Lihat lebih banyak

Pengawas Pasar Eropa Usulkan Pembatasan bagi Entitas Kripto Asing

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) baru saja merilis 2 pedoman yang nantinya akan diterapkan bagi entitas aset kripto di wilayahnya.
  • Salah satu usulan yang diajukan ESMA adalah adanya pembatasan terkait aktivitas perusahaan kripto yang beroperasi di luar wilayah Uni Eropa.
  • Meski begitu, ESMA terbuka terhadap segala bentuk masukan maupun pandangan dari berbagai pihak hingga akhir April mendatang.
  • promo

Jelang diberlakukannya Markets in Crypto Assets (MiCA) di akhir tahun ini, regulator keuangan di wilayah Uni Eropa mulai mencari masukan untuk menentukan kebijakan dan garis batas yang jelas bagi entitas kripto asing. Oleh karena itu, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA), selaku penerima mandat dalam pengembangan dan standar teknis saat MiCA berlaku, baru saja merilis 2 pedoman yang nantinya akan diterapkan bagi entitas aset digital.

Salah satu usulan yang diajukan ESMA adalah adanya pembatasan terkait aktivitas perusahaan kripto yang beroperasi di luar wilayah Uni Eropa.

Disebutkan bahwa perusahaan kripto hanya bisa memberikan layanannya ke investor Uni Eropa, ketika klien sudah memulai inisiatifnya sendiri. Selain itu, setiap proses pemasaran dan permintaan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan kripto asing dengan inisiatifnya sendiri juga dilarang.

Langkah tersebut diklaim sengaja dilakukan untuk bisa menetapkan praktik pengawasan yang konsisten dan melindungi investor di wilayahnya dengan lebih baik.

Di sisi lain, usulan itu juga dipercaya akan memberikan tekanan pada perusahaan asing yang berniat membuka cabang maupun anak usaha di Uni Eropa. Pasalnya, hal itu berarti proses ekspansi yang bakal dilakukan di wilayah Uni Eropa akan berjalan dengan sangat sempit.

Meski begitu, ESMA terbuka terhadap segala bentuk masukan maupun pandangan dari berbagai pihak hingga akhir April mendatang.

“ESMA dan regulator nasional di Uni Eropa akan menggunakan seluruh tindakan yang diperlukan untuk secara aktif melindungi investor.”

Praktik Pemasaran di Media Sosial Juga Dipantau

Tidak berhenti di situ, ESMA pun masuk lebih dalam dengan menyasar aktivitas pemasaran para perusahaan kripto asing di media sosial. Jika nantinya disepakati, otoritas berwenang akan mendapatkan keleluasaan untuk melakukan survei konsumen.

Alat pemantauan pemasaran yang mampu mendeteksi aktivitas media sosial guna memberikan indikasi pasar geografis yang ditargetkan oleh perusahaan asing juga akan digunakan. Tujuannya adalah untuk bisa mengidentifikasi perusahaan mana yang digunakan oleh konsumen dalam memenuhi kebutuhan akan aset kripto.

“Otoritas berwenang juga bisa bekerja sama secara lintas batas dengan kepolisian maupun regulator pajak untuk mendapatkan masukan apakah perusahaan kripto asing menawarkan jasanya di pasar yang dimaksud,” tambah ESMA.

Panduan kedua yang diusulkan oleh ESMA adalah terkait kriteria aset kripto bisa dianggap sebagai instrumen keuangan. Hal itu perlu diluruskan, karena jika mengacu pada MiCA, definisi aset kripto masih sangat luas. Berdasarkan MiCA, kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang bisa ditransfer dan disimpan secara elektronik menggunakan distributed ledger technology (DLT).

“Rancangan pedoman ini memberikan keseimbangan untuk membantu NCA dan pelaku pasar menentukan kondisi dan kriteria, mana yang bisa dipertimbangkan sebagai aset kripto sebagai instrumen keuangan dan mana yang tidak, sehingga tidak ada kesalahan dalam menafsirkan,” jelas ESMA.

ESMA Anjurkan Investor Kripto agar Tetap Berhati-hati meski Ada MiCA

ESMA selama ini memang dikenal sangat ketat terhadap industri aset digital. Di Oktober tahun lalu, salah satu regulator pasar tersebut mendorong investor agar tetap berhati-hati terhadap investasi kripto, meskipun MiCA mulai berlaku.

Menurutnya, aturan baru tersebut memang akan meningkatkan perlindungan terhadap pemegang aset kripto maupun klien penyedia layanan aset kripto (VASP). Namun, bukan berarti MiCA juga bisa mengatasi seluruh risiko yang terkait dengan produk aset digital.

Dalam pandangannya, aset kripto sangat rentan terhadap risiko operasional ataupun keamanan. Bahkan, dengan MiCA sekalipun, ESMA mengatakan investor ritel harus menyadari bahwa tidak akan ada aset kripto yang aman.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori