Selesaikan Tuduhan SEC, Bittrex Setuju Bayar Denda US$24 Juta

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SEC AS mengumumkan bahwa Bittrex dan sang mantan CEO, William Shihara, setuju untuk membayar total denda US$24 juta (Rp366,32 miliar).
  • Pembayaran denda itu bertujuan untuk menyelesaikan tuduhan yang dilayangkan oleh SEC bahwa Bittrex mengoperasikan bursa, broker, dan agen kliring sekuritas nasional yang tidak terdaftar di AS.
  • Dalam perkembangan terkini, SEC masih terus getol mengejar para perusahaan kripto untuk mematuhi aturan dengan menggunakan pandangan yang mereka yakini.
  • promo

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (10/8) mengumumkan bahwa platform perdagangan aset kripto Bittrex serta co-founder dan mantan CEO perusahaan, William Shihara, setuju untuk membayar total denda US$24 juta (Rp366,32 miliar).

Pembayaran denda itu bertujuan untuk menyelesaikan tuduhan yang dilayangkan oleh SEC bahwa Bittrex mengoperasikan bursa, broker, dan agen kliring sekuritas (efek) nasional yang tidak terdaftar di AS.

Afiliasi asing Bittrex Inc., yaitu Bittrex Global GmbH, juga setuju untuk menyelesaikan tuduhan bahwa Bittrex gagal mendaftar sebagai bursa sekuritas.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Bittrex dan CEO perusahaan setuju untuk secara permanen melarang mereka melanggar UU Sekuritas AS. Selain itu, entitas Bittrex membayar denda sebesar US$14,4 juta, dengan bunga prasangka sebesar US$4 juta, serta denda perdata sebesar US$5,6 juta.

Meski demikian, pihak Bittrex tidak mengakui atau menyangkal tuduhan dari SEC.

Arahkan Penerbit Kripto Hapus Pernyataan Bermasalah

Seperti yang dituduhkan dalam gugatan SEC di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington pada 17 April lalu, Bittrex bertindak sebagai broker, bursa, dan lembaga kliring yang tidak terdaftar dan memberikan layanan kepada investor AS sehubungan dengan aset kripto yang menurut SEC ditawarkan dan dijual sebagai produk sekuritas.

Gugatan SEC lebih lanjut menuduh bahwa Bittrex dan William Shihara, CEO perusahaan dari 2014 hingga 2019, mengarahkan para penerbit aset kripto yang ingin listing di Bittrex untuk terlebih dahulu menghapus ‘pernyataan yang berpotensi bermasalah’ tertentu di saluran publik seperti media sosial.

Sebab bila tidak dihapus, pernyataan yang berpotensi bermasalah itu dapat membuat regulator seperti SEC untuk menyelidiki apakah aset kripto yang mereka tawarkan dan jual merupakan produk sekuritas.

Terkait hal ini, Direktur Divisi Penegakan SEC, Gurbir S. Grewal, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun Bittrex telah bekerja dengan para penerbit aset kripto untuk ‘menghapus’ pernyataan online mereka dari indikasi apa pun bahwa itu adalah kontrak investasi.

“Semua itu dilakukan dalam upaya untuk menghindari Undang-Undang (UU) Sekuritas AS. [Namun] mereka gagal,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa keputusan Bittrex membayar denda untuk menyelesaikan tuduhan dari SEC memperjelas bahwa para pelaku industri kripto tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya dengan mengubah label atau mengubah deskripsi karena yang penting adalah realitas ekonomi dari penawaran aset kripto tersebut.

“Saya berterima kasih kepada staf SEC karena secara agresif mengejar ketidakpatuhan dalam industri kripto, menyelesaikan masalah ini, dan memberikan bantuan tambahan kepada investor yang dirugikan,” ungkap Direktur Divisi Penegakan SEC.

SEC Terus Getol Tindak Perusahaan Kripto

Dalam perkembangan terkini, SEC masih terus getol mengejar para perusahaan kripto untuk mematuhi aturan dengan menggunakan pandangan yang mereka yakini.

Mereka pada hari Rabu (9/8) secara resmi mengatakan berencana menentang kekalahan parsial terkait status aset kripto XRP.

Dalam pertarungan hukum melawan Ripple Labs, SEC mengatakan di Pengadilan Distrik Selatan New York bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan XRP bukanlah sekuritas saat dijual ke masyarakat umum. SEC mengatakan bahwa peninjauan diperlukan.

Instansi yang dipimpin Gary Gensler itu mengutip kasus hukum baru-baru ini terhadap Terraform Labs (TFL), perusahaan di balik ekosistem Terra (LUNA) yang hancur pada Mei 2022.

Dalam kasus SEC melawan TFL yang juga digelar di Pengadilan Distrik Selatan New York, Hakim Jed Rakoff pada 31 Juli lalu menolak TFL menggunakan putusan Hakim Analisa Torres dalam kasus SEC vs Ripple untuk membatalkan gugatan hukum.

Peninjauan segera yang diusulkan SEC untuk mengajukan banding membutuhkan persetujuan dari Pengadilan Distrik Selatan New York. SEC mendorong ‘jadwal pengarahan tentang banding’ itu diadakan pada 18 Agustus mendatang.

“Peninjauan banding yang tepat waktu sangat diperlukan mengingat jumlah tindakan yang saat ini tertunda mungkin dipengaruhi oleh cara Pengadilan Banding menyelesaikan masalah ini,” jelas pihak SEC.

SEC menggarisbawahi bahwa keputusan Hakim Analisa Torres memiliki konsekuensi terhadap upaya penegakan UU Sekuritas yang penting lainnya, termasuk yang diajukan terhadap Coinbase. Pada 4 Agustus lalu, Coinbase meminta hakim di pengadilan membatalkan gugatan yang dilayangkan SEC dengan mengutip putusan terkait status XRP.

SEC turut mengatakan banding ini dapat memengaruhi gugatan mereka yang menuduh Binance serta Changpeng ‘CZ’ Zhao, pendiri dan CEO perusahaan, hingga Justin Sun melanggar UU sekuritas.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori