Di Indonesia, sebagai negara yang masih dalam transisi untuk pengaturan cryptocurrency sebagai komoditi, pemerintah membangun sebuah bursa berjangka (futures exchange). Tujuannya, agar bisa mewadahi transaksi aset kripto legal, yang bernama Bursa Kripto Indonesia.
Sementara itu, dalam bertransaksi kripto di Indonesia, seorang investor atau trader memerlukan perantara yaitu pedagang aset kripto, atau yang juga dikenal sebagai cryptocurrency exchange. Marketplace online untuk aset kripto ini memungkinkan penggunanya membeli, menjual atau memperdagangkan mata uang kripto sebagai komoditi.
Namun, hingga kini, orang masih sering menukar-gunakan istilah bursa kripto dan pedagang cryptocurrency. Masyarakat juga perlu tahu aset crypto coin mana saja yang boleh diperdagangkan. Berikut penjelasannya.
- Pengertian Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto
- Kriteria Bursa Kripto Indonesia
- Kriteria Pedagang Aset Fisik Kripto
- Nama-nama Pedagang Kripto Resmi Indonesia
- Persyaratan Aset Kripto Resmi Indonesia
- Regulasi Aset Kripto Resmi di Indonesia
- Daftar 501 Aset Kripto Legal Indonesia
- Kesimpulan: Apakah bursa kripto dan pedagang kripto di Indonesia sama?
- Pertanyaan yang sering muncul
Pengertian Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto
Mula-mula, kita harus memahami pengertian bursa kripto di luar negeri itu berbeda dengan di Indonesia. Crypto exchange di luar negeri itu sama dengan pedagang cryptocurrency di Indonesia.
Pedagang kripto adalah
Adapun crypto exchange adalah platform atau sebuah marketplace online tempat para pengguna (user) atau trader bisa membeli, menjual atau bertransaksi kripto. Mirip dengan broker pada perdagangan saham, pedagang kripto adalah perusahaan yang mewadahi para trader untuk melakukan crypto trading.
Pedagang fisik aset kripto ini adalah satu dari setidaknya enam pelaku usaha perdagangan kripto di Indonesia menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Adapun pelaku usaha lainnya yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Depository (pengelola tempat penyimpanan), pelanggan dan komite aset kripto.
Menurut regulasi aturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.
BELI CRYPTO
Bursa kripto adalah
Sementara itu, bursa kripto Indonesia dalam aturan Bappebti memiliki arti Bursa Berjangka. Bursa Berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Seperti halnya bursa saham, bursa kripto (crypto stock exchange) di Indonesia, akan mencakup sejumlah pelaku, termasuk pedagang, kustodian dan kliring. Nantinya, para pedagang kripto ini dapat menjadi anggota bursa. Anggota bursa berjangka mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan sarana bursa untuk melakukan transaksi.
Setelah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti akhirnya menetapkan pendirian bursa berjangka aset kripto Indonesia di bawah naungan PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga merestui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto di Indonesia. Kemudian, Bappebti memberikan persetujuan kepada PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Kriteria Bursa Kripto Indonesia
Untuk mendapatkan izin persetujuan Bappebti dalam menjalankan crypto trading di Indonesia, Bursa Berjangka setidaknya perlu memiliki modal awal disetor Rp200 miliar dan ekuitas Rp150 miliar. Ke depan, modal ini akan disesuaikan secara berjenjang hingga Rp500 miliar dan saldo modal akhir Rp450 miliar paling lambat 31 Maret 2025.
Selain itu, Bursa Berjangka juga harus memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Kripto. Di samping itu, lembaga ini wajib memenuhi persyaratan lain termasuk memiliki komite pasar fisik, saran dan prasarana fasilitas perdagangan, sistem pengawasan dan pelaporan. Bursa juga harus punya minimum 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Sebelumnya, ada satu lembaga yang sudah mendapatkan izin sebagai bursa kripto untuk melaksanakan crypto trading di Indonesia, yaitu Digital Futures Exchange (DFX). Saat ini, menurut Bappebti, DFX sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah berdiri sejak Oktober 2020 silam. DFX sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu.
Kriteria Pedagang Aset Fisik Kripto
Dalam aturan Bappebti, terdapat juga kriteria atau persyaratan persetujuan bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Pertama, calon pedagang kripto ini harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar.
Syarat lain sebagai pedagang kripto adalah menjadi anggota bursa dan kliring, serta memiliki rekening terpisah. Selanjutnya, Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi minimal IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support dan Accounting. Lalu, memiliki sistem dan sarana perdagangan on-line yang terhubung ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Pedagang aset fisik kripto juga harus punya Standar operasional prosedur (SOP) minimum mekanisme penyimpanan aset kripto, pengawasan, pengendalian internal dan risk managemen. Setidaknya memiliki 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan terakhir, harus ada sistem yang terstandarisasi.
Nama-nama Pedagang Kripto Resmi Indonesia
Adapun saat ini, status para pedagang kripto di Indonesia masih sebagai calon pedagang. Kendati begitu, Bappebti sudah memberikan izin kepada para crypto exchange ini yang biasanya juga sudah memiliki aplikasi kripto sendiri.
Per 25 Juli 2023, menurut situs resmi Bappebti, berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
- PT Aset Kripto Internasional (NVX.com)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee.io)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (cyra.exchange)
- PT Gerbang Aset Digital (fasset.id)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe.co.id)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang Kripto)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku/ nagaexchange.co.id)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit.id)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad.id)
- PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Indonesia Digital Exchange (Idex/ digitalexchange.id)
- PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima.com)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno.com)
- PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses.com)
- PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras.com)
- PT Pedagang Aset Kripto (pedagangasetkripto.com)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu.co.id)
- PT Plutonext Digital Aset (Plutonext.com)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku.co.id)
- PT Tiga Inti Utama (TRIV.co.id)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
- PT Upbit Exchange Indonesia (upbit.co.id)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime.com)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
Rencananya, bila crypto stock exchange Indonesia sudah berdiri, para calon pedagang aset kripto harus bergabung. Ke depannya, salah satu produk dari bursa berjangka adalah futures. Nanti, para pedagang harus mengambil produk futures dari bursa dan tidak bisa bikin sendiri.
Sebagai catatan, daftar ini ke depan sangat mungkin untuk bertambah panjang, mengikuti izin yang dikeluarkan dari Bappebti.
Persyaratan Aset Kripto Resmi Indonesia
Saat ini, Bursa Kripto Indonesia belum beroperasi, tetapi para pedagang fisik sudah bisa berjualan melalui aplikasi mereka masing-masing. Namun, tidak sembarang mata uang kripto, trader di Indonesia hanya boleh bertransaksi jenis aset yang masuk dalam daftar aset kripto dari Bappebti.
Lantas, jenis aset kripto resmi Indonesia harus memenuhi kriteria berikut ini.
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) asset kripto (coin market cap);
- Masuk dalam transaksi bursa asset kripto besar di dunia;
- Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent);
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnahan massal.
Regulasi Aset Kripto Resmi di Indonesia
Terbaru, Bappebti kembali mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto di Indonesia. Saat ini, terdapat daftar 501 aset kripto legal di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
PerBa yang terbit pada 9 Juni 2023 ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa Nomor 11 Tahun 2022 yang keluar pada Agustus 2022. Selain itu, PerBa terkait aset kripto legal dan boleh di Indonesia ini mengadopsi pendekatan positive list.
Tujuannya, untuk memperkecil risiko perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. Ini artinya, bisa jadi aset kripto dalam kategori privacy coin seperti Tornado Cash (TORN), Zcash (ZEC), hingga Monero (XMR) tidak boleh listing di platform crypto exchange Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, daftar aset kripto yang legal di Indonesia bertambah 118 aset kripto. Sebab, sebelumnya hanya ada 383 aset kripto legal di Tanah Air.
Sementara itu, para pelaku Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFA) wajib melakukan delisting atas aset kripto yang di luar daftar 501 aset Bappebti. Selain itu, calon pedagang harus mengikuti langkah penyelesaian (bila ada aset yang delisting) bagi setiap pelanggan aset kripto.
Trading Crypto
Daftar 501 Aset Kripto Legal Indonesia
Berikut ini aset kripto nomor 1-105 dari daftar terbaru 501 jenis aset kripto yang boleh dan legal untuk perdagangan di Indonesia berdasarkan ketentuan Bappebti.
Aset Kripto Legal Nomor 1-66
1. Ethereum (ETH), 2. Klaytn (KLAY), 3. Solana (SOL), 4. Tezos (XTZ), 5. Iota (MIOTA), 6. USD Coin (USDC), 7. Polkadot (DOT), 8. The Sandbox (SAND), 9. Bitcoin (BTC), 10. Cosmos (ATOM), 11. 0x Protocol (ZRX), 12. Litecoin (LTC), 13. Cardano (ADA), 14. Chainlink (LINK), 15. Uniswap (UNI), 16. Stellar (XLM).
17. Binance USD (BUSD), 18. XRP, 19. TRON (TRX), 20. Decentraland (MANA), 21. Enjin Coin (ENJ), 22. UMA (UMA), 23. Polygon (MATIC) 24. Basic Attention Token (BAT), 25. Ren (REN), 26. Qtum (QTUM), 27. Solar (SXP), 28. TrueUSD (TUSD), 29. Native Token Binance (BNB), 30. Theta Network (THETA), 31. Synthetix (SNX), 32. Compound (COMP), 33. Cronos (CRO), 34. VeChain (VET), 35. Aurora (AOA), 36. Status (SNT), 37. Cartesi (CTSI), 38. Dogecoin (DOGE), 39. Maker (MKR), 40. Tether USD (USDT), 41. Storj (STORJ).
42. Venus (XVS), 43. Zilliqa (ZIL), 44. OMG Network (OMG), 45. Harmony (ONE), 46. MultiversX (EGLD), 47. Orbs (ORBS), 48. iExec RLC (RLC), 49. Algorand (ALGO), 50. EOS (EOS), 51. WazirX (WRX), 52. Wrapped Bitcoin (WBTC), 53. Electroneum (ETN), 54. Avalanche (AVAX), 55. PancakeSwap (CAKE), 56. Quant (QNT), 57. Polymath (POLY), 58. Dai (DAI), 59. Loopring (LRC), 60. Ethereum Classic (ETC), 61. Numeraire (NMR), 62. Bitcoin Cash (BCH), 63. yearn.finance (YFI), 64. Neo (NEO), 65. Origin Protocol (OGN), 66. Kusama (KSM).
Aset Kripto Legal Nomor 67-105
67. Waves (WAVES), 68. Stella (ALPHA), 69. Nano (XNO), 70. Golem (GLM), 71. Ravencoin (RVN), 72. Fantom (FTM), 73. Kava (KAVA), 74. NEM (XEM), 75. BitTorrent (BTTOLD), 76. ICON (ICX), 77. Serum (SRM), 78. Pax Dollar (USDP), 79. Kyber Network Crystal v2 (KNC), 80. Bitcoin Diamond (BCD), 81. Ardor (ARDR), 82. Ontology (ONT), 83. JUST (JST), 84. Siacoin (SC), 85. XDC Network (XDC), 86. OKB (OKB), 87. Band Protocol (BAND), 88. PAX Gold (PAXG), 89. Ankr (ANKR), 90. DigiByte (DGB), 91. Ampleforth (AMPL).
92. Orion Protocol (ORN), 93. Bitcoin SV (BSV), 94. Dent (DENT), 95. Request (REQ), 96. LYFE (LYFE), 97. WAX (WAXP), 98. Lisk (LSK), 99. StormX (STMX), 100. Loom Network (LOOM), 101. Metadium (META), 102. COTI (COTI), 103. High Performance Blockchain (HPB), 104. Terra Classic (LUNC), 105. BakeryToken (BAKE).
Baca selengkapnya dalam Daftar 501 aset kripto legal.
Kesimpulan: Apakah bursa kripto dan pedagang kripto di Indonesia sama?
Beda. Crypto exchange di luar negeri adalah pedagang kripto di Indonesia, sedangkan Bursa Kripto di Indonesia lebih mirip kepada bursa saham atau Crypto Stock Exchange.
Pertanyaan yang sering muncul
Regulator utama yang mengawasi industri aset kripto?
Apa saja kripto yang legal di Indonesia?
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.