Lihat lebih banyak

Kantongi Izin Operasional dari VARA, Komainu Siap Garap Pasar Dubai

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Komainu berhasil mengantongi izin operasi dari Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai.
  • Komainu merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh Nomura Holdings, Ledger, dan manajer investasi aset digital CoinShares.
  • Nomura sendiri sebenarnya juga sudah memiliki izin di Dubai melalui entitas lain, yaitu Laser Digital.
  • promo

Komainu, perusahaan patungan yang didirikan oleh Nomura Holdings, Ledger, dan manajer investasi aset digital CoinShares, berhasil mengantongi izin operasi dari Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai. Aksi itu merupakan kelanjutan dari diperolehnya lisensi Minimum Viable Product (MVP) pada November lalu.

Sejak diluncurkan pada 2020 lalu, Komainu memang sudah ditasbihkan sebagai garda terdepan dalam usaha kustodian aset kripto Nomura. Oleh karena itu, tak aneh jika akhirnya entitas tersebut terus didorong agar bisa menjadi pemimpin pasar dalam industri digital. Alih-alih mengembangkan pasar di Jepang, yang merupakan negara asalnya, Komainu malah dipacu untuk bisa menguasai pasar global.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Strategi Komainu, Sebastian Widmann, mengatakan terpilihnya Dubai bukanlah tanpa alasan. Komainu bermaksud memanfaatkan peluang potensial untuk mengakselerasi skala bisnisnya di tengah lonjakan aset yang signifikan.

“Dubai memiliki ekosistem aset digital yang dinamis. Sehingga dengan adanya legalitas ini akan menjadi faktor penting untuk menempuh fase berikutnya dalam proyek Komainu,” jelas Widmann.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa adanya izin ini juga akan membuat perusahaan lebih leluasa untuk menawarkan rangkaian layanan secara lengkap. Adapun beberapa layanan yang dimaksud mencakup kustodian, staking untuk institusi, dan manajemen agunan lewat Komainu Connect di Emirat.

Entitas Nomura Lainnya sudah Lebih Dulu ada di Dubai

Nomura sendiri sebenarnya juga sudah memiliki izin di Dubai melalui entitas lain, yaitu Laser Digital. Pada awal Agustus kemarin, Laser Digital berhasil mengantongi izin penyedia layanan aset virtual (VASP) dari VARA.

Dengan kata lain, sepak terjang Nomura di industri aset digital Dubai bakal semakin agresif, karena saat ini, perusahaan sudah memiliki 2 entitas usaha yang berbeda untuk melayani permintaan kripto di sana.

Kala itu, Chief Executive Officer (CEO) Laser Digital, Jez Mohideen, menyebut dengan adanya izin resmi dari VARA, maka perusahaan bakal lebih leluasa meluncurkan bisnis perdagangan maupun manajemen aset dalam beberapa bulan mendatang.

“Investor institusi bisa mengakses perdagangan kripto secara OTC atau mendapatkan eksposur terhadap produk investasi lainnya di Laser Digital,” ungkap Mohideen.

Para Entitas Kripto Berbondong-bondong Hijrah ke Dubai

Kejelasan aturan yang diberikan oleh VARA dianggap sebagai awal yang baik bagi banyak pelaku usaha untuk mendorong bisnis aset digital di wilayahnya.

Sejak VARA merilis pedoman baru untuk perdagangan aset virtual, banyak entitas kripto global yang akhirnya menyerbu salah satu keamiran Uni Emirat Arab itu. Mulai dari Binance hingga Crypto.com masuk ke Dubai untuk ikut menggarap pasar di sana.

Di samping itu, banyak dana pengembangan untuk sektor blockchain yang mengalir deras di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dana yang dikucurkan oleh Venom Foundation. Platform blockchain dari Abu Dhabi itu sudah bekerja sama dengan Iceberg Capital untuk merilis fund venture senilai US$1 miliar bagi pengembangan Web3, DeFi, dan GameFi.

Regulator Setempat Tetap Tegas terhadap Pelanggaran

Meskipun terbuka terhadap pengembangan aset digital, bukan berarti Dubai menjalankan aturannya dengan longgar. Pekan lalu, pendiri OPNX, Su Zhu, Kyle Davies, serta Mark Lamb dijatuhi denda sebesar 200 ribu dirham lantaran gagal mematuhi aturan pemasaran, iklan, dan promosi.

Dalam laporan Bloomberg, dijelaskan bahwa CEO OPNX, Leslie Lamb, juga mendapatkan denda yang sama dengan ketiga pendiri perusahaan.

Selain itu, di bulan Mei lalu, OPNX pun telah dulu dikenakan denda sebesar 10 juta dirham, yang sampai sekarang belum juga dibayarkan.

“VARA akan menentukan konsekuensi dari tindakan tersebut yang bisa mencakup denda lebih tinggi, penalti ataupun tindakan lain yang diperlukan untuk memulihkan pembayaran dan memperbaiki aktivitasnya,” jelas VARA.

Bagaimana pendapat Anda tentang keberhasilan Komainu mendapatkan lisensi dari VARA di Dubai? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori