Ripple, penerbit aset kripto XRP, mengumumkan bahwa mereka akhirnya berhasil mengantongi lisensi dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).
Peta persaingan industri kripto di Singapura bakal bertambah sesak. Sejak Crypto.com mengumumkan keberhasilannya mengantongi lisensi Major Payment Institution (MPI), banyak entitas kripto lain yang juga berupaya mendapatkan izin pembayaran digital di negara berjulukan Negeri Singa tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Ripple akhirnya menyusul dengan kesuksesannya mendapatkan lisensi Lembaga Pembayaran Utama dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).
Lisensi tersebut memungkinkan Ripple untuk melakukan penawaran produk dan pembayaran token digital secara legal bagi investor Singapura. Selain itu, perluasan transfer lintas batas berbasis XRP juga bisa dilakukan dengan lebih leluasa, baik untuk bank ataupun lembaga keuangan.
Otoritas Singapura memang tengah agresif dalam membangun ekosistem digitalnya. Setidaknya, hampir dari 20 persetujuan prinsip dan lisensi telah diberikan untuk entitas kripto, termasuk Ripple.
Memperkuat Bisnis di Kawasan Asia Pasifik
Chief Executive Officer (CEO) Ripple, Brad Garlinghouse, mengungkapkan persetujuan tersebut bakal meningkatkan penggunaan layanan oleh pelanggan, khususnya untuk pembayaran yang mendukung kripto di Singapura dan seluruh wilayah Asia Pasifik.
“Singapura adalah pusat keuangan global terkemuka dan juga gerbang bisnis untuk Asia Pasifik. Izin ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap Singapura dan juga keterlibatan proaktif secara berkelanjutan dengan regulator global,” ungkap Garlinghouse.
Ripple mengakui solusi pembayaran yang ditawarkannya pada tahun lalu bertumbuh secara luas biasa di kawasan Asia Pasifik. Hal tersebut membuat Ripple terus menambah jumlah karyawannya menjadi 50 pegawai agar bisa menyelaraskan derasnya permintaan di sana.
Ripple memiliki layanan perpesanan antarbank berbasis blockchain yang menopang banyak aset kripto. Layanan ini menggunakan XRP sebagai “jembatan” antar mata uang yang digadang-gadang menghasilkan proses transaksi lintas batas jauh lebih cepat.
Selain itu, Ripple juga mengoperasikan sistem pembayaran internasional berbasis blockchain yang disebut RippleNet. Layanan ini bekerja seperti sistem SWIFT yang mampu memfasilitasi transfer dana dalam jumlah besar antarbank maupun lembaga keuangan.
Ripple percaya dengan adanya legalitas untuk menjalankan pembayaran digital, akan membuat kontribusi Singapura terhadap total bisnis semakin meningkat. Hal itu dapat dimaklumi, lantaran volume transfer melalui layanan RippleNet dengan skema on-demand liquidity (ODL) pada tahun lalu saja tumbuh lebih dari 5 kali lipat di Singapura.
Chief Legal Officer (CLO) Ripple, Stuart Alderoty, menambahkan saat ini, banyak negara yang menjadikan Singapura sebagai rujukan untuk mengembangkan kerangka taksonomi dan lisensi yang jelas.
Sebagai catatan, lisensi pembayaran digital Ripple didapatkan melalui entitas grup perusahaan yang ada di Singapura, yaitu Ripple Markets APAC.
Pelarian Ripple dari AS?
Seperti diketahui, Ripple sampai saat ini tengah menghadapi gugatan dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS). SEC menuduh Ripple melakukan penjualan XRP secara ilegal, tanpa melakukan pendaftaran sebagai produk sekuritas.
Ripple bersama dengan entitas kripto lainnya, seperti Coinbase dan Binance, menjadi target SEC dalam hal penegakan aturan aset digital.
Menyikapi hal itu, Alderoty menjelaskan, negara lain; seperti Singapura, Inggris, Uni Emirat Arab (UEA), dan Uni Eropa, telah membuat langkah besar dalam beberapa tahun terakhir untuk menentukan sikapnya terhadap kripto. Berbagai langkah yang ia maksud, meliputi adanya kerangka kerja untuk pemberian ataupun persyaratan lisensi dan, yang terpenting, memiliki taksonomi yang jelas.
Kemudian, Alderoty melanjutkan bahwa dengan kondisi yang terjadi saat ini di AS, pihaknya akan terus melakukan investasi sumber daya dan waktu di negara-negara seperti Singapura. Terlebih lagi, perusahaan masih memiliki 14 kantor lain yang tersebar di banyak negara; mulai dari London, India, Australia, Dubai, dan Cina.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.