Lihat lebih banyak

Pengadilan Tinggi Singapura: Aset Kripto adalah Properti yang Dapat Dipercaya

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pengadilan Tinggi Singapura menganggap bahwa aset kripto sebagai properti dalam kasus yang melibatkan crypto exchange Bybit.
  • Hakim Philip Jeyaretnam juga memutuskan aset kripto adalah sesuatu yang sedang bereaksi, atau jenis properti tidak berwujud seperti saldo kas di bank atau uang yang jatuh tempo pada obligasi.
  • Sebelumnya, pada Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Singapura juga telah memutuskan bahwa NFT dapat dianggap sebagai bentuk properti.
  • promo

Pengadilan Tinggi Singapura menganggap bahwa aset kripto sebagai properti dalam kasus yang melibatkan crypto exchange Bybit. Selain itu, non-fungible token (NFT) juga memiliki status yang serupa.

Putusan yang diterbitkan pada hari Selasa (25/7) itu menyatakan aset kripto adalah properti yang dapat dipercaya.

Hakim Philip Jeyaretnam juga memutuskan aset kripto adalah sesuatu yang sedang bereaksi, atau jenis properti tidak berwujud seperti saldo kas di bank atau uang yang jatuh tempo pada obligasi.

Khusus pada kasus Bybit dan kontraktornya, pengadilan menetapkan bahwa stablecoin Tether USD (USDT) adalah properti yang dapat dipercaya. Namun, hakim tidak melihat perlunya membatasi hal ini pada USDT.

“Seperti tindakan lainnya, USDT dapat dipercaya,” kata hakim.

Mengutip Dokumen Otoritas Moneter Singapura

Dalam membuat keputusannya, Hakim Philip Jeyaretnam mengutip dokumen konsultasi dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) tentang amandemen regulasi yang diusulkan untuk layanan pembayaran pada awal Juli ini.

Dia menyatakan bahwa proposal MAS menunjukkan, “Dalam praktiknya adalah mungkin untuk mengidentifikasi dan memisahkan aset digital semacam itu.”

Ini mendukung pandangannya bahwa, “Seharusnya secara hukum memungkinkan untuk memegang aset kripto dalam perwalian (trust).”

Hakim menyimpulkan bahwa aset kripto adalah tindakan, yang dapat ditegakkan di pengadilan.

“Pemegang aset kripto pada prinsipnya memiliki hak properti inkorporeal (hak atas benda imaterial) yang diakui oleh hukum umum sebagai tindakan dan dapat ditegakkan di pengadilan,” terang Hakim Philip Jeyaretnam.

Sekilas Kasus yang Libatkan Bybit

Putusan terkait status aset kripto ini muncul dalam kasus hukum antara Bybit yang berbasis di Seychelles dan kontraktor mereka, yaitu Ho Kai Xin.

Bybit menuduh Ho Kai Xin telah melanggar kontrak kerjanya untuk mentransfer lebih dari US$4,2 juta dalam USDT (sekitar Rp63 miliar) ke alamat yang dimiliki dan dikendalikan olehnya. Setelah menerima dana itu, perempuan itu dituduh pergi berbelanja menggunakan dana itu.

“Bybit telah menemukan Nona Ho Kai Xin melakukan beberapa pembelian besar mulai Juli 2022 dan seterusnya, termasuk apartemen penthouse hak milik bersama suaminya, mobil baru, dan beberapa produk Louis Vuitton,” bunyi berkas gugatan itu di pengadilan.

Dalam pembelaannya, Ho Kai Xin mengatakan dugaan penipuan dilakukan oleh sepupunya yang bernama Jason. Dia mengeklaim bahwa sepupunya itu berhasil mendapat akses tidak sah ke laptop kerja miliknya.

Namun, berdasarkan standar Balance of Probability, juri menyimpulkan bahwa nama Jason tidak ada, dan memberikan penilaian ringkasan yang mendukung Bybit.

NFT Juga Dapat Dianggap sebagai Properti

Pada Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Singapura juga telah memutuskan bahwa NFT dapat dianggap sebagai bentuk properti.

Diskusi mulai muncul ketika Hakim Lee Seiu Kin memutuskan bahwa NFT dan aset digital, yang memenuhi persyaratan hukum tertentu, dapat dibedakan dari aset lain dengan jenis yang sama atau lainnya; serta memiliki pemilik yang dapat dikenali oleh pihak ketiga.

Putusan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Singapura pada 13 Mei lalu menerima dokumen gugatan untuk mengeluarkan perintah yang ‘mencegah penjualan dan pengalihan kepemilikan’ koleksi NFT Bored Ape Yacht Club (BAYC) seri #2162 yang sebelumnya dimiliki seorang pria Singapura bernama Janesh Rajkumar.

Menurut dokumen pengadilan tersebut, penggugat, yaitu Janesh Rajkumar, berusaha mengambil alih NFT miliknya itu. Sebelumnya, NFT tersebut digunakan sebagai jaminan atas kesepakatan pinjaman yang dia ajukan kepada chefpierre.

Perintah pengadilan Singapura ini disebut menjadi yang pertama dikeluarkan di Asia untuk melindungi NFT. Hal ini dapat berarti bahwa pengadilan Singapura mengakui NFT sebagai aset.

Dalam momen ini, hakim Singapura juga berpendapat bahwa pengadilan Singapura dapat mengadili kasus-kasus yang terkait dengan blockchain meskipun sifatnya yang terdesentralisasi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori