Lihat lebih banyak

Regulator Italia Sebut ChatGPT Langgar Aturan Perlindungan Data

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • GPDP Italia menyebut chatbot ChatGPT melanggar Undang-Undang Perlindungan Data dan Privasi. Pihak OpenAI sendiri diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan pembelaannya.
  • Pelanggaran yang dilakukan OpenAI terkuak setelah GPDP melakukan penyelidikan, sembari melakukan pembatasan sementara terhadap operasional OpenAI.
  • Sebelumnya, OpenAI juga sempat tersandung masalah pengumpulan data yang melibatkan regulator Jepang dan The NY Times
  • promo

Otoritas Perlindungan Data Italia (GPDP) menyebut ChatGPT melanggar Undang-Undang Perlindungan Data dan Privasi. Pada keterangan resmi GPDP, dijelaskan bahwa pihak OpenAI, selaku pengembang bot cerdas bertenaga generative artificial intelligence (AI) itu, sudah menerima informasi tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan pembelaannya.

Dalam aktivitasnya di Italia, GPDP menyebut pelanggaran yang dilakukan OpenAI terkuak setelah pihaknya melakukan penyelidikan, sembari melakukan pembatasan sementara terhadap operasional OpenAI.

“DPA Italia menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia menunjukkan adanya pelanggaran [ChatGPT] terhadap ketentuan yang terkandung dalam Aturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa,” jelas GPDP.

Tanpa menyebutkan secara detail terkait data yang tidak boleh diakses dan bagaimana mekanisme pengumpulan data yang dilakukan oleh OpenAI, menurut regulator, pelanggaran data yang dilakukan oleh OpenAI tidak hanya mencakup satu klausul. melainkan ada beberapa pelanggaran atas aturan yang sudah ditetapkan.

Kegaduhan terkait pelanggaran data oleh startup yang didirikan Sam Altman tersebut bukanlah baru kali ini terjadi. Sebelumnya, lembaga pengawas privasi di Jepang juga sudah mengeluarkan peringatan kepada OpenAI. Di bulan Juni 2023 lalu, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Jepang mengaku khawatir jika proses pengumpulan data yang dilakukan oleh machine learning ChatGPT juga ikut mengoleksi data sensitif.

Selain itu, The New York Times Company (The NY Times) bahkan sudah melangkah lebih jauh dengan mengajukan tuntutan ke OpenAI, lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta. Salah satu media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu menuduh ChatGPT menggunakan artikel yang diproduksinya sebagai bahan pembelajaran teknologi kecerdasan buatannya.

OpenAI dan Sam Altman Belum Beri Tanggapan

Sampai saat ini, belum ada tanggapan yang muncul dari OpenAI maupun Sam Altman terkait teguran yang dilayangkan oleh otoritas data Italia.

Beberapa waktu lalu, Altman sudah sempat berniat untuk meninggalkan pasar Eropa karena ketatnya aturan. Menurutnya, regulasi terkait AI yang berlaku saat ini terlalu mengekang. Namun, OpenAI akan berupaya mematuhi aturan baru tersebut sebelum mempertimbangkan untuk menarik diri. Terlebih lagi, dalam pandangan Altman, ada banyak hal yang lebih bermanfaat yang bisa dilakukan dengan AI selain memperketatnya, seperti mengubah definisi sitem AI untuk keperluan AI.

Di tengah masifnya pemanfaatan teknologi artificial intelligence, regulator Uni Eropa memang sudah mengambil ancang-ancang untuk masuk lebih dalam ke sektor tersebut.

Pada April tahun lalu, muncul rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan alat berbasis AI untuk mengungkap hak cipta dari setiap karya yang dihasilkannya. Di samping itu, kerangka aturan tersebut juga akan mengklasifikasikan alat AI berdasarkan level risikonya.

Salah seorang analis menyebut bahwa inisiatif tersebut merupakan langkah bijaksana. Alih-alih melakukan pelarangan tanpa menggali informasi terlebih dulu, regulator Uni Eropa memilih untuk melakukan pendekatan kepada industri terlebih dulu.

Worldcoin Juga Terkendala Aturan Pelanggaran Data

Selain ChatGPT, Sam Altman juga diketahui ikut mendirikan proyek berbasis kripto, yaitu Worldcoin. Proyek Worldcoin sendiri bermaksud untuk menciptakan World ID alias identitas digital bagi seluruh warga dunia yang memanfaatkan teknologi kripto.

Sayangnya, proyek tersebut memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan OpenAI dari sisi regulasi. Sejumlah regulator di berbagai wilayah tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran data lewat mekanisme pemindaian iris mata yang dilakukan oleh Worldcoin. Para regulator khawatir terhadap proses pengumpulan data yang dilakukan lewat pemindaian biometrik dan pengelolaan data yang dilakukan setelahnya.

BeInCrypto sebelumnya melaporkan bahwa India, Brasil, dan Prancis telah membatasi aktivitas Worldcoin. Kenya bahkan secara tegas melakukan penolakan atas kehadiran proyek tersebut.

Namun, sama seperti ChatGPT, keberadaannya tetap mendapatkan respon yang baik dari beberapa pihak. Di Desember tahun lalu, Worldcoin telah memulai ekspansinya ke Singapura. Per hari ini (30/1), sebanyak 3,19 juta orang di seluruh dunia sudah melakukan verifikasi bola mata untuk mendapatkan ID Digital.

Bagaimana pendapat Anda tentang kondisi ChatGPT yang disebut melakukan pelanggaran data di Italia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori