Lihat lebih banyak

Kembali Berjanji, Pemerintah RI Sebut Crypto Exchange Nasional Bakal Meluncur pada Tahun 2023

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Indonesia dikabarkan berencana meluncurkan crypto exchange nasional pada tahun 2023 ini.
  • Hal ini dilakukan sebelum akhirnya mengalihkan pengawasan dunia kripto di Tanah Air ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menurut Kepala Pelaksana Tugas BAPPEBTI, OJK akan mengambil alih kekuasan dengan memiliki kekuatan sebagai regulator atas aset digital selama 2 tahun ke depan.
  • promo

Indonesia dikabarkan berencana meluncurkan crypto exchange nasional pada tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan sebelum akhirnya mengalihkan pengawasan dunia kripto di Tanah Air ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, saat ini regulasi kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI).

Berdasarkan keterangan Kepala Pelaksana Tugas BAPPEBTI, Didid Noordiatmoko, pada hari Rabu (4/1), sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan yang lebih luas, OJK akan mengambil alih kekuasan dengan memiliki kekuatan sebagai regulator atas aset digital selama 2 tahun ke depan, ketika crypto exchange nasional Indonesia harus dibentuk.

Berdasarkan laporan yang pertama kali terbit di Bloomberg ini, Indonesia disebut telah mendukung adopsi kripto dengan memfasilitasi legalitas operasi crypto exchange di Tanah Air, meskipun pemerintah mewaspadai persaingan dengan Rupiah yang merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Nusantara.

Per September 2022, BeInCrypto Indonesia mencatat bahwa bursa kripto nasional Indonesia bernama Digital Futures Exchange (DFX). Pihak dari Kementerian Keuangan, yang menaungi BAPPEBTI, berulang kali sudah mengatakan bahwa entitas tersebut akan meluncur pada tahun 2022.

Pihak DFX pada 10 Januari 2022 menyebut bahwa bila jadi terealisasi untuk meluncur, maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.

PT Digital Future Exchange (DFX) telah memiliki nomor tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 28 September 2021. Menurut pemberitaan pada 16 Oktober 2020, DFX dipaparkan sebagai bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Bursa Kripto, Kapan Resmi Dirilis ke Publik?

Adopsi CBDC dan Pergeseran Regulator Kripto di RI

Bank Indonesia (BI) yang merupakan bank sentral RI telah merilis whitepaper Rupiah Digital pada 30 November 2022 sebagai upaya mereka dalam pengembangkan central bank digital currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral.

“BI meyakini manfaat CBDC mampu menjaga kedaulatan rupiah di era digital, termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital, serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata dan berkelanjutan,” tegas Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Adapun dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 15 Desember 2022, Bloomberg melaporkan bahwa kripto dan aset digital diakui sebagai sekuritas (efek) yang diregulasi.

Dalam momen pengesahan UU P2SK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa, “Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor atau konsumen.

Meski begitu, dia tidak menampik diperlukan waktu transisi antara OJK dan BAPPEBTI dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, diharapkan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Catatan Adopsi Kripto di Indonesia

Sejauh ini, ada sekitar 16 juta inventor kripto di Indonesia dalam 11 bulan pertama 2022, dari 11,2 juta pada akhir 2021. Nilai perdagangan menyusut menjadi Rp290 triliun sampai dengan Desember 2022. Angka ini merupakan sebagian kecil dari Rp859,4 triliun yang terlihat pada tahun 2021.

Sejak penerimaan atas pajak aset kripto dimulai pada 1 Mei hingga 14 Desember 2022, Menteri Keuangan mengatakan bahwa nilainya telah mencapai Rp231,75 miliar. Pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan mencapai Rp121,31 miliar. Sedangkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perpindahan aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terkumpul senilai Rp110,44 miliar.

Sejauh ini, terdapat 25 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah mengantongi lisensi operasional dari BAPPEBTI. Sementara itu per 9 Agustus 2022, terdapat 383 aset kripto dan 10 token kripto lokal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bloomberg melaporkan bahwa terdapat 151 aset kripto lainnya dan 10 koin kripto sedang ditinjau oleh pihak BAPPEBTI.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori