Trusted

Perketat Aturan, Regulator Uni Emirat Arab Siapkan Sanksi bagi Entitas Kripto Tak Berizin

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Melalui bank sentralnya, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengaku bakal menegakkan aturan bagi entitas kripto yang tak berizin.
  • Tujuannya adalah untuk melindungi integritas sektor keuangan, melindungi investor, menjaga aktivitas keuangan berlisensi dari persaingan yang melanggar hukum, dan mencegah terjadinya pencucian dana ilegal ke industri kripto.
  • Kuat dugaan, langkah itu adalah bagian dari rencana pemerintah setempat agar bisa keluar dari “daftar abu-abu” Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).
  • promo

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), melalui Bank Sentral UEA, mengaku bakal menegakkan aturan bagi entitas kripto yang tak berizin.

Gubernur Bank Sentral UEA, Khaled Mohamed Balama, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan pedoman baru untuk memerangi aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP) yang tidak berlisensi. Dirinya menganggap tumbuh suburnya perusahaan kripto ilegal merupakan imbas dari semakin matangnya ekonomi digital, sehingga memudahkan berbagai akses keuangan lewat saluran digital.

“VASP yang beroperasi di UEA tanpa lisensi yang sah akan dikenakan sanksi perdata dan pidana. Hukuman yang diberikan juga tidak terbatas pada sanksi keuangan terhadap entitas, pemilik, serta manajer senior.”

Khaled Mohamed Balama, Gubernur Bank Sentral Uni Emirat Arab

Panduan yang diterbitkan oleh Komite Nasional Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Organisasi Ilegal (NAMLCFTC) bersama dengan pengawas UEA itu mendesak agar setiap investor membatasi transaksi aset kriptonya hanya pada entitas berlisensi.

Tujuannya adalah untuk melindungi integritas sektor keuangan, melindungi investor, menjaga aktivitas keuangan berlisensi dari persaingan yang melanggar hukum, dan mencegah terjadinya pencucian dana ilegal ke industri kripto.

Beberapa aktivitas yang patut dicurigai dan dihindari adalah entitas kripto yang tidak memiliki lisensi resmi dari pengawas resmi di Uni Emirat Arab, mereka yang memberikan janji keuntungan secara tidak realistis, melakukan investasi pada aset yang tidak berizin, menggunakan mata uang virtual yang tidak terdaftar, serta transaksi properti yang menggunakan aset kripto.

VARA Kasih Tenggat Waktu hingga 17 November

Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai langsung merespon langkah tersebut dengan cepat. Pada 7 November kemarin, regulator keuangan aset kripto itu memberikan ultimatum pada seluruh entitas kripto yang tengah mengajukan permohonan lisensi agar segera menyelesaikan proposalnya sampai 17 November mendatang.

“Untuk seluruh VASP yang belum mengajukan permohonan maupun melewatkan pemberitahuan dari otoritas, harap secara proaktif menghubungan regulator.”

Meskipun tidak menyebutkan ancaman hukuman secara spesifik, namun VARA mengatakan bahwa terdapat konsekuensi yang harus diterima atas penghindaran peratuan yang dilakukan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejak Uni Arab Emirat memperkuat posisinya di lanskap global, terdapat lebih dari 1.000 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan izin beroperasi di Dubai.

Secara terpisah, VARA menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang No.4 tahun 2022 dan aturan VARA di Februari kemarin, seluruh pelaku di sektor aset virtual Dubai, termasuk VASP dan bisnis tradisional yang terlibat dalam aktivitas aset virtual, wajib untuk mendapatkan lisensi maupun registrasi di otoritas setempat.

Salah Satu Rencana Uni Emirat Arab agar Bisa Keluar dari Daftar Abu-abu FATF

Kuat dugaan, langkah itu adalah bagian dari rencana pemerintah setempat agar bisa keluar dari “daftar abu-abu” Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).

Hal itu memperlihatkan bahwa regulator keuangan dunia mulai serius memperhatikan sepak terjang pelaku kripto. Belum lama ini, Turki juga bermaksud untuk segera merampungkan aturan kripto demi bisa keluar dari “daftar abu-abu” FATF.

Berdasarkan laman FATF, penyebab masih bertahannya UEA dalam “daftar abu-abu” adalah kurangnya proses untuk melawan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.

Sebelumnya, pada Juni kemarin, FATF juga sudah mendesak para anggotanya untuk menerapkan travel rules dalam rangka memerangi aktivitas pencucian uang di industri kripto. Menurut FATF, ada banyak negara anggota yang gagal menerapkan aturan tersebut.

Dalam sebuah survei yang FATF gelar, juga terlihat bahwa lebih dari separuh responden belum mengambil langkah apa pun untuk menerapkan travel rules. Padahal, hal itu merupakan persyaratan utama agar bisa mencegah larinya dana ke individu atau entitas yang terkena sanksi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori