Lihat lebih banyak

Bittime Kantongi Izin Staking dari Bappebti

2 mins
Diperbarui oleh Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bittime berhasil kantongi izin Bappebti untuk menyediakan layanan staking, mengikuti langkah Reku.
  • Ada 8 aset kripto yang bisa di-staking, dengan APY hingga 15% untuk pengguna baru.
  • promo

Bittime, platform investasi kripto Indonesia, pada hari ini (23/4) mengumumkan mereka berhasil mengantongi izin staking dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kiprah perusahaan ini mengikuti jejak Reku, yang pada pertengahan tahun lalu sudah lebih dulu mendapat lampu hijau dari regulator untuk meluncurkan layanan serupa.

Staking sendiri merupakan aktivitas menyimpan aset kripto di protokol blockchain sebagai jaminan. Hal itu dilakukan untuk mendukung validasi transaksi pada jaringan yang menggunakan konsensus proof-of-stake (PoS).

Setiap staker akan mendapatkan imbalan alias reward dalam jumlah tertentu, sesuai dengan jenis aset kripto yang dijaminkan.

Secara sederhana, konsep ini mirip dengan penempatan dana di deposito dalam kurun waktu tertentu, di mana setiap nasabah akan mendapatkan bunga sebagai keuntungannya.

CEO Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa izin staking yang dikantongi perusahaan disandarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.

“Saat ini, ada 8 aset kripto yang dapat di-staking di Bittime, yaitu Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC, dengan annual percentage yield (APY) hingga 15% bagi pengguna baru,” ungkap Ryan dalam keterangan resmi.

Tak Mudah untuk Dapat Izin Staking

Perusahaan percaya diri mampu memberikan layanan yang mumpuni dan aman kepada investor tanah air. Menurut Ryan, salah satu alasannya adalah aset kripto di Bittime diasuransikan dan juga tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali.

Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba, menambahkan bahwa perusahaannya menjalani proses seleksi yang ketat untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Untuk memperoleh izin staking, ada standar tertentu yang harus dipenuhi dan ditaati demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia.

Dalam rangka menjaga kredibilitas, perusahaan juga menegaskan bakal secara konsisten mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan mengutamakan transparansi, di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori