Trusted

Dorong Penertiban Industri Kripto, Korea Selatan Rilis Panduan Token Sekuritas

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • FSC) baru saja merilis panduan tentang token sekuritas di Korea Selatan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penerbitan token sekuritas.
  • Demi memuluskan aksinya, FSC akan mengajukan amandemen Undang-Undang (UU) Sekuritas Elektronik dan UU Pasar Modal.
  • Kuat dugaan, diterbitkannya panduan token sekuritas merupakan bagian dari rencana peluncuran Bursa Komoditas Digital Terdesentralisasi yang ditargetkan rampung pada tengah tahun ini.
  • promo

Regulator keuangan Korea Selatan (FSC) baru saja merilis panduan tentang token sekuritas. Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kepastian hukum dalam penerbitan token sekuritas.

Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh FSC, disebutkan bahwa aturan baru tersebut akan mengklasifikasikan mana aset digital yang masuk dalam kategori sekuritas dan mana aset digital yang digolongkan sebagai kelas aset baru.

Untuk aset yang dianggap sebagai sekuritas, implementasi dan juga aturannya akan langsung berada di bawah Undang-Undang Pasar Modal. Sementara itu, untuk token yang tidak masuk dalam kategori tersebut akan mengikuti aturan baru yang bakal diterbitkan oleh regulator.

“Prinsip tersebut diterbitkan untuk melindungi investor dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum,” tulis FSC.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud sebagai token sekuritas adalah produk sekuritas yang diterbitkan dalam bentuk aset digital. Misalnya, produk yang memungkinkan pemilik aset digital memiliki hak atas ekuitas perusahaan tertentu ataupun aset digital yang memungkinkan pemiliknya mendapatkan dividen berdasarkan kinerja bisnis serta klaim pembagian sisa aset.

FSC mengakui, permintaan akan produk investasi seperti itu sangat tinggi. Padahal, aturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan terjadinya penerbitan token sekuritas.

Oleh karena itulah, dengan adanya panduan baru tersebut, sanksi siap dijatuhkan jika ternyata terdapat aset digital yang masuk dalam kategori sekuritas terbukti melakukan pelanggaran aturan pasar modal di Korea Selatan.

Ajukan Amandemen UU Sekuritas Elektronik

Token Sekuritas

Lalu, bagi aset digital yang tidak masuk dalam kategori sekuritas, bakal digolongkan sebagai aset virtual. Menurut keterangan FSC, aset yang dimaksud memang diterbitkan untuk mempertahankan nilai stabil dalam proses penyelesaian pembayaran atau alat tukar. Selain itu, aset tersebut juga tidak memberikan janji pembayaran kembali ataupun kenaikan harga dari aset itu sendiri.

Demi memuluskan aksinya, FSC akan mengajukan amandemen Undang-Undang (UU) Sekuritas Elektronik dan UU Pasar Modal. Rencananya langkah tersebut akan dilakukan pada paruh pertama tahun ini di Majelis Nasional.

“Panduan tersebut juga mengakui bahwa distributed ledger (DLT) digunakan sebagai metode pencatatan informasi terkait pembuatan, perubahan dan penghapusan hak sekuritas berdasarkan Undang-Undang,” tambah FSC.

Sebagai catatan, panduan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah Korea Selatan untuk menggenjot industri aset kripto dalam negeri.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman Korea Selatan berencana memberlakukan aturan pelacakan mata uang virtual yang juga berlaku pada tengah tahun ini. Aturan tersebut ditegakkan demi melawan aktivitas pencucian uang yang selama ini banyak melibatkan aset virtual sebagai media transfer dananya.

Bursa Komoditas Digital Terdesentralisasi Korea Selatan Siap Meluncur

Kuat dugaan, diterbitkannya panduan token sekuritas merupakan bagian dari rencana peluncuran Bursa Komoditas Digital Terdesentralisasi yang ditargetkan rampung pada tengah tahun ini. Lewat kehadiran entitas baru tersebut, memungkinkan terjadinya tokenisasi aset untuk kemudian diperdagangkan menggunakan sistem blockchain.

Namun, tidak sembarang komoditas bisa dijadikan token. Beberapa komoditas yang termasuk dalam golongan bisa diperdagangkan dalam lembaga tersebut adalah real estate, kapal dan hak kekayaan intelektual.

Pemerintah juga mengakui bahwa pendirian Bursa Komoditas Digital Terdesentralisasi juga dimaksudkan untuk menarik minat dan modal dari kancah global untuk masuk ke Korea Selatan. Terlebih lagi, hal tersebut juga digadang akan menjadi pijakan dalam pendirian Bursa Aset Digital yang sudah direncanakan sebelumnya.

Untuk diketahui, sebelumnya wacana tentang kehadiran Bursa Komoditas Digital Terdesentralisasi tidak pernah muncul. Beberapa pihak menduga bahwa hal itu terjadi karena pemerintah setempat tidak ingin membuat gesekan dengan otoritas keuangan setempat yang mengatur tentang aset virtual.

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah pemerintah Korea Selatan untuk menerbitkan panduan penerbitan token sekuritas ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori