Trusted

Jepang Meloloskan RUU yang Mengklarifikasi Status Hukum Stablecoin

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Parlemen Jepang meloloskan RUU untuk mengklarifikasi status hukum stablecoin, yang pada dasarnya mendefinisikannya sebagai uang digital.
  • Dengan posisinya sebagai uang digital, maka stablecoin di Jepang yhanya dapat diterbitkan oleh bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian.
  • Kerangka hukum ini akan berlaku dalam setahun. FSA Jepang akan menyusun peraturan untuk penerbit stablecoin dalam beberapa bulan mendatang.
  • promo

Parlemen Jepang pada hari Jumat (3/6) dilaporkan memperkenalkan kerangka hukum yang menjamin stablecoin harus terkait dengan yen atau mata uang fiat lainnya. Ini membuat Negeri Sakura menjadi salah satu negara dengan ekonomi besar pertama yang memperkenalkan kerangka hukum seputar stablecoin.

Parlemen Jepang meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengklarifikasi status hukum stablecoin. Selain harus dikaitkan dengan mata uang fiat, pemegang stablecoin tersebut berhak untuk menebusnya setara dengan nilai nominalnya.

Kerangka hukum untuk stablecoin ini akan berlaku dalam setahun. Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang akan menyusun peraturan untuk penerbit stablecoin dalam beberapa bulan mendatang.

Pada dasarnya, Parlemen Jepang mengklarifikasi status hukum stablecoin sebagai uang digital, yang berarti mereka hanya dapat diterbitkan oleh bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian.

Bank MUFG Jepang Bersiap Terbitkan Stablecoin

Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corp. mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk menerbitkan stablecoin-nya sendiri, yang disebut Progmat Coin, setelah kerangka hukum ini ada. 

Bank tersebut, yang merupakan unit dari Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG), mengatakan bahwa stablecoin mereka akan sepenuhnya didukung oleh yen Jepang yang ditempatkan di rekening perwalian dan akan menjamin penebusan pada nilai nominal.

Rancangan undang-undang stablecoin Jepang tidak menyinggung stablecoin yang didukung aset yang ada dari penerbit luar negeri seperti Tether, atau stablecoin algoritmik seperti TerraUSD (UST) atau Decentralized USD (USDD).

Menurut laporan Bloomberg, sejumlah crypto exchange di Jepang diketahui tidak mencantumkan stablecoin di bursa kripto mereka.

Inggris Sepakat Stablecoin Perlu Diregulasi

Sejumlah pemerintah dari berbagai negara mulai bergerak mencari cara untuk memastikan perlindungan bagi para investor setelah runtuhnya stablecoin algoritmik terdesentralisasi TerraUSD (UST) yang menyebabkan efek domino kehancuran bagi native token Terra (LUNA) serta kerugian miliaran dolar Amerika Serikat (AS).

Beragam kerangka regulasi tengah dikerjakan untuk mendirikan pagar pembatas di sekitar stablecoin yang secara gabungan memiliki market cap atau kapitalisasi pasar mencapai US$160 miliar menurut catatan CoinGecko.

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Inggris juga mengusulkan perlindungan tambahan untuk melindungi para investor terhadap potensi runtuhnya stablecoin lainnya.

Mereka pada hari Selasa (31/5) menerbitkan makalah konsultasi yang merekomendasikan amandemen undang-undang yang ada untuk mengatasi risiko tersebut, termasuk memberi bank sentral Bank of England kekuatan tambahan untuk mengawasi administrasi penerbit stablecoin yang gagal dengan kepentingan sistemik. 

“Sejak komitmen awal untuk mengatur jenis stablecoin tertentu, peristiwa di market kripto telah lebih jauh menyoroti perlunya regulasi yang tepat untuk membantu mengurangi risiko konsumen, integritas market, dan stabilitas keuangan,” kata Departemen Keuangan Inggris dalam proposalnya yang akan dipertimbangkan oleh Parlemen Inggris.

AS dan Prancis Satu Suara

Gary Gensler, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, pada 16 Mei 2022 mengatakan bahwa cryptocurrency sangat spekulatif dan investor di dalamnya membutuhkan lebih banyak perlindungan atau mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap di market kripto.

SEC disebut akan terus menjadi ‘polisi yang siap’, selagi bekerja sama dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) AS untuk memastikan semua cryptocurrency tercakup. “Ada banyak yang harus dilakukan di sini, dan sementara itu investor publik tidak terlindungi dengan baik,” kata Gary Gensler.

Saat Komite Perbankan Senat menjadi tuan rumah dengar pendapat tentang risiko terhadap stabilitas sistem keuangan AS pada 10 Mei 2022, Menteri Keuangan AS Janet Yellen turun memperhatikan kesengsaraan yang tengah dialami para pendukung ekosistem Terra-LUNA-UST.

Dalam forum itu, Menteri Yellen mengatakan akan ‘sangat tepat’ adanya regulasi stablecoin yang dapat muncul pada akhir 2022, karena terdapat ‘banyak risiko yang terkait dengan cryptocurrency’.

Di sisi lain, Gubernur bank sentral Prancis, Francois Villeroy de Galhau, pada 16 Mei 2022 mengatakan bahwa aset kripto dapat mengganggu sistem keuangan internasional jika tidak diatur, mendapatkan pengawasan, serta dioperasikan secara konsisten dan tepat di seluruh yurisdiksi.

“Apa yang terjadi baru-baru ini [pada turbulensi market kripto] adalah peringatan untuk kebutuhan mendesak akan regulasi global,” katanya dalam kesempatan berbeda pada 17 Mei 2022.

Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori