Sejak UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku, pemerintah secara resmi menetapkan aset kripto sebagai objek pajak. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022, mekanisme perhitungan dan juga pungutan pajaknya sudah ikut termaktub. Hal itu membuat pelaporan penghasilan kripto dari para holder-nya menjadi mandatory melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terungkap bahwa kegagalan untuk melaporkan penghasilan kripto, bisa mendapatkan denda atau bahkan sanksi hukum.
Secara terpisah, Partner of Ideatax, Jovita Budianto dalam acara CrypTalk with Triv menjelaskan, dengan adanya PMK Nomor 68, transaksi kripto sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan legal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar investor, baik itu korporasi maupun pribadi melaporkan kepemilikan kriptonya.
“Baik korporat maupun pribadi, sebaiknya melaporkan kepemilikan kriptonya di SPT di akhir tahun. Karena jika tidak dilaporkan, dan kemudian dijual, diubah menjadi aset lain saat ada keperluan, kantor pajak akan mengenakan tarif 30%,” jelas Jovita.
Pajak Kripto Untuk Perekonomian Negara
Kehadiran aset kripto sebagai instrumen investasi yang sah untuk perdagangan sejatinya mulai muncul sejak adanya UU No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Aturan tersebut memuat bahwa komoditi digital atau kripto masuk kategori sebagai komoditas. Sejak saat itu, kelas aset baru tersebut terus mengalami pertumbuhan signifikan, dan kini masuk sebagai aset keuangan digital di bawah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun hadir sebagai instrumen investasi anyar, aset kripto mampu menunjukkan sumbangsihnya terhadap pembangunan negara. Data dari DJP menyebutkan, secara agregat penerimaan pajak kripto sejak tahun 2022 hingga Februari 2025 kemarin sudah mencapai Rp1,21 triliun.
Jumlah tersebut terbagi atas Rp560,61 miliar penerimaan PPh22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 miliar bersumber dari penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
