Robinhood Financial LLC, platform perdagangan multi aset, sepakat untuk membayar denda sebesar US$10,2 juta atau sekitar Rp152,28 miliar. Sanksi tersebut diberikan oleh regulator lantaran perusahaan dinilai telah menyebabkan kerugian pada investornya dengan beberapa kelalaian yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan oleh Departemen Perlindungan dan Inovasi Keuangan California (DFPI). Lembaga regulator itu juga menyebut bahwa kegagalan operasional Robinhood menyebabkan kerugian pada investor main street.
Saat ini, Robinhood tengah menghadapi penyelidikan dari 7 regulator sekuritas negara bagian. Mereka adalah regulator dari negara bagian Alabama, Colorado, California, Delaware, New Jersey, South Dakota, dan Texas.
Pemicu atas penyelidikan terhadap Robinhood adalah pemadaman aplikasi yang terjadi pada Maret 2020 lalu. Peristiwa tersebut membuat ratusan ribu investor tidak bisa memproses perdagangan. Robinhood tercatat sudah melakukan pemadaman sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 2, 3, dan 9 Maret 2020.
Selain itu, sebelum Maret 2021, Robinhood juga dinilai memiliki kekurangan dalam proses peninjauan dan persetujuan untuk akun opsi dan margin. Kemudian, terdapat pula kelemahan dalam alat pemantauan dan pelaporan perusahaan, serta layanan pelanggan yang tidak memadai.
Penyelesaian sengketa antara investor dan Robinhood dilakukan oleh Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara (NASAA) yang dipelopori oleh 7 sekuritas negara bagian. Presiden NASAA, Andrew Hartnett, mengatakan perjanjian multinegara ini merupakan bentuk kerja sama yang baik untuk kepentingan investor.
“Robinhood berulangkali gagal melayani kliennya dan penyelesaian ini memperjelas bahwa perusahaan harus menjalankan layanan pelanggan dengan dengan serius,” jelasnya.
Robinhood Tidak Mengakui atau Menyangkal
Menariknya, Robinhood tidak mengakui ataupun menyangkal temuan regulator. Meski begitu, Komisaris DFPI, Clothilde Hewlett, tetap menilai bahwa Robinhood sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan. Pihak regulator tidak menemukan bukti perilaku yang mengandung unsur disengaja ataupun curang.
“Platform seperti Robinhood harus mematuhi aturan perlindungan bagi investor dan konsumen seperti yang diwajibkan oleh UU,” tambah Hewlett.
Sebagai catatan, beberapa tuduhan yang dilayangkan pada Robinhood di antaranya adalah kegagalan memilliki program identifikasi pelanggan yang wajar, kegagalan melakukan uji tuntas sebelum menyetujui akun opsi tertentu, serta kegagalan melaporkan semua keluhan pelanggan pada Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).
Bukan Pertama Kalinya Kena Denda
Kewajiban pembayaran denda oleh Robinhood bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2020, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS menuduh perusahaan memberikan informasi yang salah pada pelanggan terkait sumber pendapatannya. Dalam kasus ini, perusahaan sepakat untuk membayar denda US$65 juta dan tidak melawan tuduhan.
Kemudian, 2 tahun berselang tepatnya di Agustus 2022, Robinhood kembali harus membayar denda sebesar US$30 juta lantaran gagal memenuhi aturan anti-money-laundering dan regulasi keamanan siber. Kala itu, perusahaan berhubungan dengan Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS).
Setelah itu, di bulan Oktober 2022, Robinhood dilaporkan berniat merekrut sanctions investigator atau penyelidik sanksi untuk unit kepatuhan kejahatan keuangan perusahaan. Proses ini kerap dikaitkan dengan tindak kepatuhan yang berhubungan dengan produk Robinhood Wallet.
Dalam perkembangan terbaru, pada Februari kemarin, Robinhood mengaku mendapatkan surat pengadilan dari SEC terkait bisnis kripto yang mereka jalankan. Perusahaan juga mengungkapkan bahwa tindakan hukum SEC dapat menyebabkan dihentikannya perdagangan aset digital.
Pada perdagangan hari ini (7/4), pergerakan saham Robinhood (HOOD) tampaknya tidak terpengaruh akan besaran denda yang harus dibayarkan perusahaan. Pasar tetap meresponnya dengan positif. Harga HOOD terpantau naik 2,67% ke level US$10,01 per saham.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.