Trusted

Jepang Akan Bebaskan Perusahaan dari Pajak Keuntungan Kripto yang Belum Direalisasi

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Jepang akan membebaskan para perusahaan dari pajak terkait keuntungan kripto yang belum direalisasi.
  • Artinya, perusahaan hanya akan dikenakan pajak atas keuntungan yang dihasilkan dari penjual cryptocurrency yang mereka miliki.
  • Usulan revisi untuk tahun fiskal 2024 ini masih perlu diajukan ke sidang yang ditetapkan pada Januari 2024 dan perlu disetujui parlemen Jepang.
  • promo

Pemerintah Jepang telah menyetujui revisi rezim perpajakan tahun 2024 yang berupaya mengecualikan para perusahaan dari membayar pajak atas keuntungan kripto yang belum direalisasi jika memiliki aset itu dalam jangka panjang.

Kabinet Jepang menyetujui revisi itu yang akan diterapkan kepada para perusahaan yang memiliki cryptocurrency yang diterbitkan oleh pihak ketiga.

Saat ini, cryptocurrency yang diterbitkan pihak ketiga yang dimiliki oleh perusahaan dianggap sebagai keuntungan atau kerugian berdasarkan selisih antara nilai pasar dan nilai buku pada akhir tahun fiskal.

Revisi ini bermaksud untuk menetapkan bahwa penilaian mark-to-market tidak lagi diterapkan jika perusahaan memiliki aset kripto untuk jangka panjang.

Hal itu berarti, perusahaan hanya akan dikenakan pajak atas keuntungan yang dihasilkan dari penjual cryptocurrency yang mereka miliki.

Usulan revisi untuk tahun fiskal 2024 ini masih perlu diajukan ke sidang yang ditetapkan pada Januari 2024 dan perlu disetujui parlemen Jepang.

Jepang Makin Ramah dengan Industri Web3

Daiki Moriyama, direktur game blockchain Oasys yang berbasis di Jepang dan Singapura, mengatakan fakta bahwa pemerintah Jepang telah menunjukkan kesediannya untuk mengembangkan bisnis web3 dengan memberlakukan reformasi pajak selama 2 tahun berturut-turut sangatlah penting bagi seluruh pemangku kepentingan bisnis web3 di seluruh dunia.

Potensi perubahan dalam rezim perpajakan terjadi setelah badan pajak Jepang mengklarifikasi pada bulan Juni lalu bahwa penerbit kripto tidak lagi harus membayar pajak keuntungan modal sekitar 35% atas keuntungan yang belum direalisasi.

Pada bulan Juni lalu, Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, mengatakan bahwa web3 memiliki potensi untuk mengubah internet tradisional dan berkontribusi terhadap perubahan sosial. Terkait hal itu, pemerintah Jepang berdedikasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi promosi web3.

SBI Holdings Jalin Kerja Sama dengan Circle

Sinyal bahwa Jepang kian ramah dengan industri kripto mendorong kolaborasi SBI Holdings dengan penerbit stablecoin Circle.

Pada akhir November lalu, salah satu raksasa jasa keuangan di Jepang itu mengumumkan kerja sama dengan Circle untuk mengedarkan stablecoin USD Coin (USDC), membangun hubungan perbankan, dan mempromosikan penggunaan layanan web3 Circle di Jepang.

SBI Group dan Circle juga telah berkomitmen untuk memenuhi peraturan terkait stablecoin dengan benar, termasuk komunikasi dengan pihak berwenang di Negeri Sakura.

Untuk mengedarkan stablecoin USDC di Jepang, SBI VC Trade sedang mengupayakan pendaftaran sebagai layanan instrumen pembayaran elektronik, yang harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

Selain itu, SBI Shinsei Bank akan menyediakan layanan perbankan kepada Circle. Hal ini memungkkinkan akses dan likuiditas USDC untuk para bisnis dan pengguna yang berbasis di Jepang.

Kemudian, sebagai bagian dari strategi portofolio aset digital SBI Group, grup perusahaan ini turut akan mengadopsi solusi layanan web3 Circle seperti Programmable Wallet, infrastruktur blockchain, dan alat manajemen smart contract.

Jepang Revisi UU yang Terkait Stablecoin

Kolaborasi SBI Holdings dan Circle datang usai pemerintah Jepang merevisi Undang-Undang (UU) Layanan Pembayaran untuk menetapkan peraturan stablecoin.

Peraturan tersebut diharapkan dapat merangsang penerbitan dan peredaran stablecoin di Jepang dan mencepat transisi Jepang menuju ekonomi web3.

UU Layanan Pembayaran yang telah direvisi itu menetapkan stablecoin yang dijamin 1:1 dengan alat pembayaran yang sah.

Pada awal bulan Juli lalu, pihak Circle sempat mengaku bahwa mereka mempertimbangkan untuk menerbitkan stablecoin di Jepang. Hal itu merujuk pada munculnya revisi UU terkait.

UU yang terkait dengan stablecoin di Jepang menjadikan yurisdiksi ini sebagai salah satu negara pertama yang memantapkan kerangka kerja untuk penggunaan stablecoin.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori