Seorang pemilik fasilitas Bitcoin mining ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik oleh Polres Metro Depok. Menariknya, dugaan kasus pencurian listrik untuk Bitcoin mining juga mucul di Medan.
Terkait kasus di Depok, sosok tersebut adalah pria berinisial WS (25 tahun) yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam keterangan kepada awak media pada hari Selasa (19/9), Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa ruko di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.
Alat Bitcoin mining itu dioperasikan di ruko yang disewa oleh WS. Untuk mengoperasikan alat Bitcoin mining itu, WS mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
“Untuk Bitcoin mining yang memerlukan tenaga listrik besar, daya awal yang ada di meteran ruko itu tidak sesuai kebutuhan. Maka, WS melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN,” terang Hadi Kristanto.
Pencurian listrik yang digunakan dalam aktivitas Bitcoin mining itu diperkirakan telah beroperasi sekitar 1 hingga 2 bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengaku masih belum mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak PLN. Pihak PLN disebut masih menghitung kerugian yang dialami terkait aksi WS.
“Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenagalistrikan. Dengan dasar itu, baru [bisa] kami tentukan kerugiannya,” imbuh Hadi Kristanto.
Cara Bitcoin Miner Ilegal di Depok Beroperasi
Dalam rangka menyuplai energi agar bisa menjalankan aktivitas Bitcoin mining, WS menggunakan 2 jasa teknisi lepas (freelance) dalam mencuri listrik dari PLN. Selain menggunakan jasa teknisi freelance, WS juga sempat belajar sendiri (otodidak) untuk mencuri listrik dari PLN.
Sejauh ini, polisi setempat belum menetapkan 2 teknisi itu sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Menariknya, polisi menyebut ada total 5 orang yang terlibat dalam pengoperasian alat Bitcoin mining itu.
“Untuk pemilik ada 1 orang [yaitu WS], yang jaga ruko 2 orang, dan teknisi yang melakukan pencurian [listrik[ 2 orang,” kata Hadi Kristanto.
Polisi baru menetapkan WS sebagai tersangka karena dia yang menyewa ruko.
“Untuk merakit ini [alat Bitcoin mining], dia punya teknisi dan orang lainnya. Itu yang masih kami pilah [untuk berpotensi dijadikan tersangka],” urai Hadi Kristanto.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Terkait aksi ilegal tersebut, WS dikenakan Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik. Hal itu membuat WS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
WS akhirnya dapat ditangkap setelah ada warga yang menyampaikan keluhan ke PLN ULP Cimanggis. Keluhan itu disampaikan pada 12 September lalu. Warga melapor karena listrik di kediaman mereka masing-masing kerap mati secara tiba-tiba.
Merespon hal itu, PLN ULP Cimanggis bersama pihak Polsek Cimanggis lalu memeriksa bangunan-bangunan di Jalan Bogor. Berdasarkan pemeriksaan, ada sebuah ruko yang mengambil listrik dari PLN. Adapun aliran listrik itu disambungkan secara ilegal ke instalasi listrik di salah satu ruko di Jalan Raya Bogor.
“Pihak yang terdampak itu tetangga sekitar. Kalau laporan yang masuk, kurang lebih ada 5 sampai 10 aduan. Hanya, belum bisa saya pastikan itu dari rumah yang sama atau dari beberapa rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok.
Aksi Serupa Diduga Juga Terjadi di Medan
Dalam kesempatan berbeda, ternyata dugaan pencurian listrik untuk aktivitas Bitcoin mining juga terjadi di Sumatra Utara.
Pada 7 Juli lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatra Utara berunjuk rasa terkait mafia pencuri arus listrik di depan kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara.
Mereka turut mendesak Kapolda Sumtara Utara dan pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan kongkalikong antara Bitcoin miner dan PLN Wilayah Sumatra Utara.
Pendemo meminta kepolisian hingga PLN memanggil dan memeriksa sosok berinisial AS yang diduga mengoperasikan bisnis Bitcoin mining di beberapa tempat.
Kuat dugaan, terjadi persekongkolan antara pengusaha Bitcoin mining tersebut dengan manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan. Sebab, dinilai tidak masuk akal bila pihak PLN tidak mengetahui tentang banyaknya arus listrik yang digunakan untuk aktivitas Bitcoin mining.
Massa aksi meminta instansi terkait membentuk tim investigasi agar persoalan itu dapat diselesaikan dan tidak lagi ada unsur yang mengakibatkan kerugian negara.
Bitcoin Mining Ilegal di Medan Rugikan PLN Ratusan Juta
Memasuki 21 Juli lalu, PLN UP3 Medan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan pengelola Bitcoin mining.
Petugas lapangan telah diinstruksikan melakukan penyisiran di ruko-ruko kosong yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas Bitcoin mining ilegal.
Pihak PLN Medan mengaku sudah menemukan 9 titik lokasi adanya penyambungan listrik secara liar dan kabel yang digunakan untuk menyambungkan listrik telah disita oleh PLN.
Pihak PLN menyebut mengalami kerugian sekitar Rp70 juta per bulan untuk setiap titik. Diperkirakan, PLN mengalami kerugian ratusan juta rupiah, tetapi belum sampai triliunan rupiah.
Berdasarkan laporan media lokal, belum ada tersangka yang ditetapkan karena listrik itu disambung ke ruko-ruko kosong. Petugas PLN juga tidak boleh mendekati komplek lokasi tersebut karena ada yang menjaga.
Menariknya, setelah PLN membongkar jaringan kabel listrik curian itu, di beberapa lokasi ada pula yang disambung kembali atau pindah lokasi. Pihak PLN Medan menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak ada melibatkan oknum nakal dari PLN.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Medan, Ricki Yakop, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan ke manager PLN ranting supaya menyisir ruko-ruko kosong yang dicurigai mencuri listrik.
“Pada malam hari, dari ruko tersebut akan terdengar suara bising [khas aktivitas Bitcoin mining], karena ada ratusan komputer yang beroperasi 24 jam,” katanya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.