Lihat lebih banyak

FTX Bangkrut, Bappebti Hentikan Perdagangan Token FTT

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti melakukan langkah tegas dengan menghentikan perdagangan token FTT, seiring dengan pengajuan kebangkrutan Bab 11 dan Bab 15 dari FTX.
  • Alasan Bappebti melakukan hal ini lantaran terdapat penarikan besar-besaran dari masyarakat, yang membuat harga token tersebut semakin amblas.
  • Perdagangan token FTT telah dihentikan secara resmi oleh Bappebti per tanggal 14 November 2022.
  • promo

Menyusul pengajuan kebangkrutan FTX, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas. Regulator untuk perdagangan komoditas Indonesia itu menghentikan perdagangan FTX Token (FTT), yang merupakan native token dari bursa kripto tersebut.

Alasan Bappebti melakukan hal ini lantaran terdapat penarikan besar-besaran dari masyarakat, yang membuat harga token tersebut semakin amblas. Berdasarkan data perdagangan di CoinGecko, token FTT dalam 14 hari terakhir sudah ambruk 93,61%. Dari US$24,26 di 4 November ke level US$1,55 pada perdagangan hari ini (18/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti secara resmi menghentikan perdagangan token FTT sejak 14 November 2022. Padahal, sebelumnya token tersebut merupakan salah satu sari 383 aset kripto yang resmi terdaftar di yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan FTX Token wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan FTX Token untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto,” jelas mereka dalam keterangan resmi pada hari Rabu (16/11).

Token FTT sendiri merupakan salah satu aset kripto yang diminati di dalam negeri. Didid menambahkan, FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Dari beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan token FTX, tercatat bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2022, perdagangan yang melibatkan token FTT mencapai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebanyak 193.435.

FTX sendiri sampai saat ini masih dalam proses pengajuan kebangkrutan Bab 11 di Delaware dan pengajuan kebangkrutan Bab 15 di New York. Pengajuan ini dilakukan menyusul petisi mendadak oleh sekitar 130 entitas terkait FTX Group; termasuk di dalamnya FTX Trading Ltd. (FTX.com), Realm Shires Services Inc. (FTX US), hingga Alameda Research.

Pangsa Pasar Token FTT Kecil

Berkantor pusat di Bahama, FTX merupakan perusahaan aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. Didid menambahkan, pangsa pasar Token FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia, yang pada periode Januari hingga Oktober 2022 tercatat mencapai Rp 279,8 trilliun.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Didid.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menerangkan bahwa volatilitas nilai aset kripto merupakan hal yang tak terpisahkan dari risiko investasi. Aset kripto merupakan instrumen investasi yang sangat volatil, sehingga baik potensi keuntungan dan kerugiannya juga sangat besar.

Bappebti Akan Tinjau Kembali Daftar Aset Kripto

Menyusul adanya kejadian tak biasa akibat kegagalan FTX, Bappebti bakal melakukan peninjauan ulang terhadap daftar aset kripo yang diperdagangkan di pasar fisik. Bagi pedagang kripto yang tidak lagi menjual salah satu jenis aset kripto terdaftar, diharapkan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

“Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” jelas Tirta.

Untuk memberikan kepastian keamanan, Tirta juga mewajibkan pada para bursa kripto yang tak lagi memperdagangkan token FTT melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.

Beberapa bursa kripto lokal sudah menghentikan perdagangan token FTT sebelum pengumuman dari Bappebti. Indodax, misalnya, yang sudah menyetop perdagangan token FTT dan semua token terbitan FTX sejak 11 November. Meski demikian, nasabah Indodax tetap bisa melakukan penarikan dana atas token-token tersebut.

Di samping itu, Pintu juga sudah mengumumkan secara resmi bahwa mereka akan menghentikan fitur jual beli token FTT per tanggal 14 November 2022 pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Tokocrypto mengaku baru akan menghapus dan menghentikan perdagangan pada semua pasangan token FTT di 30 November.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Maret 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori