Robby, selaku Chief Compliance Officer (CCO) di crypto exchange Reku, mengatakan pada hari Rabu (8/11) bahwa pelaku industri sudah memproyeksi adanya penurunan volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia dalam satu tahun terakhir. Dalam kesempatan ini, dia membagikan beberapa penyebabnya dan harapan para pelaku industri aset kripto di Tanah Air.
Sebagai gambaran, volume transaksi perdagangan aset kripto pada tahun 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Kemudian, turun sebanyak 63% menjadi Rp306,4 triliun pada tahun 2022. Volume perdagangan aset kripto masih mengalami penurunan pada tahun 2023, sampai September lalu tercatat baru mencapai Rp94,4 triliun.
Merespon kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjelaskan bahwa tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto di Indonesia.
“Sebagai pelaku crypto exchange, kami sudah menerima keluhan dari pengguna atas penerapan pajak sejak satu tahun lalu. Sehingga, hal ini pun mendorong investor aset kripto beralih ke platform crypto exchange di luar negeri.”
Robby, CCO Reku
Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Asosiasi Pedagang Aset kripto Indonesia (Aspakrindo–ABI) itu, menilai hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah platform crypto exchange global yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia.
“Ini dapat berdampak negatif bukan hanya bagi pelaku industri, tetapi juga investor dan ekosistem kripto secara keseluruhan [di Indonesia],” ungkap Robby.
- Baca Juga: OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Turun Jadi Rp94,4 Triliun di September 2023
Khawatir Terjadi Capital Outflow
Robby melanjutkan saat ini, penerapan pajak di Indonesia terbilang besar dibandingkan dengan negara lainnya.
“Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara, penerapan PPN aset kripto tidak diberlakukan di banyak negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil.”
Menurutnya, tingginya beban yang ditanggung oleh investor saat menggunakan platform crypto exchange Indonesia mengakibatkan terjadinya capital outflow yang signifikan, atau dikhawatirkan transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia tetapi terjadi di global.
Dengan demikian, Robby menilai investor Indonesia justru menghadapi risiko dengan tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya saat bertransaksi di platform crypto exchange lokal.
Terkait hal ini, pelaku industri yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI berpendapat perlu dan siap dilibatkan untuk melanjutkan diskusi lebih lanjut dengan regulator mengenai pajak dan keberadaan platform crypto exchange ilegal di Indonesia.
“Persoalan ini menyangkut banyak pihak. Jadi, dibutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan, sehingga tercipta industri yang sehat dan menguntungkan seluruh pelaku di ekosistem aset kripto Indonesia,” tegas Robby.
Tetap Optimistis terhadap Market, meski Transaksi Kripto di Indonesia Turun
Di balik menurunnya volume transaksi aset kripto di Indonesia, pihak Reku berpandangan para investor menunjukkan optimisme terhadap market dengan memilih menyimpan atau sering disebut HODL (hold on for dear life) terhadap aset kripto yang mereka miliki.
Fahmi Almuttaqin, selaku Crypto Analyst di Reku, mengatakan peningkatan preferensi investor untuk hodl aset kripto mereka selain disebabkan oleh faktor harga yang sedang menghijau, juga karena semakin meningkatnya nilai kelangkaan beberapa aset kripto, seperti Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH).
“Saat ini, lebih dari 93% pasokan BTC telah ditambang, dan jumlah ETH yang biasanya selalu naik, kini mengalami penurunan imbas transisi ke konsensus Proof-of-Stake (PoS). Meningkatnya nilai kelangkaan BTC dan ETH membuat investor lebih memilih menyimpan aset kripto mereka.”
Fahmi Almuttaqin, Crypto Analyst Reku
Bagi Fahmi, fenomena tersebut sebenarnya justru menunjukkan optimisme dan kepercayaan diri para investor, yang dapat menjadi modal penting bagi market kripto untuk menjalani fase bullish berikutnya.
Merespon optimisme market, Robby mengatakan bahwa pemangku kepentingan di ekosistem kripto Indonesia perlu memperkuat aksi untuk mencegah semakin meningkatnya masyarakat bertransaksi di platform crypto exchange luar negeri yang tidak terdaftar.
“Harapannya, terkait perpajakan ini bisa segera didiskusikan bersama antar pelaku industri, asosiasi, dan regulator, guna saling berbagi usulan dan mencari solusi yang lebih baik dalam penerapan regulasi yang ideal di ekosistem kripto [Tanah Air],” kata Robby.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.