Trusted

SEC Resmi Akan Ajukan Banding Terkait Status XRP Bukan Sekuritas

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SEC Amerika Serikat secara resmi mengatakan bahwa mereka berencana menentang kekalahan parsial terkait status aset kripto XRP.
  • Peninjauan segera yang diusulkan SEC untuk mengajukan banding membutuhkan persetujuan dari Pengadilan Distrik Selatan New York dan mereka mendorong agar peninjauan tersebut dilakukan pada 18 Agustus mendatang.
  • SEC turut mengatakan banding ini dapat memengaruhi gugatan mereka yang menuduh Binance, Changpeng ‘CZ’ Zhao hingga Justin Sun atas pelanggaran UU sekuritas.
  • promo

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu (9/8) secara resmi mengatakan bahwa mereka berencana menentang kekalahan parsial terkait status aset kripto XRP.

Dalam pertarungan hukum melawan Ripple Labs, SEC mengatakan di Pengadilan Distrik Selatan New York bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan XRP bukanlah sekuritas (efek) saat dijual ke masyarakat umum. SEC mengatakan bahwa peninjauan diperlukan.

SEC menyoroti adanya perbedaan pendapat, “Sebagaimana tercermin dari perpecahan intra-distrik yang telah berkembang.”

Instansi yang dipimpin Gary Gensler itu mengutip kasus hukum baru-baru ini terhadap Terraform Labs (TFL), perusahaan di balik ekosistem Terra (LUNA) yang hancur pada Mei 2022.

Dalam kasus SEC melawan TFL yang juga digelar di Pengadilan Distrik Selatan New York, Hakim Jed Rakoff pada 31 Juli lalu menolak TFL menggunakan putusan Hakim Analisa Torres dalam kasus SEC vs Ripple untuk membatalkan gugatan hukum.

Baca selengkapnya tentang kasus SEC melawan Ripple di Kronologi Lengkap Kasus Ripple vs. SEC.

Isi Putusan SEC vs Ripple Terkait Status XRP

Hakim dalam kasus SEC vs Ripple, Analisa Torres, menyatakan bahwa penawaran dan penjualan terprogram serta distribusi lain XRP, termasuk lewat crypto exchange, dengan imbalan barang atau jasa tidak melibatkan penawaran atau penjualan sekuritas.

Alasannya, karena tidak dapat secara definitif dibuktikan para investor spekulatif XRP memiliki harapan keuntungan yang masuk akal dari upaya wirausaha atau manajerial orang lain, dalam hal ini adalah Ripple. Adapun penjualan terprogram XRP menghasilkan sekitar US$757,6 juta.

Namun, Penjualan Institusional yang dilakukan oleh Ripple terkait XRP, senilai sekitar US$728,9 juta, merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar, dengan melanggar Undang-Undang (UU) Sekuritas AS. Alasannya, Ripple menemukan investor yang membeli XRP dengan harapan bahwa mereka akan mendapat untung dari pekerjaan Ripple.

Ripple akhirnya mendapat kemenangan parsial dan SEC menerima kekalahan parsial dalam pertarungan hukum untuk menentukan apakah perusahaan itu menjual XRP tanpa mendaftarkannya sebagai produk sekuritas. Sebab, SEC pada Desember 2020 menuduh Ripple mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital yang tidak terdaftar.

Keputusan ringkasan di pengadilan pada 13 Juli lalu akhirnya menyatakan bahwa aset kripto XRP itu sendiri belum tentu merupakan sekuritas.

“XRP, sebagai token digital, tidak dengan sendirinya merupakan kontrak, transaksi, atau skema, yang mewujudkan persyaratan kontrak investasi pada Howey Test. Sebaliknya, pengadilan memeriksa totalitas keadaan seputar berbagai transaksi dan skema yang dilakukan tergugat (Ripple) yang melibatkan penjualan dan pendistribusian XRP,” kata Hakim Analisa Torres.

Tidak hanya SEC, Ripple sebenarnya juga bisa mengajukan banding atas putusan Hakim Analisa Torres terkait penjualan institusional yang diputuskan sebagai sekuritas.

Desak agar Peninjauan Banding Segera Dilakukan

Peninjauan segera yang diusulkan SEC untuk mengajukan banding membutuhkan persetujuan dari Pengadilan Distrik Selatan New York. SEC mendorong ‘jadwal pengarahan tentang banding’ itu diadakan pada 18 Agustus mendatang.

“Peninjauan banding yang tepat waktu sangat diperlukan mengingat jumlah tindakan yang saat ini tertunda mungkin dipengaruhi oleh cara Pengadilan Banding menyelesaikan masalah ini,” jelas pihak SEC.

SEC menggarisbawahi bahwa keputusan Hakim Analisa Torres memiliki konsekuensi terhadap upaya penegakan UU Sekuritas yang penting lainnya, termasuk yang diajukan terhadap Coinbase. Pada 4 Agustus lalu, Coinbase meminta hakim di pengadilan membatalkan gugatan yang dilayangkan SEC dengan mengutip putusan terkait status XRP.

SEC turut mengatakan banding ini dapat memengaruhi gugatan mereka yang menuduh Binance serta Changpeng ‘CZ’ Zhao, pendiri dan CEO perusahaan, hingga Justin Sun melanggar UU sekuritas.

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah SEC untuk mengajukan banding atas putusan ringkas hakim terkait status XRP? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori