Pemerintah Korea Selatan tampaknya makin serius mengembangkan ekosistem kripto di wilayahnya. Komisi Jasa Keuangan (FSC) baru saja mengusulkan perubahan aturan yang mewajibkan setiap entitas kripto melakukan pergantian kepengurusan setelah mendapatkan restu dari regulator Korea Selatan.
Hal itu dipercaya mampu membuat stabilitas industri kripto menjadi lebih terjaga. Karena artinya, masing-masing entitas tidak bisa lagi melakukan bongkar pasang susunan eksekutif tanpa adanya petunjuk dari FSC.
Dalam usulan amandemen, disebutkan langkah itu sengaja dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap sistem pelaporan di industri aset virtual.
Bagi pihak yang merasa keberatan dengan rencana tersebut, pemerintah membuka diri untuk melakukan dialog hingga tanggal 4 Maret mendatang.
Korea Selatan Siap Terapkan Aturan Akhir Maret
Salah satu media lokal melaporkan setiap pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh perwakilan maupun eksekutif perusahaan harus dilaporkan terlebih dulu untuk mendapatkan persetujuan dari salah satu divisi di FSC, yaitu FIU. Sebagai informasi, dalam undang-undang yang berlaku saat ini, belum ada klausul yang menyebutkan hal tersebut.
Seorang pejabat FIU mengatakan setelah laporan diterima, maka komisi akan melakukan peninjauan laporan. Saat peninjauan, FIU bisa mencegah masuknya eksekutif yang tidak memenuhi kriteria untuk menjalankan tugasnya di perusahaan. Dengan begitu, proses bisnis diharapkan tidak akan mengalami perlambatan hanya karena adanya perubahan pemegang tampuk kepemimpinan.
Jika tidak ada aral melintang, revisi aturan baru itu diharapkan bisa mulai berjalan pada akhir Maret mendatang.
Selain itu, amandemen undang-undang juga akan membuat kewenangan FIU bertambah. Pasalnya, FIU pun bisa memiliki kemampuan untuk menangguhkan peninjauan pendaftaran lisensi perusahaan penyedia layanan aset virtual yang sedang menjalani penyelidikan oleh regulator lokal maupun internasional.
Kewenangannya tidak hanya mengikat pada entitas, tetapi juga pada eksekutif perusahaan yang sedang menjalankan tugas atau dilaporkan bakal mengisi posisi di perusahaan kripto lain. Sanksi berupa pencabutan tanda terdaftar pun bisa dilakukan, jika perusahaan yang dimaksud terbukti melanggar Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dengan memilih eksekutif secara tidak tepat.
Ingin Cegah Kejadian Streamy Terulang
Pemerintah Korea Selatan sepertinya tidak ingin kasus seperti Streamy, operator Gopax, kembali terulang. Seperti diketahui, pada tahun lalu, Streamy mengganti posisi CEO perusahaan sebanyak 3 kali, tanpa ada alasan yang jelas.
Membincang soal Gopax, di akhir bulan lalu, Binance diketahui tengah berencana untuk mengikis porsi kepemilikan sahamnya di sana. Binance berniat melakukan konversi utang Gopax menjadi ekuitas, kemudian melepasnya ke publik.
Kuat dugaan, hal tersebut merupakan salah satu strategi Binance dalam menyambut diberlakukannya rezim aturan tata kelola perusahaan kripto baru di Korea Selatan. Karena sejak perusahaan mendapatkan sanksi lebih dari US$4 miliar atas tindak pencucian uang, otoritas keuangan setempat mulai menaruh curiga terhadap entitas lokal yang dimiliki oleh Binance.
Dinamika Regulasi Kripto di Negeri Ginseng
Sejak bertekad ingin masuk lebih dalam ke sektor Web3, berbagai inisiatif sudah dikebut oleh regulator Korea Selatan demi bisa memajukan industri anyar tersebut.
Pada akhir tahun lalu, misalnya. Melalui Kementerian Manajemen Personalia, pemerintah Korea Selatan memasukkan aset kripto ke dalam salah satu properti yang wajib dilaporkan oleh pejabat publik.
Melalui mekanisme tersebut, setiap kepemilikan kripto dianggap sama seperti barang berharga lainnya yang besarannya harus diungkap ke masyarakat luas. Meskipun tidak menyebutkan minimal jabatan yang mendapatkan mandat tersebut, tetapi setidaknya sebanyak 5.800 birokrat akan mulai melakukannya ke dalam Sistem Inisiatif Etika dan Transparansi Publik.
Selain itu, pada pertengahan Januari kemarin, FSC juga sudah mengumumkan akan mulai memperketat aktivitas crypto mixer di wilayahnya. Salah satu seorang sumber dari Unit Intelijen Keuangan (FIU) Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengatakan, aksi itu dilakukan lantaran sampai saat ini belum ada sanksi khusus yang bisa diatuhkan kepada operator mixer.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.