Meskipun minat terhadap aset non-fungible token (NFT) tumbuh subur di Indonesia, namun Badan Pengawas Berjangka dan Komoditi (Bappebti), selaku pelaksana regulator aset kripto Tanah Air saat ini, mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki pembahasan seputar aturan bagi sektor aset digital tersebut.
Perkembangan aset digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggan terdaftar aset kripto per Maret 2023 yang sudah mencapai 17,14 juta. Angka tersebut jauh melebihi jumlah investor pasar modal yang hanya mencapai 10,76 juta orang.
Membincang kripto, terdapat jenis aset lainnya yang tak kalah populer dan berkaitan, yakni non-fungible token (NFT). Sejak munculnya Ghozali Everyday, yang menjadikan foto pribadinya sebagai NFT, minat masyarakat terhadap NFT ikut melesat. Namun, sayangnya, seperti kebanyakan negara, Indonesia juga belum memiliki aturan yang jelas terkait aset digital tersebut.
Padahal, berdasarkan data Finder, Indonesia menduduki peringkat 7 global dalam hal adopsi NFT. Sampai dengan September tahun lalu, adopsi NFT di Indonesia mencapai 4%. Persentase itu berada di atas Amerika Serikat (AS), yang hanya mencatatkan tingkat adopsi 3%. Selain itu, tingkat adopsi NFT Indonesia juga lebih tinggi dari Jepang dan Australia, yang masing-masing hanya sebesar 2%.
Alasan Bappebti Belum Godok Aturan untuk NFT
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada aturan khusus bagi NFT dari Bappebti.
Tirta mengaku belum adanya aturan terkait NFT, lantaran aset tersebut berbeda dengan kelas aset lainnya. Ia melihat nilai satu NFT dengan yang lainnya bisa berbeda jauh, padahal tergolong dalam jenis aset yang sama.
“Saat memutuskan kripto sebagai komoditas di tahun 2018, dilakukan melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga dan sampai dengan saat ini belum ada pembahasan tentang NFT akan ditetapkan sebagai jenis aset apa dan berada di bawah atau melibatkan kementerian/lembaga apa,” ungkapnya kepada BeInCrypto, Rabu (10/5).
Lebih lanjut, Tirta mengatakan bahwa NFT sendiri memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Konten NFT juga menyangkut tentang benda seni, barang antik, meme, musik, game, event, item virtual, dan hal-hal lain yang bisa ditokenisasi.
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah setiap NFT memiliki hak cipta atas konten yang ditampilkan. Maka dari itulah, pengaturan NFT menjadi lebih kompleks ketimbang aset kripto.
Bursa Kripto Nasional Masih Sesuai Target
Sementara itu, menyoal pembangunan Bursa Kripto Nasional, Tirta mengatakan bahwa sampai saat ini, masih dalam proses dan harapannya bakal rampung sesuai target. Bursa Kripto Nasional sendiri bertujuan untuk menjadi wadah bagi para perusahaan kripto nasional dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Bursa Kripto Nasional akan segera meluncur di bulan Juni tahun ini. Artinya, Bappebti hanya memiliki waktu sekitar 1 bulan untuk segera merampungkan proses tersebut.
Namun, dirinya mengakui, untuk lembaga kustodian perkembangannya sepertinya akan lebih lambat. Pasalnya, hingga kini, belum ada perkembangan yang signifikan dari pemohon.
“Pembentukan Bursa Kripto Indonesia juga merupakan tugas pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tidak dirugikan dan mengembangkan investasi Tanah Air,“ tutur Zulkifli.
Transaksi Kripto Dipercaya Kembali Membaik
Lalu, terkait transaksi kripto, Tirta percaya diri bahwa naiknya harga Bitcoin (BTC) yang diikuti oleh beberapa altcoin lainnya bakal meningkatkan minat investor untuk masuk dan bertransaksi lagi di pasar.
Terlebih lagi, pada kuartal pertama tahun depan, akan terjadi halving Bitcoin. Dalam sejarahnya, halving Bitcoin mampu membuat harga BTC dan altcoin terapresiasi.
Sebagai informasi, sampai dengan Maret kemarin, nilai transaksi kripto di Indonesia hanya mencapai Rp38,48 triliun.
“Perkembangan transaksi kripto di kuartal pertama tahun ini masih belum membaik dari kuartal empat 2022. Dari sisi jumlah investor, meskipun jumlahnya bertumbuh, tetapi kenaikannya tidak sebesar di tahun lalu,” tutup Tirta.
Bagaimana pendapat Anda tentang tanggapan Bappebti terhadap peraturan terkait NFT? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.