Seiring dengan bertumbuhnya industri aset digital, sumbangsih pajak yang dihasilkan dari kelas aset anyar itu juga menunjukkan peningkatan signifikan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan November 2024 kemarin, jumlah setoran pajak aset kripto mencapai Rp979,08 miliar.
Capaian itu merupakan akumulasi yang berasal sejak tahun 2022, 2023 dan juga 2024. Pada tahun 2022 lalu, nilai setoran pajak kripto terekam mencapai Rp246,45 miliar. Jumlah itu mengalami penurunan tipis di 2023 menjadi Rp220,83 miliar.
Namun di tahun ini, angka penerimaan pajak kripto melonjak tajam menjadi Rp511,8 miliar, atau tumbuh lebih dari 2 kali lipat dibanding periode sebelumnya.
Sebagai catatan, penerimaan pajak kripto di Indonesia terbagi ke dalam 2 komponen utama. Yakni, Pajak Penghasilan (Ph) Pasal 22 yang berasal dari transaksi penjualan aset kripto di crypto exchange yang secara kumulatif mencapai Rp459,35 miliar.
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang berasal dari transaksi pembelian aset kripto pada exchanger, yang mencapai Rp519,73 miliar.
Merespons hal itu, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN, Wan Iqbal menjelaskan, pertumbuhan yang terjadi menunjukkan bahwa ekonomi digital terus berkembang pesat di Indonesia.
“Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, yang sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” jelas Iqbal melalui keterangan resmi.
Insentif Pajak dan Penguatan Regulasi Adalah Kunci Pertumbuhan
Lebih jauh menurut Iqbal, melalui langkah strategis seperti insentif pajak dan penguatan regulasi negeri ini memiliki potensi untuk menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain.
Disamping itu, langkah pemerintah yang memanfaatkan momentum guna memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional menjadi strategi penting dalam menyesuaikan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.
Namun jika melihat laporan dari Tiger Research, beberapa negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong dan juga Malaysia justru menerapkan kebijakan pajak yang berseberangan dengan Indonesia. Ketiga negara tersebut mengadopsi kebijakan bebas pajak demi menarik investasi global.
Sementara negara lainnya seperti Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk redistribusi kekayaan. Nah Indonesia sendiri, dalam lanskap perpajakan aset digital menganut pajak berbasis transaksi untuk transparansi pasar.
Dalam kacamata Iqbal, kebijakan pajak di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Tetapi juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri.
“Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset digital yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Terlepas dari hal itu, pajak kripto di Indonesia sejatinya mencerminkan tantangan dan peluang dalam mengelola pasar aset digital yang berkembang. Jika kebijakan hanya berfokus pada penerimaan jangka pendek tanpa mendukung pertumbuhan pasar, berisiko menghambat daya saing jangka panjang.
Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat posisinya dalam peta ekonomi digital global.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan pajak kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.