Trusted

Regulator, Lembaga Keagamaan dan Industri Rumuskan Status Kripto Syariah

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan menduduki peringkat ke-3 untuk adopsi kripto global belum memiliki payung hukum terkait kripto syariah.
  • OJK membuka diri terhadap opsi pengembangan kripto syariah.
  • promo

Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan masuk ke dalam jajaran 3 besar adopsi kripto tercepat di global, negeri ini kurang cukup cepat menangkap peluang dari perkembangan industri kripto syariah. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menyentuh sektor tersebut.

Namun belum lama ini, beberapa elemen, termasuk Asosiasi Industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melakukan kolaborasi untuk merumuskan status dari kemungkinan hadirnya aset kripto syariah.

Laporan Fortune menjelaskan, mulai dari Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) bersama dengan Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI) menginisiasi forum Dialog Infinity dengan tema “Aset Kripto dalam Lensya Syariah” beberapa waktu lalu.

Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, pihaknya mengambil peran sebagai fasilitator kajian yang objektif.

“Dengan kripto menjadi pilihan investasi yang semakin diminati, kepastian hukum syariah penting untuk memastikan setiap langkah umat berada dalam koridor yang benar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ludy Arlianto menegaskan bahwa kerangka kebijakan adalah hal yang sangat penting. Ia memandang, aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah harus memiliki underlying yang jelas dan halal.

Oleh karena itu, kerangka arah kebijakan kehalalan kripto menjadi penting agar proses menunju kepastian hukum bisa lebih cepat.

Buka Pintu Sinergisitas

Merespons hal itu, Bendahara DSN-MUI, Gunawan Yasni mengaku membuka pintu untuk sinergisitas. Ia mendorong para ahli untuk menyusun naskah akademik yang bisa menjadi landasan bagi DSN-MUI menerbitkan fatwa.

“Kajian akademik dari masyarakat perlu sebagai naskah akademik. Yang bisa menjadi pendamping proses penyusunan bayan atau penjelasan dalam bentuk fatwa oleh DSN-MUI. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kerja peradaban, dakwah juga ibadah,” tuturnya.

Sebagai catatan, beberapa bulan lalu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap opsi pengembangan ekosistem kripto syariah.

Ia memandang, praktik tersebut secara global maupun regional adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori