Lihat lebih banyak

Imbas Kasus JPEX, Regulator Hong Kong Perketat Aturan Aset Digital

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Hong Kong dilaporkan akan mulai memperketat regulasi aset digital, usai 6 orang yang berhubungan dengan JPEX berhasil diringkus.
  • Penangkapan yang terjadi pada hari Senin kemarin (18/9) itu disebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana mekanisme operasional JPEX yang selama ini berjalan di Hong Kong.
  • Langkah itu terjadi setelah SFC Hong Kong menyebut JPEX bukanlah entitas resmi dan tidak berwenang untuk menjalankan bisnis perdagangan mata uang kripto di yurisdiksinya.
  • promo

Insiden penipuan yang diduga dilakukan oleh JPEX, salah satu crypto exchange yang berbasis di Dubai, memaksa regulator di Hong Kong untuk segera melakukan penyesuaian. Sebuah laporan menyebutkan bahwa pemimpin wilayah administrasi khusus Cina itu menyebut bakal mulai memperketat regulasi di industri aset digital. Hal ini terjadi setelah otoritas kepolisian berhasil meringkus 6 orang yang berhubungan dengan JPEX.

Laporan Associated Press menyebutkan penangkapan yang terjadi pada hari Senin kemarin (18/9) itu bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana mekanisme operasional JPEX yang selama ini berjalan di Hong Kong.

Langkah itu terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong menyebut bahwa crypto exchange tersebut bukanlah entitas resmi dan tidak memiliki wewenang untuk menjalankan bisnis perdagangan mata uang kripto di yurisdiksinya.

Beberapa nasabah juga mengeluh bahwa mereka tidak bisa menarik aset virtualnya yang ada di JPEX. Tak hanya itu, mereka menemukan pula bahwa saldo mereka diubah atau dikurangi secara sepihak.

Sepak terjangnya selama ini menimbulkan lebih dari 1.400 pengaduan. Menurut dugaan, aksi JPEX telah mengakibatkan kerugian lebih dari HK$1 miliar atau sekitar Rp1,96 triliun.

Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, mengatakan pemerintah bakal meningkatkan upaya untuk mendidik investor. Tak hanya itu, mereka mengaku akan terus memberikan peringatan agar tetap menggunakan platform yang sudah mendapatkan mandat dari SFC.

Menariknya, JPEX sendiri sebetulnya merupakan platform kripto yang beroperasi tanpa izin regulator.

Tahukah Kamu?

Sejauh ini, baru ada 2 crypto exchange yang berhasil menerima persetujuan di Hong Kong. Kedua crypto exchange itu adalah OSL Exchange dan HashKey Exchange. HashKey sendiri merupakan entitas exchange pertama yang berhasil mendapatkan lisensi untuk menjelajah pasar Hong Kong.

JPEX Manfaatkan Tokoh Publik untuk Menarik Minat

Dalam menjalankan aksinya, JPEX disebut menggunakan tokoh publik yang berasal dari kalangan influencer ataupun selebritas untuk menarik minat masyarakat.

JPEX sepertinya memanfaatkan betul sikap pemerintah Hong Kong yang mulai membuka diri terhadap aset digital. Pandangan itu semakin diperkuat melihat aksi JPEX terjadi setelah 3 bulan yang lalu, regulator Hong Kong menerapkan aturan yang mengizinkan nasabah retail untuk melakukan perdagangan kripto.

Menyikapi hal itu, JPEX mengeluarkan pernyataan keras dan menyebut bahwa tindakan pemerintah Hong Kong bakal menghambat mimpi untuk menjadi pusat Web3 dan kripto.

Dalam laporan sebelumnya, BeInCrypto menyebutkan bahwa JPEX juga menganggap perlakuan terhadap pihaknya tidak adil. Selanjutnya, mereka turut menyalahkan munculnya berita negatif sebagai alasan yang membuat perusahaan harus menangguhkan operasi tertentu dan menerapkan biaya penarikan yang sangat tinggi.

“Mereka [market maker] menuntut informasi yang lebih banyak dari kami untuk negosiasi, sehingga membatasi likuiditas perusahaan dan secara signifikan mendorong biaya operasional harian kami. Hal itulah yang menyebabkan kesulitan operasional perusahaan,” jelas JPEX.

HKMA sudah Mencium Gelagat yang Tidak Sesuai

Selain SFC, regulator lainnya, yaitu Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), juga sudah mengendus ada yang tidak sesuai di dalam yurisdiksinya.

Beberapa waktu lalu, regulator yang bertanggung jawab terhadap lingkup moneter Hong Kong itu sudah mengeluarkan peringatan bahwa terdapat entitas kripto yang tidak berizin menggunakan istilah perbankan untuk menimbulkan bias.

HKMA mengatakan entitas kripto tersebut menggunakan istilah perbankan; seperti deposito, tabungan rencana, dan bank kripto, untuk menawarkan produk. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perbankan. Pasalnya, hanya entitas dengan izin dari bank sentral yang berhak menggunakan istilah tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori