Trusted

SEC: Coinbase Tahu Operasi Bisnisnya Berpotensi Melanggar Hukum

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SEC mengklaim Coinbase tahu sejak bertahun-tahun lalu tentang potensi UU sekuritas akan berlaku bagi sejumlah aset kripto yang mereka listing.
  • Argumen SEC bertujuan membantah narasi Coinbase tidak tahu apa yang mereka lakukan terkait operasi bisnis yang berpotensi langgar UU sekuritas.
  • Pernyataan terbaru SEC juga tanggapan atas upaya dari Coinbase agar kasus yang diajukan terhadap mereka dibatalkan.
  • promo

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) mengklaim bahwa Coinbase mengetahui sejak bertahun-tahun lalu tentang potensi undang-undang (UU) sekuritas (efek) akan berlaku bagi sejumlah aset kripto yang mereka listing.

Pernyataan dari SEC itu disampaikan dalam berkas yang diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York pada hari Jumat (7/7). Argumen tersebut bertujuan untuk membantah narasi bahwa Coinbase tidak tahu apa yang mereka lakukan terkait operasi bisnis yang berpotensi melanggar UU sekuritas.

Hal ini merupakan tanggapan SEC terhadap pengajuan Coinbase yang berpendapat bahwa agensi itu tidak memiliki yurisdiksi yang memadai untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap crypto exchange terbesar di Negeri Paman Sam.

Adapun SEC menggungat Coinbase pada 6 Juni lalu. Pernyataan terbaru dari SEC ini adalah tanggapan atas upaya dari Coinbase agar kasus yang diajukan terhadap mereka dibatalkan.

SEC ‘Kuliti’ Argumen Coinbase

Dalam pernyataan terbarunya ini, SEC mengatakan bahwa pihaknya akan menentang setiap mosi untuk penilaian yang mungkin diajukan oleh Coinbase.

SEC meminta pengadilan untuk menolak argumen Coinbase bahwa gugatan dari pihaknya melanggar doktrin pertanyaan utama dan masalah lainnya.

Pihak SEC menyebut bahwa Coinbase, sebagai perusahaan multi-miliar dolar AS (USD) yang mendapat saran dari penasihat hukum yang canggih, berpendapat bahwa mereka tidak menyadari perilakunya berisiko melanggar UU sekuritas. 

Kemudian, SEC juga menyoroti narasi yang dibangun Coinbase bahwa dengan menyetujui pernyataan pendaftaran Coinbase untuk go public di bursa Nasdaq pada April 2021, SEC mengonfirmasi legalitas aktivitas bisnis yang mendasari Coinbase pada saat itu dan untuk selamanya.

Namun, SEC menyebut Coinbase sebelumnya telah mengadopsi kerangka yang sangat legal yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS untuk menentukan apakah aset kripto tertentu memenuhi persyaratan UU sekuritas. Sementara itu, Coinbase juga disoroti karena ‘secara eksplisit mencegah’ para penerbit kripto membuat pernyataan apa pun ‘secara tradisional terkait dengan sekuritas’.

SEC turut menggarisbawahi tentang pengajuan berkas publik Coinbase sendiri yang mencatat bahwa salah satu risiko potensial bagi investor Coinbase, termasuk fakta bahwa aset kripto yang mereka listing dapat dianggap sebagai sekuritas.

“Tindakan ini dengan jelas menunjukkan bahwa Coinbase memahami bahwa UU sekuritas dapat diterapkan pada perilaku [bisnis] mereka dan mengetahui aturan mana yang harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi legalitas perilakunya. Namun, [Coinbase] tetap membuat keputusan yang diperhitungkan untuk mengambil risiko ini atas nama mengembangkan bisnisnya,” bunyi berkas yang diajukan SEC.

2 Argumen Coinbase yang Dinilai Cacat

SEC pun mempratinjau argumennya yang menolak mosi yang diusulkan Coinbase untuk penilaian, dengan mengatakan crypto exchange tersebut membuat 2 argumen yang sama-sama cacat.

Argumen pertama yang dibuat Coinbase adalah mengatakan ‘kontrak investasi harus menyertakan kontrak formal’. Sedangkan argumen kedua mengatakan ‘kontrak investasi hanyalah penjualan aset jika diperdagangkan di secondary market’.

SEC berpendapat, Howey Test tidak memerlukan kontrak formal untuk dapat menentukan apakah sebuah instrumen adalah sekuritas atau bukan. Kemudian, SEC menyebut transaksi di secondary market mungkin masih melanggar UU sekuritas.

SEC menunjuk pada kemenangan hukumnya baru-baru ini melawan proyek kripto LBRY sebagai salah satu contoh dalam membuat argumen.

Bahkan, SEC menyebut Coinbase turut salah dalam argumen doktrin pertanyaan utamanya.

“Kasus ini, sebaliknya, melibatkan pelaksanaan wewenang SEC yang sudah berlangsung lama untuk menegakkan persyaratan UU. Pada tahun 1934, Kongres AS memberi wewenang kepada SEC untuk menegakkan UU sekuritas melalui perdata tindakan penegakan hukum,” jelas pihak SEC.

Sidang lanjutan SEC vs Coinbase dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli mendatang.

Tanggapan dari Pihak Coinbase

Dalam pernyataan terbarunya pada Sabtu (8/7) dini hari, Chief Legal Officer (CLO) Coinbase, Paul Grewal, mengatakan bahwa SEC mengabaikan kewajiban mereka untuk memperhatikan kepentingan publik dan perlindungan investor ketika mengizinkan Coinbase untuk go public pada tahun 2021.

CLO Coinbase itu juga mengutip pernyataan Ketua SEC dalam kesaksian di depan Kongres AS bahwa tidak ada otoritas pengatur yang berlaku untuk crypto exchange seperti Coinbase.

“SEC mengabaikan peringatan yang jelas dan tidak salah lagi dari Mahkamah Agung minggu lalu terhadap peraturan yang melampaui batas dalam masalah-masalah besar yang seharusnya ditangani oleh Kongres AS [sebagai penyusun kebijakan],” kata CLO Coinbase.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori