Trusted

PPATK : Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di 2024 Melibatkan 295.373 USDT

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Laporan Tahunan 2024 PPATK mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di Laos, Kamboja dan Indonesia dengan melibatkan stablecoin USDT.
  • PBB menyebut stablecoin Tether USD (USDT) menjadi salah satu metode pembayaran terkemuka untuk pencucian uang dan penipuan di Asia Tenggara.
  • promo

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia dan melibatkan beberapa negara tetangga. Dalam Laporan Tahunan PPATK 2024 disebutkan bahwa pihaknya menemukan aliran dana yang diubah menjadi bentuk stablecoin Tether USD (USDT) sebanyak 295.373 USDT atau setara dengan Rp4,57 miliar (nilai saat itu) melalui crypto exchange asing.

Melalui laporan setelah 58 halaman itu, PPATK mengatakan pihaknya telah memberikan hasil analisis dan juga informasi terkait dugaan TPPO kepada lembaga berwenang. Termasuk Kepolisian dan instansi lainnya.

“Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh pihak yang diduga merupakan sindikat penipuan daring berbasis di Kamboja dan Laos,” jelas laporan.

Dugaan tersebut bersandar pada keterangan transaksi yang menunjukkan kegiatan perekrutan, penampungan dan pemberangkatan korban TPPO dengan indikasi nominal TPPO sebesar Rp141 miliar dan US$5 juta.

Perputaran uang dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang | Sumber : PPATK

Nah dana yang dalam dugaan berasal dari hasil kegiatan gelap di Kamboja itu. Diterima melalui rekening bank setempat dan kemudian di konversi menjadi USDT. Lalu pada hari yang sama, sebagian aset dalam bentuk stablecoin itu dijual kembali dengan pembayaran Rupiah senilai Rp2,59 miliar ke rekening sindikat di Indonesia.

Pelaku kejahatan sepertinya mengerti apa yang terjadi. Karena alih-alih melakukan penjualan langsung menggunakan CEX, sindikat tersebut menggunakan peer-to-peer (P2P) miik exchanger asing.

Bekukan 13.957 USDT

Sepanjang tahun 2024, PPATK mengaku berhasil membekukan 18.003 rekening. Total dana yang tersimpan terbagi daalam beberapa jenis mata uang, termasuk kripto. Yakni Rp1,84 triliun, US$731 juta dan 13.957 USDT.

Sebagai catatan, sebelumnya organisasi dunia, PBB telah mengeluarkan peringatan bahwa stablecoin USDT menjadi salah satu metode pembayaran terkemuka untuk pencucian uang dan penipuan di wilayah Asia Tenggara.

Cepatnya proses transaksi menjadi alasan utama bagi para pihak untuk menggunakan USDT dalam transaksi. Salah satu perwakilan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan menyebut, kejahatan terorganisir secara efektif menciptakan sistem perbankan pararel dengan menggunakan teknologi baru.

Hal-hal seperti berkembangnya casino daring yang longgar, atau sepenuhnya tidak teregulasi bersama dengan kripto. Telah meningkatkan ekosistem kriminal di kawasan Asia Tenggara.

PPATK Mampu Lacak Kripto Hingga ke Level Exchanger

PPATK sendiri mengaku sudah memiliki alat yang mampu melacak aset kripto hingga ke level exchanger. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut pihaknya memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi kripto dari satu wallet ke wallet lain.

Namun ia mengakui, begitu pelacakan menyentuh exchanger di yurisdiksi asing, terdapat masalah dari segi hukum. Tetapi sepanjang exchanger-nya berada di dalam negeri, PPATK bisa melakukan penghentian transaksi mencurigakan.

Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan stablecoin USDT ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori