Pemerintah Cina, melalui Biro Keamanan Umum Kabupaten Hengyang, berhasil membongkar sindikat yang melakukan pencucian uang berbasis kripto. Regulator Cina memang sudah sejak lama menyatakan ‘perang’ terhadap aktivitas kripto. Segala macam bentuk aktivitas yang melibatkan aset digital dilarang penggunannya di Negeri Tirai Bambu.
Dalam kasus ini, sebanyak 93 orang ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang menggunakan kripto hingga mencapai 40 miliar yuan atau sekitar US$5,58 miliar. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 100 hari.
Terbongkarnya sindikat pelaku kejahatan pencucian uang ini dimulai pada kasus penipuan Liu yang mengakibatkan kerugian sebesar 7,8 juta yuan. Pihak kepolisan menduga, geng kriminal yang dinamakan Hong Moumou mengumpulkan uang hasil kejahatan yang berasal dari penipuan dan judi, lalu mengubahnya ke dalam mata uang virtual untuk mengaburkan penyelidikan.
“Kelompok tersebut juga memanfaatkan sejumlah perusahaan lokal untuk mengirim uang ilegal dengan cepat ke pemilik lainnya. Modusnya dengan mengubah nilai uangnya ke dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) terlebih dulu untuk kemudian dibelikan sejumlah aset kripto,” ungkap Liu Xiaolong, Wakil Kepala Pemerintahan Rakyat Kabupaten Hengyang.
Sebelumnya, pihak Cina juga sudah membongkar kegiatan serupa di wilayah Hainan, Guangdong, Fujian, Jiangxi, dan beberapa tempat lainnya. Imbas dari agresifnya pemerintah setempat dalam memerangi aktivitas kripto ternyata malah memicu terjadinya gelombang kegiatan ilegal. Per Juli 2022, muncul 820 pasar gelap yang memperdagangkan non-fungible token (NFT). Angka tersebut tumbuh 3 kali lipat dari jumlah pasar gelap pada bulan Mei lalu.
Keputusan pemerintah Cina yang menganggap bahwa NFT merupakan aset spekulatif ternyata membuat pelaku pasar tidak puas. Pasalnya, mereka tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan dari perdagangan sekunder. Beberapa raksasa teknologi asal Cina; seperti Tencent, Ant Group, hingga Alibaba juga sudah menghentikan aktivitas perdagangan NFT di pasar sekunder.
Peredaran Kripto di Cina Ilegal
Sikap keras pemerintah Cina terhadap kripto pertama kali di deklarasikan pada September tahun lalu. Pemerintah melalui People Bank of China (PBoC) mengatakan bahwa aset kripto tidak memiliki status hukum yang sama dengan mata uang fiat dan tidak boleh beredar sebagai mata uang.
Bahkan, regulator di bidang moneter tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas bursa kripto asing yang menyediakan layanan pada masyarakat Cina adalah ilegal. Aturan ini juga mengikat bagi warga negara Cina yang bekerja di bursa kripto tersebut.
Untuk itu, demi mengikis penggunaan aset kripto, pemerintah mulai melakukan uji coba mata uang digital bank sentral, yaitu yuan digital (e-CNY). Dengan begitu, pemerintah bisa tetap memanfaatkan teknologi blockchain, tetapi tidak bersifat anonim dan tetap transparan.
Sebelum aturan tersebut berlaku, pemerintah Cina bahkan sudah mengambil tindakan terhadap 380 kelompok kriminal yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi dan pencucian uang yang melibatkan aset virtual.
Urgensi Perkuat Aturan Anti-Pencucian Uang
Industri kripto telah menjelma sebagai sebuah industri keuangan baru. Oleh karena itu, perlu aturan yang disepakati bersama untuk bisa melindungi pengguna dan juga pelaku usaha. Di AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyatakan sejak 2013 bahwa administrator kripto harus memenuhi syarat sebagai bisnis layanan uang di bawah Undang-Undang Kerahasiaan Bank (BSA) dan peraturan FinCEN.
FinCEN juga sudah mengeluarkan panduan bagi penyedia layanan crypto mixer yang menyebutkan bahwa entitas tersebut wajib mematuhi aturan BSA. Tujuannya adalah agar bisa memperkuat aturan pencucian uang dan juga pencegahan pendanaan terorisme.
Pasalnya, sifat dari kripto yang selama ini anonim dinilai kerap dimanfaatkan oleh oknum jahat untuk menjadi sarana pengiriman uang ilegal. Oleh karena itu, perlu aturan tegas dari banyak negara untuk bisa menegakkan peraturan dalam mencegah kegiatan pencucian uang.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.