CFX, selaku bursa kripto teregulasi di Indonesia, pada hari Sabtu (6/4) mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk mempercepat pengurusan proses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Pihak CFX menilai pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi, tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Subani, selaku Direktur Utama CFX, mengatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia.
“Oleh karena itu, CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen,” jelas Direktur Utama CFX.
Saat ini dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, sudah ada 4 CPFAK yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. Mereka adalah Pintu, Pluang, Kripto Maksima (GOTO Group), dan Tokocrypto. CFX mengimbau para CPFAK untuk mendapatkan SPAB segera.
Alur untuk Dapatkan Izin PFAK
Langkah bagi para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti berawal dari mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia.
Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi itu, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai anggota bursa dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknik bursa CFX. Setelah semua persyaratan terpenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi.
Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan rekomendasi proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk Fit and Proper Test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Bappebti tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.