Ketika usulan aturan kripto masih belum rampung, pemerintah Australia malah melangkah lebih jauh untuk mengatur industri pembayaran digital di sana.
Laporan Reuters menyebutkan bahwa melalui rancangan undang-undang (RUU) anyar tersebut, otoritas Australia bakal memberikan kewenangan pada bank sentral untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang melayani pembayaran berbasis digital wallet, seperti Google Pay ataupun Apple Pay.
Hal tersebut membawa kekhawatiran bagi pelaku usaha, karena artinya, mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan entitas perbankan dan penyedia jaringan kartu kredit lainnya.
Bendahara Australia, Jim Chalmers, mengatakan nantinya, bank sentral juga akan mendapatkan kewenangan untuk memerintahkan regulator terkait melakukan pemeriksaaan terhadap platform pembayaran yang berpotensi menimbulkan risiko bagi negara.
“Aturan ini dimaksudkan untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh layanan pembayaran digital yang tidak diatur. Agar konsumen lebih terlindungi sembari mendorong inovasi.”
Apple dan Google Keberatan
Sebagai informasi, saat ini, perusahaan teknologi yang juga menyediakan layanan pembayaran digital; seperti Google, Apple dan WeChat, tidak diklasifikasikan sebagai entitas pembayaran. Namun, adanya aturan baru itu akan memasukkan entitas dalam golongan tersebut ke sistem keuangan yang diatur. Meski begitu, tidak dapat dipastikan juga apakah aturan itu nantinya juga akan menyasar entitas yang menyediakan pembayaran kripto.
Terkait hal ini, dua raksasa teknologi, Google dan Apple, sudah menyuarakan keberatannya. Baik Google Pay maupun Apple Pay menyebut bahwa mereka tidak bisa dianggap sebagai perusahaan pembayaran, karena skema yang berjalan adalah pelanggan hanya menggunakan ponselnya untuk menggunakan kartu dari bank guna melakukan transaksi. Artinya, Google Pay ataupun Apple Pay hanya menganggap bisnisnya sebagai perantara transaksi.
Kemudian, secara khusus, Apple menambahkan bahwa reformasi kebijakan apa pun yang dilakukan harus proporsional dengan terbatasnya peran layanan digital dalam sistem pembayaran.
Transaksi Dompet Seluler Meningkat 100 Kali Lipat
Kendati demikian, implementasi aturan tersebut masih akan berjalan panjang. Sampai dengan awal November mendatang, pemerintah Australia masih akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait kerangka aturan pembayaran digital ini. Menurut targetnya, kerangka aturan tersebut bakal masuk ke parlemen pada akhir tahun ini.
Mulai masuknya otoritas pemerintah ke sistem pembayaran digital bisa dipahami. Pasalnya, temuan dari Asosiasi Perbankan Australia menyebutkan bahwa telah terjadi pergeseran dalam preferensi pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah transaksi dompet seluler melonjak menjadi 2,4 miliar di akhir tahun lalu. Padahal, pada tahun 2018, jumlah transaksi dompet seluler hanya mencapai 29,2 juta transaksi. Dengan kata lain, terdapat pertumbuhan volume transaksi hampir 100 kali lipat dalam kurun waktu 4 tahun.
Hal itulah yang akhirnya membuat pemerintah setempat mulai memperhatikan aktivitas keuangan digital di wilayahnya.
Australia Buat Undang-Undang Baru Terkait Kripto Tahun Depan
Di sektor kripto, keresahan terhadap pergolakan pasar yang dipicu oleh keruntuhan FTX juga membuat pemerintah Australia memikirkan hal yang sama.
AFR melaporkan, Departemen Keuangan Australia tengah berkonsultasi dengan perusahaan kripto setempat untuk menetapkan RUU baru hingga tahun depan. Sebagai langkah persiapan, Departemen Keuangan Australia juga digadang-gadang sudah menyiapkan unit khusus untuk menavigasi kebijakan kripto.
Beberapa pihak, utamanya pelanggan ritel kripto, menganggap bahwa langkah pemerintah setempat cenderung lambat. Pasalnya, para investor harus menunggu sampai tahun depan untuk mendapatkan kejelasan perlindungan.
Namun, Jim Chalmers menyebut bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang buruk, karena pemerintah jadi memiliki waktu yang cukup untuk benar-benar mendapatkan gambaran utuh terkait industri kripto itu sendiri.
Di sisi lain, RUU aset digital, yang diusulkan Senator Andrew Bragg, kembali ditolak oleh Komite Legislasi Ekonomi Australia pada bulan lalu.
Parlemen menganggap bahwa kerangka aturan tersebut kurang rinci dalam memberikan kepastian perlindungan pada konsumen, investor maupun industri. Selain itu, RUU tersebut juga disebut belum memiliki aturan yang jelas terkait pencegahan penipuan, pencucian uang, dan aktivitas terlarang lainnya di pasar aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.