Terkait topik iniDewan Strategi Institusional & Keuangan On-Chain

Bittime Kantongi Izin Staking dari Bappebti

  • Bittime berhasil kantongi izin Bappebti untuk menyediakan layanan staking, mengikuti langkah Reku.
  • Ada 8 aset kripto yang bisa di-staking, dengan APY hingga 15% untuk pengguna baru.
Promo

Bittime, platform investasi kripto Indonesia, pada hari ini (23/4) mengumumkan mereka berhasil mengantongi izin staking dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kiprah perusahaan ini mengikuti jejak Reku, yang pada pertengahan tahun lalu sudah lebih dulu mendapat lampu hijau dari regulator untuk meluncurkan layanan serupa.

Staking sendiri merupakan aktivitas menyimpan aset kripto di protokol blockchain sebagai jaminan. Hal itu dilakukan untuk mendukung validasi transaksi pada jaringan yang menggunakan konsensus proof-of-stake (PoS).

Setiap staker akan mendapatkan imbalan alias reward dalam jumlah tertentu, sesuai dengan jenis aset kripto yang dijaminkan.

Disponsori
Disponsori

Secara sederhana, konsep ini mirip dengan penempatan dana di deposito dalam kurun waktu tertentu, di mana setiap nasabah akan mendapatkan bunga sebagai keuntungannya.

CEO Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa izin staking yang dikantongi perusahaan disandarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.

“Saat ini, ada 8 aset kripto yang dapat di-staking di Bittime, yaitu Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC, dengan annual percentage yield (APY) hingga 15% bagi pengguna baru,” ungkap Ryan dalam keterangan resmi.

Tak Mudah untuk Dapat Izin Staking

Perusahaan percaya diri mampu memberikan layanan yang mumpuni dan aman kepada investor tanah air. Menurut Ryan, salah satu alasannya adalah aset kripto di Bittime diasuransikan dan juga tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali.

Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba, menambahkan bahwa perusahaannya menjalani proses seleksi yang ketat untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Untuk memperoleh izin staking, ada standar tertentu yang harus dipenuhi dan ditaati demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia.

Dalam rangka menjaga kredibilitas, perusahaan juga menegaskan bakal secara konsisten mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan mengutamakan transparansi, di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

BeInCrypto berkomitmen pada pelaporan yang tidak bias dan transparan. Artikel berita ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Namun, pembaca disarankan untuk memverifikasi fakta secara independen dan berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan apa pun berdasarkan konten ini. Harap diperhatikan bahwa Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, dan Disclaimer kami telah diperbarui.

Disponsori
Disponsori