Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membuat kerangka kerja Amerika Serikat (AS) terkait stablecoin dikabarkan akan melarang jenis payment token yang tidak didukung oleh aset seperti TerraUSD (UST) yang dikenal sebagai algorithmic stablecoin. Walau begitu, draf RUU ini konon masih dapat berubah.
Menurut sumber yang mengetahui tentang hal ini, penerbit stablecoin non-bank seperti Tether akan diawasi oleh regulator perbankan negara bagian dan bank sentral AS (Federal Reserve / The Fed).
Sebagai informasi, Tether yang menerbitkan stablecoin USDT mengklaim didukung 100% cadangan yang termasuk uang tunai dalam dolar AS, obligasi korporasi, logam mulia, hingga investasi lainnya.
Bank atau koperasi disebut juga dapat menerbitkan stablecoin mereka sendiri, yang akan diawasi oleh Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang (OCC) dan lembaga penyedia asuransi simpanan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Keduanya berfungsi sebagai regulator bank federal di AS.
- Baca Juga: Ikuti Jejak Binance, WazirX Siap Konversikan Semua Stablecoin di Platform Miliknya Jadi BUSD
Ketentuan bagi Penerbit Stablecoin
Menerbitkan stablecoin tanpa persetujuan dari regulator AS dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda US$1 juta atau sekitar Rp15,01 miliar.
Merujuk dari RUU terkait stablecoin saat ini, regulator akan melarang 2 tahun untuk stablecoin yang tidak sepenuhnya didukung oleh mata uang fiat atau aset yang sangat likuid seperti obligasi negara AS.
RUU ini akan menciptakan masa tenggang 2 tahun bagi operator dengan stablecoin yang saat ini tidak dijaminkan oleh aset tersebut untuk mengubah model bisnis mereka dan menerima persetujuan.
Rancangan aturan tentang stablecoin di AS rencananya akan melaran penerbit mencampurkan dana pelanggan, termasuk stablecoin, private key, dan uang tunai, dengan aset perusahaan mereka. Hal ini didorong untuk melindungi konsumen dalam kasus kebangkrutan.
Aturan tersebut juga mengindikasikan hal yang memungkinkan para pelanggan untuk lebih mudah mendapatkan kembali uang mereka jika penerbit stablecoin mengalami kegagalan.
Peran Regulator AS dalam Aturan Stablecoin
Bloomberg menjadi yang pertama kali melaporkan berita ini pada hari Selasa (20/9) mengenai usulan larangan 2 tahun bagi stablecoin algoritmik seperti UST yang mengalami kehancuran spektakuler pada pekan ke-2 Mei 2022.
RUU ini akan memungkinkan regulator perbankan federal AS dan regulator negara bagian untuk membuat set standar mereka sendiri untuk interoperabilitas di sekitar aturan stablecoin. RUU terkait stablecoin bertujuan untuk menciptakan standar aset dan akuntansi yang serupa dengan bank dan koperasi.
The Fed juga akan diarahkan untuk mempelajari dampak ekonomi dari dolar digital AS yang merupakan mata uang digital bank sentral (CBDC). Hal ini termasuk kemungkinan efeknya pada sistem keuangan dan sektor perbankan serta privasi masyarakat AS.
- Baca Juga: Di Tengah ‘Kehancuran’ Proyek Terra, Justin Sun Yakin Algorithmic Stablecoin Masih Bisa Berhasil
Apakah DAI Termasuk Algorithmic Stablecoin?
Algorithmic stablecoin tidak didukung oleh jaminan. Sebagai gantinya, mereka bertujuan untuk mematok token tersebut ke level targetnya, seperti dolar AS, menggunakan algoritma on-chain yang menambah atau mengurangi pasokan untuk mendukung stablecoin itu, maupun membeli atau menjual token pendukung sesuai dengan kondisi market.
Dalam kesempatan sebelum munculnya RUU terkait stablecoin, MakerDAO telah mengklaim bahwa stablecoin yang mereka terbitkan yaitu DAI bukanlah algorithmic stablecoin. Mereka menerangkan bahwa DAI paling baik dicirikan sebagai stablecoin yang terdesentralisasi dan dijaminkan. Klarifikasi ini dibuat setelah banyak pihak yang mengulas DAI masuk dalam kategori algorithmic stablecoin.
MakerDAO menyebut bahwa DAI, yang dipatok “lunak” ke dolar AS, didukung oleh portofolio aset jaminan kripto yang terdiversifikasi. Alih-alih mengandalkan algoritma untuk memengaruhi penawaran dan permintaan, DAI mengandalkan smart contract Ethereum, umpan harga terdesentralisasi, dan komunitas tata kelola dalam mempertahankan pasak lunak dari stablecoin DAI terhadap dolar AS.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.