Trusted

Jepang Bebaskan Pajak bagi Perusahaan Penerbit Mata Uang Virtual

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Badan Pajak Nasional sudah mengamandemen undang-undang, sehingga kini membebaskan penerbit mata uang virtual Jepang dari tarif pajak sebesar 30%.
  • Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak inisiatif untuk mendorong bisnis kripto di Negeri Sakura.
  • Meski begitu, pembebasan tarif pajak tidak berlaku bagi investor kripto di Negeri Sakura.
  • promo

Pemerintah Jepang terus menunjukkan bahwa rezim yang dianutnya sekarang adalah rezim yang pro terhadap aset kripto dan blockchain. Inisiatif terbaru dilakukan oleh Badan Pajak Nasional yang sudah melakukan amandemen atas undang-undang perpajakan terhadap kripto. Dalam aturan baru itu, bahwa penerbit mata uang virtual Jepang dibebaskan dari tarif pajak sebesar 30%.

Hal tersebut membawa optimisme tersendiri bagi kelangsungan industri aset digital di Jepang. Pasalnya, negara lainnya di wilayah Asia; seperti Korea Selatan, Singapura, dan Hong Kong sudah lebih dulu memperkenalkan wilayahnya pusat kripto global.

Pemberlakukan aturan ini sudah ditunggu sejak lama oleh pelaku pasar. Namun, implementasinya baru bisa berjalan 6 bulan setelah proposal disetujui.

Akhir Desember lalu, Parlemen Jepang telah meloloskan kerangka aturan untuk membebaskan perusahaan penerbit aset kripto dari pajak.

Anggota Parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP), Akihis Shiozaki, mengungkapkan, kelompok politik yang berkuasa di Jepang sudah sepakat untuk memberikan kelonggaran aturan bagi perusahaan kripto.

Kebijakan itu sengaja ditempuh untuk mempercepat adopsi dan mendorong ekosistem aset digital di Jepang. Seperti diketahui, pasca-keruntuhan FTX, pertumbuhan industri aset digital di Jepang disebut-sebut masih melandai.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak inisiatif untuk mendorong bisnis kripto di Negeri Sakura.

Pajak bagi Investor Kripto Jepang Masih Berlaku

Meski begitu, pembebasan tarif pajak hanya berlaku untuk perusahaan penerbit aset kripto. Setiap investor aset digital masih dikenakan tarif pajak penghasilan. Jumlahnya maksimum 55% atas penghasilan dari kripto di atas 200 ribu yen.

Pemerintah Jepang sebenarnya sudah menyelesaikan pedoman kebijakan pajak tahunan di ujung tahun lalu. Dari pedoman tersebut akan menjadi rujukan untuk implelementasi tarif pajak di tahun berikutnya. Namun, kabar terkait pajak atas keuntungan investor kripto masih belum jelas kepastiannya.

Di sisi lain, entitas kripto Jepang masih terus mendorong pelonggaran pembatasan di perdagangan margin. Asosiasi Pertukaran Aset Virtual & Kripto Jepang menganggap dengan dilonggarkannya aturan tersebut, mampu mendorong volume transaksi kripto lebih tinggi.

Wakil Ketua Asosiasi, Genki Oda, menyebut reformasi aturan leverage dapat membuat negara tersebut lebih menarik bagi perusahaan kripto dan blockchain global, sehingga pada akhirnya juga mendorong lebih banyak perdagangan.

“Sampai saat ini, pertukaran aset digital negara sedang dalam pembicaraan untuk mencapai konsensus terkait batas leverage yang direkomendasikan dan bisa membawa proposal tersebut ke Badan Layanan Keuangan (FSA) dengan segera,” jelas Oda.

Pada tahun 2020 lalu, entitas kripto Jepang biasanya menawarkan leverage hingga 25 kali. Hal tersebut mampu memacu volume perdagangan margin sebesar US$500 miliar setiap tahunnya. Namun, di tahun 2022 FSA merubah aturan tersebut dan berimplikasi pada merosotnya total perdagangan margin hingga 75%.

Untuk dipahami, FSA langsung memangkas batas leverage perdagangan margin menjadi hanya 2 kali setelah kejatuhan pasar di tahun lalu.

Jepang Genjot Pembangunan Web3

Selain menjadi lebih ramah terhadap kripto dan blockchain, Jepang turut menunjukkan sikap terbuka bagi adopsi Web3. Akhir Februari lalu, 10 raksasa teknologi dan keuangan Jepang sudah menandatangani kesepakatan untuk membangun infrastruktur metaverse terbuka yang dinamakan Ryugukoku. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari visi jepang untuk menjadi pusat Web3 dunia.

Adanya kolaborasi tersebut dipercaya mampu mengintegrasikan teknologi dan layanan dari masing-masing entitas di berbagai sektor; termasuk gamification, financial technology, dan information and communication technology (ICT).

Sejumlah entitas; seperti Sumitomo Mitsui Financial Group, JCB Co Ltd, Mizuho Financial Group, Mitsubishi UFJ Financial Group, Resona Holding, Sompo Japan Insurance, Toppan Inc, Fujitsu, dan TBT Lab, Inc. akan menjadi inisiator dalam pengembangan zona ekonomi metaverse di Jepang.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori