Korea Selatan telah menerapkan aturan yang tidak mengizinkan penyetoran mata uang kripto tanpa memiliki rekening bank yang terverifikasi. Orang asing dan anak di bawah umur dilarang baik menyetor maupun menarik mata uang kripto. Undang-Undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, mengharuskan lembaga keuangan untuk melaporkan transaksi keuangan yang dicurigai terlibat dalam pencucian uang. Pada Agustus 2019, Korea Selatan menyatakan Busan sebagai zona "bebas regulasi" untuk blockchain, dengan mencabut total 11 regulasi.