Lihat lebih banyak

SBF Hadapi Ancaman Hukuman 115 Tahun Penjara, jika Dinyatakan Bersalah atas 8 Dakwaan

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SBF dikabarkan menghadapi hukuman 115 tahun penjara, jika dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan.
  • Dakwaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (13/12).
  • Meski begitu, Bloomberg pada hari Rabu (14/12) menjelaskan bahwa SBF tidak mungkin dijatuhi hukuman selama itu.
  • promo

Sam Bankman-Fried (SBF), tokoh utama di balik crypto exchange FTX, dikabarkan menghadapi hukuman 115 tahun penjara, jika dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan.

Dakwaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (13/12). Meski begitu, Bloomberg pada hari Rabu (14/12) menjelaskan bahwa SBF tidak mungkin dijatuhi hukuman selama itu.

Biro Investigasi Federal AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) telah bekerja, “Sepanjang waktu untuk mengungkap apa yang terjadi dalam salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika,” kata Jaksa Manhattan, Damian Williams. Dia menegaskan bahwa ini bukanlah kasus salah urus atau pengawasan yang buruk, tetapi penipuan yang disengaja, jelas, dan sederhana.

Terkait kasus yang menimpa SBF, Asisten Direktur FBI New York, Michael Driscoll, mengatakan, “Penipuan adalah penipuan. tidak masalah kerumitan skema investasinya, tidak masalah jumlah uang yang terlibat.”

Terkait kasus SBF, Jaksa Agung Merrick B. Garland berkata bahwa DOJ mendakwa SBF bersekongkol untuk menipu pelanggan dengan menyalahgunakan simpanan mereka; menipu pemberi pinjaman; melakukan penipuan sekuritas dan pencucian uang; serta melanggar UU dana kampanye AS.

Sebagai informasi, SEC dan CFTC menggungat SBF secara terpisah pada atas dugaan perannya dalam keruntuhan FTX. Adapun terdakwa kerah putih (white collar) jika terbukti bersalah jarang menjalani hukuman maksimum menurut undang-undang (UU).

Ada 8 Dakwaan bagi sang Mantan CEO FTX

SBF ditangkap di Bahama pada hari Senin (12/12) waktu setempat dan dituduh menyalahgunakan miliaran dolar AS (USD) uang pelanggan di FTX untuk menopang perusahaan kripto kuantitatif Alameda Research yang dia miliki dan memengaruhi kebijakan publik AS.

SBF menghadapi 2 tuduhan wire fraud, 2 wire fraud conspiracy, dan 1 tuduhan money-laundering, yang masing-masing membawa hukuman maksimal 20 tahun.

Dia juga didakwa dengan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, serta konspirasi untuk menipu AS dan melakukan pelanggaran dana kampanye, yang masing-masing dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kongres AS menetapkan ketentuan maksimum menurut UU, tetapi hakim pada akhirnya yang akan menentukan lamanya hukuman SBF.

Ketua SEC: Skandal SBF Seruan Tegas bagi Platform Kripto untuk Patuhi Regulasi AS

Dalam representasinya kepada investor, SBF mempromosikan FTX sebagai platform perdagangan kripto yang aman dan bertanggung jawab, khususnya menggembar-gemborkan langkah-langkah risiko otomatis dan canggih FTX untuk melindungi aset pelanggan. Namun, pada kenyataannya, SBF mengatur penipuan selama bertahun-tahun untuk menyembunyikan sejumlah informasi dari investor.

Ketua SEC, Gary Gensler, mengatakan bahwa pihaknya menuduh SBF membangun entitas yang rentan atas dasar penipuan sambil memberi tahu investor bahwa itu adalah salah satu bangunan teraman di industri kripto.

Dia mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan SBF adalah seruan tegas kepada para platform kripto bahwa mereka harus mematuhi UU di AS, seperti melindungi mereka yang berinvestasi serta melindungi dana pelanggan dengan benar dan memisahkan lini bisnis yang bertentangan.

“Untuk platform yang tidak mematuhi undang-undang sekuritas kami, Divisi Penegakan SEC siap mengambil tindakan,” jelas Gary Gensler.

Kehancuran dahsyat FTX dinilai menyoroti risiko yang sangat nyata yang dapat ditimbulkan oleh platform perdagangan kripto yang tidak terdaftar secara legal bagi investor dan pelanggan.

Bagaimana pendapat Anda tentang ancaman hukuman penjara 115 tahun terhadap SBF? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori