Lihat lebih banyak

Senator Amerika Serikat Perkenalkan RUU Stablecoin Baru

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dua senator AS bipartisan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) stablecoin yang baru.
  • Stablecoin pembayaran, sebagaimana definisi dalam RUU itu, adalah aset digital apa pun yang dipatok dalam dolar AS. Kehadiran algorithmic stablecoin dilarang.
  • Produk ini dirancang untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian (settlement).
  • promo

Dua senator Amerika Serikat (AS) bipartisan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) stablecoin yang baru.

Senator Cynthia Lummis dari Partai Republik dan senator Kirsten Gillibrand dari Partai Demokrat meluncurkan RUU stablecoin baru pada hari Rabu (17/4).

Berdasarkan RUU itu, para penerbit stablecoin pembayaran akan memiliki persyaratan cadangan dan operasional, termasuk kebutuhan untuk membuat anak perusahaan khusus untuk menerbitkan stablecoin.

RUU ini juga mengharuskan para penerbit stablecoin menangani token yang didukung dolar AS (USD).

Stablecoin pembayaran, sebagaimana definisi dalam RUU itu, adalah aset digital apa pun yang dipatok dalam dolar AS. Produk ini dirancang untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian (settlement).

Para penerbit akan berkewajiban untuk mengonversi ke dolar, dan aset itu sendiri tidak akan menjadi produk sekuritas (efek).

Para penerbit harus berupa perusahaan perwalian non-penyimpanan yang terdaftar di Dewan Gubernur Federal Reserve atau lembaga penyimpanan yang diberi wewenang sebagai penerbit stablecoin pembayaran nasional. Regulator negara bagian dan federal akan mempunyai peran dalam mengawasi entitas-entitas ini.

Regulasi Stablecoin Penting bagi AS

Para penerbit stablecoin diharuskan memastikan token mereka sepenuhnya didukung oleh aset cadangan dan mengungkapkan kepada publik apa saja aset tersebut.

Mereka juga perlu memanfaatkan perwalian non-penyimpanan sebagai kustodian. Perwalian itu akan diharuskan menggunakan lembaga penyimpanan sebagai sub-kustodian.

RUU ini melarang kehadiran algorithmic stablecoin, karena dinilai sebagai token dengan jaminan rendah yang dirancang untuk mempertahankan nilainya melalui mekanisme algoritmik.

Senator pengusul RUU ini menilai kerangka peraturan untuk stablecoin sangat penting untuk mempertahankan dominasi dolar AS.

“Ini melindungi konsumen dengan mewajibkan cadangan satu banding satu, melarang algorithmic stablecoin, serta mewajibkan penerbit stablecoin untuk mematuhi aturan anti-pencucian uang (AML) dan sanksi AS,” jelas senator Kirsten Gillibrand.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori