbit stablecoin juga harus membuka kantor terdaftar di Hong Kong dengan kepala eksekutif hingga tim manajemen senior.

Menariknya, proposal aturan itu menyatakan bahwa algorithmic stablecoin tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi. Masa konsultasi makalah ini akan berakhir pada 29 Februari 2024.

Bagian dari Pengembangan Ekosistem Web3 Hong Kong

Christopher Hui, selaku Sekretaris FSTB, mengatakan dengan adanya perizinan yang relevan, risiko terkait pengembangan stablecoin dapat dikelola dengan tepat.

“Dengan penerapan rezim perizinan untuk platform perdagangan aset digital mulai bulan Juni tahun ini, proposal legislatif untuk mengatur stablecoin merupakan langkah penting lainnya yang memfasilitasi pengembangan ekosistem web3 di Hong Kong,” ungkap Christopher Hui.

Dengan adanya parameter perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum yang relevan, Sekretaris FSTB itu menilai risiko aktual dan potensial yang terkait pengembangan stablecoin di Hong Kong dapat dikelola dengan baik sesuai standar internasional.

Sementara itu, Eddie Yue, selaku Kepala Eksekutif HKMA, menyebut bahwa market kripto masih jauh dari kedewasaan dan kemungkinan akan terus berkembang.

“Dengan demikian, stablecoin dapat menjadi penghubung antara keuangan tradisional (TradFi) dan market aset digital,” ungkap Eddie Yue.

Dalam skenario ketika stablecoin menjadi salah satu opsi pembayaran yang disukai oleh masyarakat umum, Kepala Eksekutif HKMA itu menilai terdapat potensi integrasi lebih lanjut antara ekosistem pembayaran digital dan ekonomi riil.

Buka Ruang Kehadiran ETF Kripto Spot

Kabar ini datang setelah regulator Hong membuka jalan bagi potensi kehadiran exchange-traded fund (ETF) kripto spot di wilayah mereka.

Dalam surat edaran bersama pada 22 Desember lalu, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SCF) Hong Kong dan HKMA mengatakan bahwa mereka telah meninjau kebijakan yang ada bagi para perantara yang ingin terlibat dalam aktivitas terkait aset virtual.

Selain ETF kripto futures yang telah hadir, SFC mengatakan bahwa mereka siap menerima permohonan otorisasi sejumlah fund atau dana lain dengan eksposur pada aset virtual, termasuk pada ETF kripto spot.

Dalam surat edaran terpisah, SFC menetapkan persyaratan bagi para fund untuk berinvestasi langsung di token kripto spot yang sama, yang dapat diakses oleh publik Hong Kong untuk diperdagangkan pada platform perdagangan aset virtual (VATP) berlisensi SFC.

Adapun SFC mencatat bahwa transaksi kripto yang dilakukan ETF harus melalui platform kripto berlisensi SFC atau lembaga keuangan resmi.

Dalam hal penyimpanan, SFC mengatakan bahwa wali amanat atau kustodian fund tersebut hanya boleh mendelegasikan fungsi penyimpanan kripto mereka kepada VATP berlisensi SFC, atau yang memenuhi standar penyimpanan kripto yang diterbitkan HKMA.

Untuk penilaian aset kripto spot, perusahaan pengelola fund harus mengadopsi pendekatan pengindeksan berdasarkan volume perdagangan aset kripto di seluruh platform perdagangan aset kripto utama.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori