Trusted

Mantan Bankir Deutsche Bank Mengaku Bersalah atas Penipuan Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Mantan bankir Deutsche Bank, Rashwan Russell, mengaku bersalah atas keikutsertaannya dalam tindak penipuan berbasis kripto bernama R3.
  • Dengan nama besar instansi tempat Russell bekerja saat itu, 29 investor terkecoh dan ikut membenamkan dana senilai total US$1,5 juta.
  • Jaksa Breon Peace mengatakan atas tindakannya, Russell harus menghadapi hukuman 30 tahun penjara dan denda ganti rugi senilai lebih dari US$1,5 juta.
  • promo

Rashwan Russell, mantan bankir Deutsche Bank, mengaku bersalah atas keikutsertaannya dalam tindak penipuan yang dijalankan pada sebuah produk dana yang diklaim berinvestasi pada aset kripto bernama R3.

Laporan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) mengungkap bahwa Russell juga mengakui bahwa dirinya ikut andil dalam menjalankan pencurian identitas terpisah untuk memperoleh kartu kredit dan akses ke perangkat lainnya atas nama pihak ketiga.

Aksi itu menjadi babak baru dalam penegakan hukum di industri kripto yang sudah berjalan sejak April tahun lalu. Kala itu, Russell didakwa atas penyelewengan dana investor R3 untuk kepentingan pribadinya. Dia memberikan iming-iming berupa keuntungan dalam jumlah besar hasil dari perdagangan kripto.

Jaksa AS, Breon Peace, mengatakan atas tindakannya, Russell harus menghadapi hukuman 30 tahun penjara dan denda ganti rugi senilai lebih dari US$1,5 juta.

“Dia memanfaatkan minat investor di pasar mata uang kripto untuk melakukan skema penipuan. Hukuman cepat dalam kasus ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban bagi pelaku kejahatan di pasar aset digital,” jelas Peace.

Rashwan Russell Klaim Dirinya adalah Broker Berizin

Modus yang Russell jalankan adalah dengan mengeklaim bahwa dirinya merupakan broker berizin yang bisa membantu para investor untuk mendapatkan keuntungan selangit dan terjamin.

Namun, dalam perjalanannya, sejak November 2020 sampai Agustus tahun lalu, Russell malah menyalahgunakan dana investor untuk produk yang dijanjikannya.

Dengan nama besar instansi tempatnya bekerja, 29 investor terkecoh dan ikut membenamkan dana senilai total US$1,5 juta. Dia menggunakan dana tersebut untuk berjudi dan membayar kembali dana investor guna menghilangkan keraguan.

“Russell mentransfer sejumlah dana ke rekening perdagangan dan menyedot sisanya. Dia juga mengirimkan dokumentasi palsu pada investor terkait bagaimana kinerja produk yang dijanjikannya,” ungkap jaksa federal pada saat dakwaan.

Saat sidang pertama, eks karyawan Deutsche Bank itu sempat mengaku tidak bersalah atas tuntutan jaksa.

DOJ Pertegas Sikap terhadap Aset Digital

Rentetan langkah penegakan yang dilakukan DOJ merupakan salah satu strategi instansi untuk menjaga iklim investasi di wilayahnya tetap positif. Walaupun aset virtual berada di zona abu-abu, otoritas penegak hukum terus mengawal penegakan hukum di yurisdiksinya.

Direktur Tim Penegakan Kripto Nasional AS (NCET) , Eun Young Choi, mengatakan pihaknya bakal membidik crypto exchange, decentralized finance (DeFi) hingga crypto mixer yang memfasilitasi aktor jahat untuk bisa leluasa bergerak menarik dana gelapnya.

Fokus dari pihaknya lebih pada bisnis yang menghindari aturan anti -pencucian uang (AML), abai terhadap penerapan know-your-customer (KYC) ataupun tidak terlibat dalam kepatuhan menyeluruh dan mitigasi risiko.

Choi menegaskan pula bahwa NCET tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi. Selain itu, bagi mereka, ukuran perusahaan bukanlah sesuatu yang utama. Meski entitas yang disasar adalah memiliki pangsa pasar signifikan sekalipun, jika terdapat pelanggaran hukum pidana, maka pihaknya tidak akan mengizinkan praktik itu terjadi.

DOJ sudah Tuntut 9 Terdakwa Kejahatan Kripto Besar

Kasus penipuan kripto yang melibatkan mantan pegawai Deutsche Bank itu akan menambah panjang deret penegakan hukum yang dilakukan DOJ pada entitas kripto di tahun ini.

Melalui Market Integrity and Major Frauds (MIMF), DOJ sudah menuntut 9 terdakwa yang terlibat dalam penipuan di pasar kripto.

Tujuh di antaranya berada dalam kasus terpisah dan memiliki dampak yang sangat tinggi, termasuk skema penipuan berbasis non-fungible token (NFT), penipuan komoditas kripto, skema Ponzi, dan penjualan produk sekuritas kripto tidak terdaftar.

Menurut data DOJ, tren tindak kriminal yang melibatkan kripto terus menanjak. Pada tahun lalu, penipuan investasi berbasis aset digital mencapai US$2,57 miliar. Jumlah tersebut meningkat 183% dari tahun 2021.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori