Reku, platform investasi kripto di Indonesia, pada hari Kamis (15/6) mengumumkan bahwa mereka resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan untuk menjalankan fitur staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Hal ini membuat Reku menjadi satu-satunya platform investasi kripto di Indonesia saat ini yang mendapatkan Surat Keputusan Kepala Bappebti mengenai ruang lingkup kegiatan staking per awal Juni lalu.
Reku mengaku sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022. Legalitas yang diterima Reku memastikan kepada pengguna bahwa aset kripto yang mereka staking benar-benar disimpan di blockchain.
Dengan demikian, regulator Indonesia dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat. Tujuannya untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.
Bappebti Lakukan Standardisasi Fitur Staking
Terkait kabar ini, Robby, selaku co-founder dan Chief Compliance Officer (CCO) Reku, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Bappebti terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.
“Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di Surat Keputusan, tetapi Reku berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan pada peraturan yang ada,” kata CCO Reku itu.
Untuk menjaga kredibilitas, Reku mengaku secara konsisten mengirimkan laporan kepada Bappebti setiap hari. Mereka juga memberikan transparansi, dengan transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain melalui alamat crypto wallet Reku.
Sementara itu, Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Bappebti, menyebut bahwa seleksi yang ketat perlu dilakukan sebelum bisa mendapatkan keputusan dari kepala Bappebti untuk menerbitkan surat persetujuan penambahan ruang lingkup calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK).
“Oleh karena itu, penting bagi produk staking untuk diberlakukan standarisasi demi menjamin keamanan investor kripto di Indonesia,” terang Tirta Karma Senjaya.
Sikap dari regulator Indonesia cukup menarik. Mengingat, dalam gugatan hukum terhadap Coinbase dan entitas yang terkait dengan Binance pada pekan pertama bulan Juni ini, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) turut menyoroti penawaran dan penjualan program staking-as-a-service di Binance.US dan Coinbase. Pihak SEC menilai program tersebut tidak terdaftar dan mengeklaim hal itu diwajibkan oleh undang-undang (UU) AS.
Deretan Aset Kripto yang Dapat Di-Staking di Reku
Menurut pihak Reku, staking memiliki potensi yang menguntungkan bagi pengguna. Sebab, pengguna bisa mendapatkan rewards sebagai imbalan atas partisipasi mereka dalam perkembangan blockchain yang mengandalkan konsensus Proof-of-Stake (PoS).
Dalam staking, rewards yang diberikan berupa aset kripto dari jaringan blockchain yang didapatkan dari block reward dan atau pendapatan jaringan.
Di Reku, saat ini terdapat setidaknya 5 aset kripto yang bisa dikunci dalam staking dengan rewards hingga 12,5% per tahun. Aset kripto itu mulai dari Cardano (ADA), Ether (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).
Fitur staking di Reku disebut fleksibel, sebab partisipan bisa melakukan stake dan unstake kapan saja tanpa jumlah minimum.
Adapun dengan melakukan staking, hal tersebut tidak hanya sekadar mendapatkan rewards, melainkan juga keuntungan yang didapat saat terjadi kenaikan harga pada aset kripto tersebut.
Melihat kondisi fluktuasi market yang masih cukup dinamis, pihak Reku menilai staking dapat diandalkan investor yang melihat potensi pada hasil jangka menengah sampai panjang.
Sebagai informasi, Reku didirikan lebih dari 5 tahun yang lalu. Dengan sekitar 500 ribu pengguna yang dimiliki hingga saat ini, startup ini mengaku merupakan salah satu pionir bisnis kripto di Indonesia.
Sebelumnya, Reku telah memperoleh pendanaan seri A senilai US$11 juta yang dipimpin oleh AC Ventures, dengan partisipasi dari sejumlah investor terkemuka, termasuk Coinbase Ventures.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.