Lihat lebih banyak

SBF Ajukan Permohonan Baru untuk Tangguhkan Penahanan di Bahama

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Sam Bankman-Fried (SBF), tokoh utama di balik FTX dan Alameda Research, kini dikabarkan telah mengajukan permohonan baru untuk jaminan penangguhan penahanan dirinya ke Mahkamah Agung Bahama.

Sebelumnya, pengajuan jaminan di Pengadilan Negeri Bahama untuk menangguhkan penahanan SBF gagal. Dalam perkembangan terbaru, media lokal Bahama pada hari Kamis (15/12) melaporkan bahwa pihak SBF mengajukan berkas yang akan disidangkan di pengadilan pada 17 Januari 2023.

Di hari Selasa (13/12), pengacara SBF sempat mendesak agar kliennya dibebaskan dari penahanan dengan uang jaminan sekitar US$250.000 (Rp3,9 miliar). Namun, hakim menolak jaminan itu dengan menyoroti risiko SBF melarikan diri.

Pihak Bahama menolak untuk menangguhkan penahanan SBF karena perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS) mengharuskan terdakwa ditahan.

Alasan Penahanan SBF Harus Ditangguhkan

Permohonan penangguhan penahanan SBF menggunakan alasan bahwa tokoh utama di balik crypto exchange FTX itu menderita depresi dan insomnia, tidak memiliki catatan kriminal, serta tidak melarikan diri dari Bahama meskipun memiliki banyak kesempatan untuk melakukannya.

Akan tetapi, meskipun hakim sebelumnya menyatakan bahwa SBF memiliki hak untuk meminta jaminan, hakim kemudian menolak permintaan dari pengacara SBF, dan memerintahkan agar dia ditahan di Departemen Pemasyarakatan Bahama hingga 8 Februari 2023. Artinya, SBF akan merayakan Hari Natal di dalam kurungan.

SBF dikirim ke Penjara Fox Holl yang merupakan satu-satunya penjara di Bahama. Departemen Luar Negeri AS pada tahun 2021 menjelaskan bahwa kondisi di Fox Hill ‘keras’ dan penuh sesak, dengan perawatan medis, sanitasi, dan nutrisi yang buruk. Selain itu, petugas pemasyarakat setempat diduga melakukan kekerasan fisik terhadap tahanan.

Di sisi lain, Kevin O’Leary, bintang acara TV Shark Tank, pada hari Rabu (14/12) mengecam Binance dan mengklaim bahwa crypto exchange terbesar di dunia itu sengaja menyebabkan keruntuhan FTX.

Berbicara di sidang Komite Senat untuk Urusan Perbankan, Perumahan, dan Perkotaan AS, pengusaha selebritas itu turut menyatakan bahwa Binance adalah monopoli besar dan tidak diatur sekarang.

Hadapi Ancaman Hukuman 115 Tahun Penjara

Ketika hari Selasa (13/12) sekitar pukul 06:30 WIB, mulai ramai beredar di Twitter mengenai surat yang berisi pernyataan dari Jaksa Agung Bahama, Ryan Pinder, terkait penangkapan SBF.

Dalam surat yang bertanggal 12 Desember 2022 itu, Kantor Kejaksaan Agung Bahama mengungkapkan penangkapan SBF, mantan CEO FTX, oleh Kepolisian Bahama. Adapun penangkapan SBF menyusul diterimanya pemberitahuan resmi dari AS bahwa Negeri Paman Sam telah mengajukan tuntutan pidana terhadap SBF dan kemungkinan besar akan meminta ekstradisinya.

SBF dikabarkan menghadapi hukuman 115 tahun penjara, jika dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan. Dakwaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada hari Selasa (13/12). Meski begitu, Bloomberg pada hari Rabu (14/12) menjelaskan bahwa SBF tidak mungkin dijatuhi hukuman selama itu.

Terkait kasus SBF, Jaksa Agung Merrick B. Garland berkata bahwa DOJ mendakwa SBF bersekongkol untuk menipu pelanggan dengan menyalahgunakan simpanan mereka; menipu pemberi pinjaman; melakukan penipuan sekuritas dan pencucian uang; serta melanggar Undang-Undang (UU) dana kampanye AS.

SBF menghadapi 2 tuduhan wire fraud, 2 wire fraud conspiracy, dan 1 tuduhan money-laundering, yang masing-masing membawa hukuman maksimal 20 tahun. Dia juga didakwa dengan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, serta konspirasi untuk menipu AS dan melakukan pelanggaran dana kampanye, yang masing-masing dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kongres AS menetapkan ketentuan maksimum menurut UU, tetapi hakim pada akhirnya yang akan menentukan lamanya hukuman SBF. Faktanya, terdakwa kerah putih (white collar), jika terbukti bersalah jarang menjalani hukuman maksimum.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori