Trusted

Pajak Kripto di Indonesia: Panduan Lengkap 2024

8 mins
Diperbarui oleh Hanum Dewi
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto telah menjadi topik yang sangat populer di Indonesia. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan kripto, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan aturan perpajakan kepada para investor dan pedagang aset digital. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai pajak kripto di Indonesia, jenis-jenis pajak, cara menghitung pajak, serta strategi mengelola pajak sebagai acuan investor yang tetap patuh terhadap hukum yang berlaku.

Apa Itu Pajak Kripto?

Pemerintah Indonesia memandang aset kripto sebagai komoditas, bukannya mata uang, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Di Indonesia, penerapan pajak atas transaksi aset kripto mulai sejak 1 Mei 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022.

Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 1 ayat 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022

Karena itu, pajak kripto adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada individu atau entitas yang melakukan transaksi jual-beli, mining, atau staking aset kripto. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai jenis pajak untuk transaksi kripto, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Tujuan dari pengenaan pajak ini adalah untuk mengatur sektor kripto, memastikan kepatuhan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan para investor.

Sebagai komoditas, pengaturan aset kripto di Indonesia berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Namun, seiring dengan perkembangannya, terjadi transisi dan kini pengawasan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti halnya perdagangan efek saham. Selengkapnya di Serba-serbi Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak Kripto di Indonesia

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas terkait aset kripto di Indonesia. Besaran pajak ini berbeda bila terjadi di platform exchange terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), atau di platform selain PFAK. Berikut rinciannya:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • PPN dikenakan kepada pihak yang membeli kripto, baik di bursa terdaftar atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) maupun platform lain.
    • Jika transaksi terjadi di bursa terdaftar (PFAK), tarif PPN yang berlaku adalah 0,11%.
    • Untuk platform lain, tarifnya adalah 0,22%.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
    • PPh dikenakan kepada penjual kripto, baik di bursa terdaftar (PFAK) maupun platform lain.
    • Penjual di bursa terdaftar (PFAK) terkena tarif 0,1%, sementara di platform lain terkena tarif 0,2%.
  3. Pajak untuk Penambang Kripto:
    • Penambang kripto juga wajib membayar pajak atas pendapatan yang dari kegiatan penambangan.
    • PPh atas pendapatan penambangan adalah 0,1%, tidak termasuk PPN.
    • Selain itu, ada PPN 1,1% yang dikenakan pada layanan penambangan yang dihitung dari nilai konversi aset kripto yang telah diverifikasi.

Pemungutan Pajak Kripto di Indonesia

Pihak yang memungut pajak kripto adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik domestik maupun internasional. Exchanger lokal atau PFAK terdaftar tidak memerlukan mekanisme penunjukan khusus untuk memungut PPN, sementara pedagang luar negeri harus mendapatkan izinatau penunjukkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga Bursa Kripto Indonesia, Bedanya dengan Pedagang Aset Crypto Legal

Contoh Cara Hitung Pajak Kripto di Indonesia

Untuk menghitung pajak kripto di Indonesia, kamu perlu memahami dua jenis pajak yang ada: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh perhitungan pajak kripto di Indonesia berdasarkan tarif yang telah ditetapkan:

1. Transaksi Kripto dengan Rupiah di Bursa Terdaftar (PFAK)

Misalkan Investor A membeli 1 Bitcoin dengan mata uang rupiah senilai Rp400 juta di bursa terdaftar dari Investor B

  • Sudut pandang pembeli: Investor A membeli 1 Bitcoin dengan mata uang rupiah senilai Rp400 juta di bursa terdaftar dari Investor B
    • Investor A harus membayar PPN: 0,11% x Rp400 juta = Rp440.000.
    • Total biaya yang harus pembeli bayar: Rp400 juta + Rp440.000 = Rp400.440.000.
  • Sudut pandang penjual: Investor B menjual 1 Bitcoin di bursa terdaftar seharga Rp400 juta dan menerima mata uang rupiah.
    • Investor B harus membayar PPh Pasal 22: 0,1% x Rp400 juta = Rp400.000.
    • Total pajak yang harus penjual bayar: Rp400.000.
  • Sebagai informasi, transaksi bisa saja terjadi karena Investor A membeli aset kripto dari cadangan milik bursa/exchange. Dalam hal ini, exchange yang membayar PPh tersebut dan jumlahnya sudah terhitung dalam harga aset kripto yang ditransaksikan.
Pajak kripto di Indonesia berupa PPN dan PPH
Pajak kripto di Indonesia berupa PPN dan PPH

2. Transaksi Kripto dengan Kripto di Bursa Terdaftar (PFAK)

Misalkan Investor A menukar 1 Bitcoin dan menerima 60.000 USDT dari Investor B. Transaksi tersebut bernilai Rp1 miliar dan terjadi di bursa terdaftar.

  • Sudut pandang Investor A: Investor A menerima 60.000 USDT (beli) dan menyerahkan (jual) 1 Bitcoin yang nilainya bila dirupiahkan setara Rp1 miliar di bursa terdaftar
    • Investor A harus membayar PPN karena menerima USDT: 0,11% x Rp1 miliar = Rp1.100.000.
    • Investor A harus membayar PPh Pasal 22 karena menyerahkan Bitcoin: 0,1% x Rp1 miliar = Rp1.000.000.
    • Total pajak yang harus A bayar: Rp1.100.000 + Rp1.000.000 = Rp2.100.000.
  • Sudut pandang Investor B: Investor B menerima (beli) 1 Bitcoin dan menyerahkan (jual) 60.000 USDT yang nilainya bila dirupiahkan setara Rp1 miliar di bursa terdaftar.
    • Investor B harus membayar PPN karena menerima Bitcoin: 0,11% x Rp1 miliar = Rp1.100.000.
    • Investor B harus membayar PPh Pasal 22 karena menyerahkan USDT: 0,1% x Rp1 miliar = Rp1.000.000.
    • Total pajak yang harus B bayar: Rp1.100.000 + Rp1.000.000 = Rp2.100.000.
  • Sebagai informasi, transaksi antara kripto dengan kripto bukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah tetapi swap atau penukaran, sehingga terjadi dua kali pengenaan pajak.

3. Transaksi di Platform selain PFAK

  • Sudut pandang pembeli: Investor A membeli 1 Ethereum menggunakan mata uang rupiah senilai Rp200 juta dari Investor B di Platform selain PFAK
    • Investor A harus membayar PPN PPN: 0,22% x Rp200 juta = Rp440.000.
    • Total biaya yang harus pembeli bayar: Rp200 juta + Rp440.000 = Rp200.440.000.
  • Sudut pandang penjual: Investor B menjual 1 Ethereum seharga Rp250 juta di platform selain PFAK.
    • Investor B harus membayar PPh Pasal 22: 0,2% x Rp250 juta = Rp500.000.
    • Total pajak yang harus penjual bayar: Rp500.000.
Pajak Kripto Indonesia Naik Tajam

4. Penambangan Kripto

Seorang penambang memperoleh 3 Ethereum dari kegiatan mining dengan total nilai konversi Rp45 juta.

  • PPh atas Pendapatan Mining: 0,1% x Rp45 juta = Rp45.000.
  • PPN untuk Layanan Penambangan: 1,1% x Rp45 juta = Rp495.000.
  • Total pajak yang harus penambang bayar: Rp45.000 (PPh) + Rp495.000 (PPN) = Rp540.000.

Cara Melaporkan Pajak Kripto di Indonesia

Melaporkan pajak kripto di Indonesia harus dilakukan secara tertib untuk menghindari sanksi hukum, meskipun pembayaran pajak ini biasanya sudah final, terhitung ketika melakukan transaksi di exchange atau platform PFAK. Langkah-langkah umum dalam pelaporan pajak kripto adalah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan Data Transaksi: Pastikan Anda memiliki catatan lengkap setiap transaksi kripto, termasuk tanggal, jumlah, harga beli/jual, serta bursa tempat transaksi dilakukan.
  2. Hitung Kewajiban Pajak: Gunakan tarif pajak yang berlaku (PPN dan PPh) untuk menghitung pajak yang harus dibayar.
  3. Konsultasikan dengan Akuntan: Jika Anda tidak yakin bagaimana menghitung pajak atau melaporkannya, berkonsultasilah dengan akuntan yang memahami perpajakan kripto.
  4. Lapor Pajak: Gunakan sistem pelaporan online Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan pajak Anda tepat waktu. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Evaluasi dan Penyesuaian Pajak

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mempertimbangkan penurunan tarif pajak karena pelaku industri menganggap besarannya terlalu tinggi untuk mendukung pertumbuhan industri kripto yang masih dalam tahap awal di Indonesia. Usulan penurunan tarif pajak menjadi sekitar 0,05% hingga 0,055% sedang dalam pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Perkembangan Terbaru Pajak Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana melakukan penyesuaian pajak baru seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang kemungkinan akan terjadi pada awal 2025. Hal ini mungkin akan mengubah klasifikasi aset kripto menjadi aset keuangan digital.Dengan penerapan pajak ini, pemerintah berharap dapat mengatur dan memantau ekosistem aset digital di Indonesia secara lebih efektif sambil memberikan ruang bagi pertumbuhan industri yang masih berkembang ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJKHasan Fawzi, menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pembahasan setelah transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, untuk pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).

Sampai dengan peralihan pengawasan tersebut, tarif pajak yang lama masih akan berlaku seperti biasanya. Beberapa sumber menyebutkan OJK berpotensi menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini, namun belum ada konfirmasi mengenai hal itu secara detail.

Selain itu, OJK juga kabarnya berpeluang memperluas basis pajak untuk transaksi kripto, yang tidak hanya mencakup aset kripto populer seperti Bitcoin (BTC) maupun Ethereum (ETH). Penyesuaian aturan perpajakan perlu ada untuk bisa mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal. Selain itu, langkah itu juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pendapatan negara dari sektor aset digital.

Baca Juga: Indonesia Kantongi Rp798,84 Miliar dari Pajak Kripto, Indodax Sumbang 45%

Ilustrasi adopsi kripto di Indonesia | BeInCrypto
Pajak kripto di Indonesia masih akan berkembang karena pergantian regulator | BeInCrypto

Dampak Pajak Kripto terhadap Investor

Pajak kripto di Indonesia tentu memengaruhi strategi investasi para pelaku di dunia kripto. Biaya tambahan yang muncul melalui PPN dan PPh bisa mengurangi keuntungan bersih dari transaksi kripto. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk merencanakan investasi mereka dengan mempertimbangkan kewajiban pajak yang harus mereka tanggung.

Namun, regulasi pajak yang jelas juga memberikan kepercayaan kepada investor bahwa mereka beroperasi di lingkungan dengan pengaturan yang baik. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Kesimpulan

Pengenaan pajak kripto di Indonesia merupakan langkah penting dalam mengatur sektor aset digital yang sedang berkembang pesat. Bagi para investor dan penambang, penting untuk memahami kewajiban pajak mereka dan melaporkan transaksi secara benar agar tetap patuh terhadap hukum. Dengan mengikuti panduan pajak ini, kamu sebagai investor dapat menghindari masalah hukum sekaligus menjaga keuntungan investasi tetap optimal.

Pertanyaan yang sering muncul

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.

foto-profil-hanum.png
Hanum Dewi
Hanum Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang menarik dan informatif di berbagai topik. Melengkapi kemampuan menulisnya, dia juga selalu mengikuti tren dan perkembangan terbaru di industri cryptocurrency, DeFi, dan web3.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori