Lihat lebih banyak

Susul Crypto.com, Circle Kantongi Izin MPI di Singapura

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Circle mengumumkan bahwa mereka berhasil mendapatkan izin Major Payment Institution (MPI) dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).
  • Lisensi tersebut memungkinkan perusahaan untuk melakukan penawaran layanan digital payment token (DPT), transfer dana ke luar negeri, dan layanan transfer uang untuk level domestik.
  • Sebelum Circle, pada tanggal 2 Juni kemarin, Crypto.com sudah terlebih dulu mendapatkan izin MPI dari MAS.
  • promo

Circle, perusahaan penerbit stablecoin USD Coin (USDC), mengumumkan bahwa mereka berhasil mendapatkan izin Major Payment Institution (MPI) dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).

Melalui salah satu entitas usahanya, yaitu Circle Internet Singapore Pte. Ltd (Circle Singapore), Circle berhasil mendapatkan izin MPI dari lembaga regulator Singapura.

Lisensi tersebut memungkinkan perusahaan untuk melakukan penawaran layanan digital payment token (DPT), transfer dana ke luar negeri, dan layanan transfer uang untuk level domestik. Di samping itu, nasabah insitusi juga bisa lebih leluasa mengakses stablecoin USDC lewat akun Circle yang dimilikinya.

Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Circle, Jeremy Allaire, mengeklaim bahwa dengan menjadi entitas berlisensi di Singapura, pihaknya bisa lebih mudah untuk mendorong inovasi dan memperluas penawarannya pada berbagai pemangku kepentingan.

“USDC merupakan alas dari generasi baru layanan keuangan yang mendukung pertumbuhan aset digital, blockchain, dan ekosistem Web3. Dengan didapatkannya izin MPI dari MAS, diharapkan mampu mendorong inovasi teknologi keuangan di wilayah tersebut, serta mengangkat sektor teknologi dan teknologi keuangan yang tengah berkembang,” jelas Allaire.

Masuknya perusahaan ke Singapura bukanlah tanpa alasan. Circle mengaku sudah sejak lama ingin menjadikan Negeri Singa sebagai hub utama di Asia untuk mendongkrak penetrasi bisnisnya.

Chief Strategy Officer dan Kepala Kebijakan Global Circle, Dante Disparte, menambahkan bahwa perizinan yang baru diperoleh merupakan kemajuan yang signifikan bagi perusahaan dan masa depan infrastruktur keuangan di kawasan tersebut.

Potensi Besar dari Negeri Singa

Masuknya Circle ke Singapura nampaknya akan menambah sengit peta pertarungan industri kripto di sana. Sebelumnya, pada tanggal 2 Juni kemarin, Crypto.com sudah terlebih dulu mendapatkan izin MPI dari MAS. Selain itu, berdasarkan data MAS, setidaknya sudah ada 190 entitas yang berhasil mengantongi izin MPI di sana.

Sebanyak 11 di antara deretan entitas tersebut juga sudah mengantongi izin untuk melayani transaksi digital payment token. Ada beberapa nama besar yang mengisi daftar kesebelas perusahaan itu, antara lain: Paxos, DBS Vickers Securities Singapore, Digital Treasures Center Pte. Ltd., Fomo Pay, Foris Dax Asia, Metacomp, Revolut Technologies, dan Sparrow Tech Private Limited.

Berebutnya perusahaan digital untuk bisa mendapatkan izin di Singapura bisa dipahami. Pasalnya, negeri tersebut merupakan salah satu pengguna kripto terbesar. Hal tersebut diamini oleh DBS Digital Exchange.

Pada tahun 2022 lalu, saat pasar sedang landai, volume perdagangan untuk Bitcoin (BTC) naik 80% di platform DBS Digital Exchange. Menurut keterangan resmi DBS, pelanggan terus memarkir aset digital dengan jumlah lebih banyak.

“Jumlah Bitcoin yang disimpan di DBS sampai dengan 31 Desember tahun lalu meningkat lebih dari 2 kali lipat dari tahun sebelumnya, sedangkan untuk jumlah penyimpanan Ethereum (ETH) tumbuh 60%,” jelas DBS.

Singapura Semakin Ramah terhadap Kripto

Hal lain yang turut menjadikan Singapura menarik bagi perusahaan kripto adalah sikap terbuka pemerintah yang pro terhadap aset digital.

Di bulan April lalu, regulator Singapura dikabarkan sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank untuk menetapkan standar aturan kripto. Dengan begitu, lembaga perbankan di sana bisa memutuskan mana klien yang bisa diterima sebagai pelanggan berdasarkan profil risiko masing-masing nasabah.

“Seperti halnya pelanggan atau calon pelanggan lain, bank diwajibkan melakukan uji tuntas untuk bisa memahami dan mengelola risiko yang mungkin timbul,” jelas MAS.

Lembaga regulator tersebut mengeklaim bahwa tidak ada aturan yang menghentikan bank untuk berbisnis dengan perusahaan kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori