Lihat lebih banyak

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Pengadilan Bahama Putuskan SBF Tetap Ditahan hingga 8 Februari 2023

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pihak Bahama menolak untuk menangguhkan penahanan SBF, karena perjanjian ekstradisi dengan AS mengharuskan terdakwa ditahan.
  • Pengacara SBF sebelumnya menawarkan uang jaminan untuk penangguhan penahanan SBF senilai US$250.000 (Rp3,9 miliar). 
  • Hakim PN Bahama memerintahkan agar SBF ditahan di Departemen Pemasyarakatan Bahama hingga 8 Februari 2023.
  • promo

Pengadilan Negeri Bahama pada hari Selasa (13/12) menolak permohonan jaminan penangguhan penahanan Sam Bankman-Fried (SBF). Hakim Ketua, Joyann Ferguson-Pratt, menyoroti risiko SBF melarikan diri.

Pihak Bahama menolak untuk menangguhkan penahanan SBF, karena perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS) mengharuskan terdakwa ditahan. Sebagai informasi, pengacara SBF sebelumnya menawarkan uang jaminan untuk penangguhan penahanan SBF senilai US$250.000 (Rp3,9 miliar). 

Permohonan penangguhan penahanan SBF menggunakan alasan bahwa tokoh utama di balik crypto exchange FTX itu menderita depresi dan insomnia, tidak memiliki catatan kriminal, serta tidak melarikan diri dari Bahama meskipun memiliki banyak kesempatan untuk melakukannya.

Pengacara yang mewakili SBF pun mengklaim bahwa SBF belum minum obat, termasuk Adderall dan antidepresan sejak penangkapannya. Demi terhindar dari penahanan, SBF mengaku tidak keberatan dengan pengawasan elektronik atau pelaporan ke kantor polisi setempat.

Namun, meskipun hakim sebelumnya menyatakan bahwa SBF memiliki hak untuk meminta jaminan, hakim kemudian menolak permintaan dari pengacara SBF, dan memerintahkan agar dia ditahan di Departemen Pemasyarakatan Bahama hingga 8 Februari 2023. Artinya, SBF akan merayakan Hari Natal di dalam kurungan.

Reuters melukiskan bahwa SBF mengenakan setelan biru tanpa dasi, menundukkan kepalanya dan memeluk orang tuanya setelah hakim mengatakan bahwa mantan CEO FTX itu harus ditahan untuk mengamankan dirinya. SBF diharapkan akan muncul di pengadilan lagi di Bahama pada 8 Februari 2023.

Ibu SBF Tertawa ketika Putranya Disebut sebagai Buronan

Dalam kasus ini, SBF sebelumnya mengatakan kepada hakim Bahama bahwa dia tidak melepaskan haknya untuk melawan ekstradisi ke AS.

SBF dilaporkan mulai tiba di gedung pengadilan Bahama sekitar pukul 10:30 ET. SBF tidak diborgol saat duduk sendirian di barisan depan pengadilan yang berhadapan langsung dengan hakim.

Sebelum persidangan dimulai, pengacara SBF meminta izin kepada hakim agar memperbolehkan kliennya meminum obat resep. SBF memberi tahu hakim bahwa obat itu ada di tangannya ketika dia ditangkap, tetapi tidak memiliki akses ke obat itu sejak hari Senin (12/12).

Pada akhirnya, di momen ini, SBF diizinkan meninggalkan ruang persidangan selama beberapa menit untuk meminum obatnya. SBF, yang biasanya gelisah sebelum meminum obatnya, tidak lagi gelisah saat kembali ke ruang pengadilan.

Orang tua SBF, Joe Bankman dna Barbara Fried, turut hadir dalam persidangan ini. Ibu SBF beberapa kali terdengar tertawa ketika putranya disebut sebagai buronan dan ayahnya sesekali menutup telinganya seolah-olah untuk meredam suara persidangan.

Menghadapi Ancaman Hukuman 115 Tahun Penjara

Pada hari Selasa (13/12) sekitar pukul 06:30 WIB, mulai ramai beredar di Twitter mengenai surat yang berisi pernyataan dari Jaksa Agung Bahama, Ryan Pinder, terkait penangkapan SBF.

Dalam surat yang bertanggal 12 Desember 2022 itu, Kantor Kejaksaan Agung Bahama mengungkapkan penangkapan SBF, mantan CEO FTX, oleh Kepolisian Bahama. Adapun penangkapan SBF menyusul diterimanya pemberitahuan resmi dari AS bahwa Negeri Paman Sam telah mengajukan tuntutan pidana terhadap SBF dan kemungkinan besar akan meminta ekstradisinya.

SBF dikabarkan menghadapi hukuman 115 tahun penjara, jika dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan. Dakwaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada hari Selasa (13/12). Meski begitu, Bloomberg pada hari Rabu (14/12) menjelaskan bahwa SBF tidak mungkin dijatuhi hukuman selama itu.

Terkait kasus SBF, Jaksa Agung Merrick B. Garland berkata bahwa DOJ mendakwa SBF bersekongkol untuk menipu pelanggan dengan menyalahgunakan simpanan mereka; menipu pemberi pinjaman; melakukan penipuan sekuritas dan pencucian uang; serta melanggar Undang-Undang (UU) dana kampanye AS.

SBF menghadapi 2 tuduhan wire fraud, 2 wire fraud conspiracy, dan 1 tuduhan money-laundering, yang masing-masing membawa hukuman maksimal 20 tahun. Dia juga didakwa dengan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, serta konspirasi untuk menipu AS dan melakukan pelanggaran dana kampanye, yang masing-masing dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kongres AS menetapkan ketentuan maksimum menurut UU, tetapi hakim pada akhirnya yang akan menentukan lamanya hukuman SBF. terdakwa kerah putih (white collar) jika terbukti bersalah jarang menjalani hukuman maksimum.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Maret 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori