Lihat lebih banyak

Muncul RUU Baru di AS yang Sediakan Kerangka Hukum bagi Regulasi Aset Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dua ketua komite DPR AS dari Partai Republik merilis draf pembahasan RUU Struktur Pasar Aset Digital sebagai kerangka hukum regulasi aset kripto.
  • Draf pembahasan RUU ini disebut sebagai langkah pertama untuk mengembangkan aturan jalan yang jelas bagi ekosistem aset digital.
  • Di sisi lain, RUU tersebut juga menawarkan pandangan sekilas ke dalam pemikiran Partai Republik setelah berbulan-bulan menyerukan kerangka peraturan untuk aset digital.
  • promo

Dua ketua komite DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik pada hari Jumat (2/6) merilis draf pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Struktur Pasar Aset Digital yang menyediakan kerangka hukum untuk regulasi aset kripto.

Tujuannya untuk memberikan kejelasan, mengisi kesenjangan regulasi, dan mendorong inovasi, sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang memadai. Draf pembahasan RUU ini disebut sebagai langkah pertama untuk mengembangkan aturan jalan yang jelas bagi ekosistem aset digital.

Patrick McHenry, ketua Komite Jasa Keuangan di DPR AS, mengatakan bahwa tujuannya untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan konsumen dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab.

“Saya mendorong pemangku kepentingan dan pelaku pasar untuk memberikan umpan balik yang konstruktif untuk membantu kami meningkatkan regulasi di AS,” jelas Patrick McHenry.

Glenn Thompson, selaku ketua Komite Pertanian di DPR AS, mengatakan telah dilakukan kerja kolaboratif untuk membangun kerangka peraturan yang layak bagi aset digital demi melindungi konsumen dan mempromosikan inovasi di Negeri Paman Sam.

“Rilisan draf diskusi ini membawa kami selangkah lebih dekat untuk menghadirkan kepastian peraturan pada teknologi baru dan yang sedang berkembang,” terang Glenn Thompson.

Dia menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk menutup kesenjangan otoritas yang ada antara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta memperkuat kepemimpinan AS dalam inovasi keuangan dan teknologi.

Aspek Terdesentralisasi untuk Pertimbangkan Aset Kripto adalah Komoditas

Bloomberg menguraikan bahwa RUU ini menawarkan jalur bagi aset digital untuk dianggap sebagai sekuritas (efek) atau diatur sebagai komoditas. RUU ini dimaksudkan untuk bertindak sebagai titik awal diskusi antara sejumlah pihak.

Rancangan regulasi setebal 162 halaman itu kemungkinan akan menghadapi tantangan panjang untuk mendapatkan persetujuan sebagai UU yang sah dari kubu Partai Demokrat.

Terlepas dari itu, RUU ini juga menawarkan pandangan sekilas ke dalam pemikiran Partai Republik setelah berbulan-bulan menyerukan kerangka peraturan untuk aset digital.

Aset kripto yang ditawarkan sebagai bagian dari kontrak investasi akan tetap berada di bawah pengawasan SEC. Sementara itu, yang memenuhi syarat sebagai komoditas akan diawasi oleh CFTC.

Untuk mempertimbangkan suatu aset kripto merupakan komoditas atau tidak, akan sangat bergantung pada apakah jaringan blockchain terdesentralisasi.

Sebuah jaringan akan dianggap terdesentralisasi jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak ada pihak, selama 12 bulan sebelumnya, yang memiliki kewenangan sepihak untuk mengontrol atau mengubah secara material fungsi atau pengoperasian jaringan tersebut. Kemudian, tidak ada penerbit aset kripto atau pihak terafiliasi yang memiliki 20% atau lebih dari unit aset kripto yang beredar.

Di bawah RUU ini, penerbit aset kripto dapat menyatakan kepada SEC bahwa blockchain tersebut cukup terdesentralisasi, tetapi SEC dapat menolak. Agensi yang saat ini dipimpin oleh Gary Gensler itu memiliki waktu 30 hari untuk membuat keputusan, meskipun dapat meminta perpanjangan 90 hari.

Platform Kripto Dapat Mendaftar ke SEC dan CFTC

Sebelumnya, Gary Gensler, yang diangkat sebagai Ketua SEC oleh Presiden AS Joe Biden yang didukung oleh Partai Demokrat, telah berulang kali mengatakan bahwa sebagian besar aset digital adalah sekuritas dan aturan baru tidak diperlukan. Dia mengatakan masalahnya bukan kurangnya kejelasan, tetapi keengganan platform perdagangan kripto untuk mematuhi peraturan yang ada.

Bagi pelaku industri kripto, aturan yang ada saat ini di AS tidak dapat diterapkan bagi industri kripto dan meminta Kongres AS untuk membuat aturan baru.

RUU yang ditawarkan Partai Republik akan memberikan panduan tentang bagaimana platform kripto dapat mendaftar di SEC atau CFTC, atau keduanya secara bersama-sama. Hal tersebut juga akan meminta kedua regulator itu menerbitkan aturan tentang definisi dan pengawasan pada crypto exchange yang terdaftar.

Selain itu, rancangan peraturan ini juga akan memberikan masa transisi, ketika regulator sedang mengerjakan aturan untuk memungkinkan platform kripto mengajukan pernyataan pendaftaran sementara dengan SEC atau CFTC.

Pada saat yang sama, juga akan dilakukan studi tentang non-fungible token (NFT) hingga mengenai decentralized finance (DeFi).

Bagaimana pendapat Anda tentang draf RUU untuk aset kripto di AS ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori