Salah satu bursa kripto di Indonesia, Zipmex, mengaku bakal menanggung biaya pajak kripto bagi para penggunanya di bulan Mei. Padahal pemerintah Indonesia secara resmi sudah memberlakukan aturan tarif pajak bagi aset digital, termasuk didalamnya aset kripto.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai memungut pajak atas aset kripto yang berlaku efektif pada 1 Mei 2022.
Melansir laman perusahaan, dikatakan bahwa Zipmex akan menanggung seluruh biaya pajak yang timbul atas transaksi investasi aset kripto pengguna selama Mei 2022.
Tidak hanya untuk transaksi tertentu, melainkan mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop), tanpa ada perubahan atau kenaikan trading fee.
Biaya Pajak Tetap Disetorkan ke Kas Negara
Perlu digarisbawahi bahwa setiap pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh Zipmex. Sehingga, proses setoran pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara akan dilakukan oleh perusahaan. Dengan begitu, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex selama bulan Mei.
“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, Zipmex dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” tulis manajemen.
Bursa Kripto Lain Sudah Berlakukan Tarif Pajak
Sementara itu, bursa kripto lainnya, Indodax sudah melakukan penyesuaian tarif transaksi. Dalam laman perusahaan disebutkan bahwa Indodax sudah menaikkan trading fee untuk “Taker” dari semula 0.3% menjadi 0.51%. Kemudian, trading fee untuk maker fee tetap 0%. Sampai saat ini, perusahaan mengaku belum membedakan fee dan besaran pajak antara pelanggan “Buyer” dan “Seller” sesuai dengan yang tertuang di PMK68.
Namun, Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme PMK68. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan aset kripto sudah diakui sebagai komoditas oleh Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Adanya pajak untuk aset kripto, akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” katanya.
Pedagang fisik aset kripto lainnya, yaitu Triv, juga sudah melakukan penyesuaian. Triv mulai melakukan pungutan pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan 0,2% untuk transaksi jual.
Sementara, untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%. Angka tersebut juga ditambah lagi dengan adanya fee transaksi di Triv yang mencapai 0,1%.
Tokocrypto juga ikut melakukan penyesuaian. Terhitung mulai 1 Mei 2022, platform jual beli aset kripto di Indonesia tersebut akan mematok penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.
Namun, sementara waktu tarif PPN dan PPh yang sebesar 0,21%, akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Imbasnya, biaya trading fee dari Tokocrypto akan disesuaikan menjadi 0,31%, yang mana komposisinya terdiri dari trading fee 0,1% ditambah pajak PPN dan PPh yang sebesar 0,21%.
Dengan adanya aturan pajak terkait kripto, maka potensi pendapatan negara dari PPN kripto diproyeksi mampu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal itu disandarkan atas total nilai transaksi kripto yang mencapai Rp850 triliun di tahun lalu dan tarif pajak 0,2%.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.