Otoritas Pajak Federal Amerika Serikat, atau yang dikenal sebagai Internal Revenue Services (IRS), memperluas cakupan objek pajak dalam industri aset digital. Melalui pembaruan yang termuat dalam Revenue Ruling 2023-14, IRS mengatakan bahwa setiap hadiah yang diperoleh melalui staking kripto harus dihitung sebagai pendapatan kotor dalam pelaporan pajak.
Hal itu menjadikan setiap hadiah yang diperoleh investor menjadi objek pajak yang bakal dipungut oleh pemerintah. Terlebih lagi, dalam putusan tersebut, juga disebutkan bahwa nilai pasar wajar dari hasil staking kripto harus dimasukkan dalam pendapatan tahunan dan besarannya ditentukan begitu aset diterima.
“Wajib pajak yang menerima kripto sebagai alat pembayaran atas barang/jasa ataupun hasil crypto mining harus menyertakan nilai pasar wajar dari aset kripto didalamnya,” jelas IRS.
Menanggapi hal itu, pendiri Messari, Ryan Selkis, menyebut langkah yang dilakukan IRS untuk memungut pajak dari hasil staking artinya memperlakukan staking aset kripto sama dengan dividen saham.
Namun seharusnya, jika hadiah staking tidak diambil, maka investor tidak memiliki utang apapun kepada otoritas pajak. Hal tersebut baru dihitung sebagai utang pajak jika keuntungan dari staking dikonversi ke dalam bentuk mata uang fiat atau tunai.
“Staking ETH akan dibayar dalam ETH. Jika aset tersebut tidak dijual dan malah diambil kembali, anda seharusnya tidak berutang pajak apapun,” jelas Selkis.
IRS Rela Tempuh Jalur Hukum demi Data Pajak Kraken
IRS sendiri memang terlihat cukup agresif dalam mengenakan pajak terhadap industri kripto. Demi mendapatkan data pajak, IRS bahkan sampai menempuh jalur hukum.
Pada Februari lalu, badan pengumpul pajak negara itu mengajukan petisi ke pengadilan terhadap Kraken. IRS menagih akun dan data transaksi perusahaan pada periode 2016 sampai 2020 atas adanya kekurangan bayar pajak.
Dari petisi itu, Pengadilan Amerika Serikat pun memerintahkan Kraken untuk memberikan data yang dimaksud kepada IRS sebagai bagian dari kepatuhan pajak.
Langkah agresif para otoritas pajak untuk melakukan pungutan di industri kripto bisa dipahami. Pasalnya, berdasarkan proyeksi kasar IMF, jika tarif pajak dikenakan 20% saja atas keuntungan modal dari aset kripto, maka akan menghasilkan pendapatan senilai US$100 miliar di 2021 kemarin. Jumlah tersebut setara dengan 4% dari pendapatan pajak penghasilan seluruh perusahaan global.
Namun, dengan luruhnya kapitalisasi pasar kripto, maka potensi penerimaan pajak juga bakal ikut menyusut. Berkaca dari kapitalisasi pasar kripto saat ini, yang angkanya bertahan di kisaran US$1,21 triliun, IMF menyebut potensi penerimaan pajak kripto global bakal berada di bawah US$25 miliar, dan itu bukanlah jumlah yang besar.
IMF Sebut Sistem Pajak Kripto Perlu Diperbarui
Melihat pertumbuhan industri aset kripto yang signifikan, Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut bahwa sistem pajak perlu diperbarui untuk bisa mengatasi sifat aset kripto yang anonim dan terdesentralisasi.
Hal tersebut menjadi permasalahan mendasar untuk bisa memungut pajak kripto, sebab banyak pihak yang menggunakan nama samaran dan menggunakan alamat yang bersifat publik. Di sisi lain, mekanisme seperti itu juga membuka celah lebar dalam penggelapan pajak.
“Dengan banyaknya nama samaran, sulit untuk memastikan siapa yang memegang kripto. Tetapi, setidaknya bisa dilihat bahwa terdapat 10 ribu orang yang memegang seperempat dari seluruh Bitcoin,” ungkap IMF.
Sebagai solusinya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengembangkan kerangka kerja untuk pertukaran informasi kripto antar negara.
Akan tetapi, IMF mengakui bahwa implementasinya masih jauh dari harapan. Pasalnya, beberapa pihak bisa memanfaatkan celah untuk melakukan transaksi melalui decentralized exchange (DEX) ataupun perdagangan langsung di wilayah yang tidak memiliki badan pengawas transaksi.
“Melihat sifat dari transaksi kripto yang terus berkembang, penerapan pajak menjadi tidak mudah. Namun, bukan berarti tidak mungkin dilakukan, tantangannya terdapat pada penegakan aturan pajak,” jelas IMF.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.